Home » Berita » REVITALISASI SMP MA’ARIF NU KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP DI DUGA LEWAT BATAS WAKTU KONTRAK

REVITALISASI SMP MA’ARIF NU KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP DI DUGA LEWAT BATAS WAKTU KONTRAK

Pirnas.com 09 Nov 2022

PIRNAS.COM | CILACAP – Dengan adanya Program Pemerintah melalui Dinas Pendidikan, mengenai Revitalisasi sekolah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Pekerjaan Revitalisasi Sekolah ini tentunya dikerjakan oleh pihak ketiga.

Tapi sangat disayangkan ketika pekerjaan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga, melalui perjanjian kontrak pekerjaan, dengan batas waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, diduga malah tidak selesai tepat waktu. Hal ini diduga menunjukan ketidak Profesionalnya pihak ketiga didalam pelaksanaan pekerjaan.

Yang mana didalam papan pekerjaan, Tanggal Kontrak 13 Juli 2022, dengan jangka waktu kerja 90 hari Kalender. Kalau dilihat dari Tanggal Kontrak 13 Juli 2022 pekerjaan tersebut sudah selesai pada Tanggal 13 Oktober 2022.

Hasil pemantauan Tim PIRNAS dilapangan pekerjaan Revitalisasi SMP Ma’arif Cimanggu diduga baru mencapai 70%, prosentase pekerjaan ini didapat dari hasil Konfirmasi dengan salah satu pelaksana lapangan MN, beliau menggatakan bahwa pekerjaan Revitalisasi ini diperkirakan baru mencapai 70%. Selanjutnya Tim PIRNAS mempertanyakan apakah ada tenaga ahli dari perusahaan beliau menjawab tidak ada, cuma ada tukang biasa.

Sementara setiap melakukan penawaran pihak perusahaan harus memiliki tenaga ahli. Tapi pada kenyataan dilapanggan yang terjadi sebaliknya. Diduga tidak adanya Tenaga ahli dari perusahaan.

Bagaimana pekerjaan Revitalisasi ini berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat dan Pemerintah. Kalau perkerjaan Revitalisasi, tidak ada tenaga ahli dari perusahaan dan wajar saja kalau pekerjaan yang sekarang dilaksanakan diduga mengalami keterlambatan penyelesaian. Untuk mendapat keterangan lebih lanjut Tim PIRNAS melakukan Konfirmasi dengan Konsultan Pengawas, tapi sangatlah disayangkan Konsultan pengawas pada saat itu tidak berada ditempat.

Bedasarkan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).

Lewatnya batas waktu pelaksanaan Revitalisasi pada SMP Ma’arif Cimanggu, tentu tidak sejalan dengan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penggadaan Barang dan Jasa. Dan diharapkan adanya tidakan tegas dari Dinas terkait. Kepada perusahaan sebagai pelaksana Revitalisasi. Sesuai dengan peraturan yang ada. Rabu, 19/10/2022.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wujud Kepedulian Polri, Polsek Torgamba Berbagi Sembako kepada Warga Lansia

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 16 LABUHANBATU SELATAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba kembali menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga lanjut usia (lansia) di Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor …

Polsek Torgamba Gerebek Sarang Narkoba di Desa Torganda, Temukan Puluhan Barang Diduga Bekas Pakai

admin 2

14 Agu 2026

Post Views: 32 LABUHANBATU SELATAN, Harian.co.id – Polsek Torgamba, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polsek Torgamba. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 92 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Residivis Narkotika “Garam Cina” Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 61 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Kampung Baru Gang MTSN, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026) malam. Pria yang diamankan diketahui bernama FR (46), warga Jalan Kampung Baru Gang MTSN Kecamatan Rantau Utara. FR disebut merupakan …

Respon Dumas Polsek Marbau Gelar GSN di Desa Belongkut 

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 258 LABURA,PIRNAS.COM—Wujud respons cepat terhadap keresahan masyarakat, personel Polsek Marbau jajaran Polres Labuhanbatu menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun III, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (10/8/2026) malam. Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah karena sebuah rumah di lingkungan mereka diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. …

WARGA DESAK POLISI SEGERA TANGKAP PEMASOK UTAMA INISIAL ‘UK’

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 146 PALUTA,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Besar Aek Jabut, Desa Hatiran, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kian meresahkan masyarakat. Bisnis haram yang diduga dikendalikan oleh pria berinisial IP ini mulai berdampak buruk pada situasi keamanan. Kasus pencurian buah kelapa sawit milik warga kini dilaporkan melonjak tajam …

Kategori Terpopuler