Home » Berita » Praktisi Hukum Andi Ardianto, SH Minta Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Warga Marelan Dihukum Berat

Praktisi Hukum Andi Ardianto, SH Minta Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Warga Marelan Dihukum Berat

Pirnas.com 21 Jul 2022

PIRNAS.COM I MEDAN – Viralnya pemberitaan kasus pencabulan yang dialami seorang anak dibawah umur dengan inisial DAP (15) warga lingkungan 27 Pasar 4 Timur Marelan, yang dilakukan dua orang tersangkanya Michael dan Louis anak seorang pengusaha, dimana orangtua korban Tugirun, atau yang sering dipanggil Ketua Giron, seorang Ketua OKP loreng merah di Marelan tersebut sudah melaporkan kasus tersebut di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor LP : STTLP/2143/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Juli 2022, membuat seorang praktisi hukum angkat bicara.

Seorang praktisi hukum, yang juga Direktur Kantor Pengacara ARDIANTO dan Associated Law Office, Andi Ardianto, SH, merasa prihatin atas kejadian pencabulan anak dibawah umur tersebut, dirinya berharap kedua pelakunya dapat dihukum berat atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku pencabulan tersebut.

“Saya selaku pratiksi hukum, walaupun saya berprofesi lawyer/pengacara, tentu saya juga sangat prihatin dan menyanyangkan atas adanya kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak yang baru-baru ini terjadi di Marelan”, kata pengacara muda itu pada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/07/2022) siang.

Andi juga berharap pada penegak hukum yang menangani kasus pencabulan tersebut, yang kasusnya telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk memberikan hukuman berat pada kedua pelaku kasus pencabulan yang dialami anak dibawah umur warga Marelan itu.

“Sebagaimana kita lihat perkembangan pemberitaan di media saat ini kejadian-kejadian kejahatan seksual terhadap anak sangat marak di Indonesia, maka untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya lagi kejahatan terhadap anak, tentu kita berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum, baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta hakim yang menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak agar memberikan sanksi hukuman yang maksimal, bukan memberikan hukuman yang minimal, dan hal itu sesuai dengan UU No.23 thun 2022 tentang perlindungan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 82 ayat 1 yang menerangkan terhadap pelaku kejahatan dapat dipidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp.5 milyar”, tulis pengacara muda itu dalam pesan WhatsApp nya.

Pengacara muda itu juga menyarankan, agar para pelaku pencabulan anak dapat diberikan hukuman tambahan, agar bisa menjadi pelajaran dan efek jera terhadap para pelaku pencabulan anak.

“Pelaku kejahatan dapat juga diberikan sanksi hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, sehingga menjadi satu efek jera bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak”, tutup Andi Ardianto, SH.

(Zainal Abidin)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Nantang Asta Cita Presiden,Residivis di Kp Pajak Tetap Eksis di Bawah Menara BTS

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 97 LABURA, PIRNAS.COM —Berakhirnya Operasi Antik Toba 2026 yang digelar serentak oleh Polri pada akhir Mei lalu ternyata tidak otomatis memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara (Labura). Di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA X-XI, bisnis haram jenis sabu justru terkesan kebal hukum dan tetap beroperasi dengan mulus tanpa ada tindakan …

Program Prioritas Presiden, Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 72 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …

Guna Mempersempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba Kasatreskoba AKP Hardiyanto S.H,M.H Dirikan KBDN

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 91 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Guna  mewujudkan komitmen Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk terus memperkuat langkah demi langkah dan berupaya melakukan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH.MH beserta jajaran Satres Narkoba, melakukan kegiatan mendirikan posko bernama Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). …

Wabup Labuhanbatu Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Labuhanbatu. Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan pencanangan Sensus Ekonomi 2026, penyematan atribut kepada petugas sensus, serta pembacaan ikrar komitmen …

Wabup Labuhanbatu Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah untuk Bantuan Bencana se-Aceh Bersama Mendagri

Hidayat Chan

17 Jun 2026

Post Views: 158 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dari ruang rapat Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah, wakil kepala daerah, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terlibat …

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Hidayat Chan

16 Jun 2026

Post Views: 63 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Selasa (16/6/2026). Berbagai tradisi dan budaya Jawa yang sarat nilai kearifan lokal ditampilkan dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung meriah dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Perayaan …

Kategori Terpopuler