banner 728x250 banner 728x250
Berita  

Reskrim Polres Batu Bara Ringkus Faisal 16 Tahun Nekat Menghabisi Nyawa Leko 65 Tahun

PIRNAS.COM | BATU BARA – Reskrim Polres Batu Bara, dalam waktu singkat ungkap kasus curas yang mengakibatkan meninggal kan nyawa orang dan pelakunya berhasil ditangkap.

Pada hari ini Kamis tanggal 22 September 2022 Team Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan meninggal Dunia dengan Perincian. Adapun Dasar. Laporan Polisi Nomor. LP /A / 723 / IX / 2022/ SPKT.SAT RESKRIM/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, Tanggal 21 September 2022.Waktu dan Tempat Kejadian: Hari Rabu tanggal 21 September 2022 Sekira PKL.14.00 Wib, di Dusun I Desa Bulan Bulan Kec. Limapuluh Pesisir Kab. Batu Bata.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Korban bernama LEKO, Pr, 65 Thn, Islam, IRT, Dusun.I Desa Bulan Bulan Kec. Lima puluh Pesisir Kab. Batu Bata Pelaku bernama FAISAL, Laki laki, 16 tahun, ikut orang tua, Dusun I Desa Bulan Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.

Adapun Barang Bukti satu buah Kalung Emas. Satu Buah Cincin Emas. Sepasang Anting anting Emas Dan Uang Tunai sebesar Rp. 2.000 000. satu unit sepeda motor Honda Supra.

Kronologis kejadian. Berdasarkan keterangan lisan kadus I Desa Bulan-bulan an SUDEWO ke polsek Lima Puluh,pada hari Rabu tgl 21 September 2022 sekira pukul 14.00 wib menemukan mayat warga di Dusun I Desa Bulan-bulan an.LEKO didalam kamar belakang dalam posisi ditimpa oleh kain dan karpet serta beberapa tas besar, mendengar hal tsb tim opsnal sat Reskrim yg dipimpin oleh Kapolres Batubara AKBP JOSE D.C. FERNANDES,S.IK bersama dengan kasat reskrim AKP J.H.TARIGAN dan unit identifikasi polres Batubara dan anggota reskrim berangkat ke TKP selanjutnya melakukan cek TKP dan olah TKP kemudian jenazah korban dibawa ke RS BRIMOB untuk VER mayat.

Kronologis Penangkapan. Demikian berdasarkan laporan polisi tsb diatas, selanjutnya Unit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pkl 16.00 wib Unit Jatanras yg dipimpin oleh AKP J.H TARIGAN, SH mendapat informasi keberadaan sepeda motor unit korban dan selanjutnya dilakukan Penangkapan terhadap pelaku an.FAISAL dan FAISAL mengakui bahwa telah mengambil barang-barang milik korban dan membunuh korban.

Atas keterang nya faisal juga atas pengakuan nya sudah mengambil periasan kalung cincin sepasang anting anting juga uang sebesar 2000.000 rupiah satu unit kereta merek supra Faisal juga sudah mengabisi nyawa korban.

(Az)