Home » Berita » REVITALISASI SMP MA’ARIF NU KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP DI DUGA LEWAT BATAS WAKTU KONTRAK

REVITALISASI SMP MA’ARIF NU KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP DI DUGA LEWAT BATAS WAKTU KONTRAK

Pirnas.com 09 Nov 2022

PIRNAS.COM | CILACAP – Dengan adanya Program Pemerintah melalui Dinas Pendidikan, mengenai Revitalisasi sekolah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Pekerjaan Revitalisasi Sekolah ini tentunya dikerjakan oleh pihak ketiga.

Tapi sangat disayangkan ketika pekerjaan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga, melalui perjanjian kontrak pekerjaan, dengan batas waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, diduga malah tidak selesai tepat waktu. Hal ini diduga menunjukan ketidak Profesionalnya pihak ketiga didalam pelaksanaan pekerjaan.

Yang mana didalam papan pekerjaan, Tanggal Kontrak 13 Juli 2022, dengan jangka waktu kerja 90 hari Kalender. Kalau dilihat dari Tanggal Kontrak 13 Juli 2022 pekerjaan tersebut sudah selesai pada Tanggal 13 Oktober 2022.

Hasil pemantauan Tim PIRNAS dilapangan pekerjaan Revitalisasi SMP Ma’arif Cimanggu diduga baru mencapai 70%, prosentase pekerjaan ini didapat dari hasil Konfirmasi dengan salah satu pelaksana lapangan MN, beliau menggatakan bahwa pekerjaan Revitalisasi ini diperkirakan baru mencapai 70%. Selanjutnya Tim PIRNAS mempertanyakan apakah ada tenaga ahli dari perusahaan beliau menjawab tidak ada, cuma ada tukang biasa.

Sementara setiap melakukan penawaran pihak perusahaan harus memiliki tenaga ahli. Tapi pada kenyataan dilapanggan yang terjadi sebaliknya. Diduga tidak adanya Tenaga ahli dari perusahaan.

Bagaimana pekerjaan Revitalisasi ini berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat dan Pemerintah. Kalau perkerjaan Revitalisasi, tidak ada tenaga ahli dari perusahaan dan wajar saja kalau pekerjaan yang sekarang dilaksanakan diduga mengalami keterlambatan penyelesaian. Untuk mendapat keterangan lebih lanjut Tim PIRNAS melakukan Konfirmasi dengan Konsultan Pengawas, tapi sangatlah disayangkan Konsultan pengawas pada saat itu tidak berada ditempat.

Bedasarkan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).

Lewatnya batas waktu pelaksanaan Revitalisasi pada SMP Ma’arif Cimanggu, tentu tidak sejalan dengan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penggadaan Barang dan Jasa. Dan diharapkan adanya tidakan tegas dari Dinas terkait. Kepada perusahaan sebagai pelaksana Revitalisasi. Sesuai dengan peraturan yang ada. Rabu, 19/10/2022.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Subuh Mencekam di Aek Batu, Menantu Serang Mertua dengan Pisau

admin 2

28 Apr 2026

Post Views: 5 Labuhanbatu Selatan – Peristiwa penganiayaan berat terjadi di wilayah hukum Polsek Torgamba pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Seorang ibu rumah tangga, Nurlan Br Pasaribu (46), menjadi korban penikaman yang diduga dilakukan oleh menantunya sendiri di kediamannya di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga saat …

Kapolsek Torgamba Sambut Aksi Warga, Tekankan Penyelesaian Secara Musyawarah

admin 2

28 Apr 2026

Post Views: 6 Labuhanbatu Selatan – Puluhan masyarakat Dusun Jati Mulia, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, menggelar aksi solidaritas untuk mendukung salah satu warga yang tengah menghadapi persoalan hukum. Aksi tersebut berlangsung di halaman Mapolsek Torgamba, Senin (27/4/2026). Kedatangan warga disambut langsung oleh Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H., yang baru menjabat. Turut hadir unsur …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 8 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 13 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Gempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu memaparkan capaian kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak kejahatan periode Januari hingga April 2026. Acara yang dikemas dalam bentuk press release ini menarik perhatian publik karena menghadirkan Amin Wahyudi Harahap, sosok di balik lagu viral “Siti Mawarni”, bertempat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung …

Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Kategori Terpopuler