Home » Berita » Praktisi Hukum Andi Ardianto, SH Minta Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Warga Marelan Dihukum Berat

Praktisi Hukum Andi Ardianto, SH Minta Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Warga Marelan Dihukum Berat

Pirnas.com 21 Jul 2022

PIRNAS.COM I MEDAN – Viralnya pemberitaan kasus pencabulan yang dialami seorang anak dibawah umur dengan inisial DAP (15) warga lingkungan 27 Pasar 4 Timur Marelan, yang dilakukan dua orang tersangkanya Michael dan Louis anak seorang pengusaha, dimana orangtua korban Tugirun, atau yang sering dipanggil Ketua Giron, seorang Ketua OKP loreng merah di Marelan tersebut sudah melaporkan kasus tersebut di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor LP : STTLP/2143/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Juli 2022, membuat seorang praktisi hukum angkat bicara.

Seorang praktisi hukum, yang juga Direktur Kantor Pengacara ARDIANTO dan Associated Law Office, Andi Ardianto, SH, merasa prihatin atas kejadian pencabulan anak dibawah umur tersebut, dirinya berharap kedua pelakunya dapat dihukum berat atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku pencabulan tersebut.

“Saya selaku pratiksi hukum, walaupun saya berprofesi lawyer/pengacara, tentu saya juga sangat prihatin dan menyanyangkan atas adanya kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak yang baru-baru ini terjadi di Marelan”, kata pengacara muda itu pada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/07/2022) siang.

Andi juga berharap pada penegak hukum yang menangani kasus pencabulan tersebut, yang kasusnya telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk memberikan hukuman berat pada kedua pelaku kasus pencabulan yang dialami anak dibawah umur warga Marelan itu.

“Sebagaimana kita lihat perkembangan pemberitaan di media saat ini kejadian-kejadian kejahatan seksual terhadap anak sangat marak di Indonesia, maka untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya lagi kejahatan terhadap anak, tentu kita berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum, baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta hakim yang menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak agar memberikan sanksi hukuman yang maksimal, bukan memberikan hukuman yang minimal, dan hal itu sesuai dengan UU No.23 thun 2022 tentang perlindungan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 82 ayat 1 yang menerangkan terhadap pelaku kejahatan dapat dipidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp.5 milyar”, tulis pengacara muda itu dalam pesan WhatsApp nya.

Pengacara muda itu juga menyarankan, agar para pelaku pencabulan anak dapat diberikan hukuman tambahan, agar bisa menjadi pelajaran dan efek jera terhadap para pelaku pencabulan anak.

“Pelaku kejahatan dapat juga diberikan sanksi hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, sehingga menjadi satu efek jera bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak”, tutup Andi Ardianto, SH.

(Zainal Abidin)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 57 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Residivis Narkotika “Garam Cina” Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 6 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Kampung Baru Gang MTSN, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026) malam. Pria yang diamankan diketahui bernama FR (46), warga Jalan Kampung Baru Gang MTSN Kecamatan Rantau Utara. FR disebut merupakan …

Respon Dumas Polsek Marbau Gelar GSN di Desa Belongkut 

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 178 LABURA,PIRNAS.COM—Wujud respons cepat terhadap keresahan masyarakat, personel Polsek Marbau jajaran Polres Labuhanbatu menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun III, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (10/8/2026) malam. Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah karena sebuah rumah di lingkungan mereka diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. …

WARGA DESAK POLISI SEGERA TANGKAP PEMASOK UTAMA INISIAL ‘UK’

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 120 PALUTA,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Besar Aek Jabut, Desa Hatiran, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kian meresahkan masyarakat. Bisnis haram yang diduga dikendalikan oleh pria berinisial IP ini mulai berdampak buruk pada situasi keamanan. Kasus pencurian buah kelapa sawit milik warga kini dilaporkan melonjak tajam …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 73 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

HARI KEEMPAT PEMBAKARAN TONGKANG SEI BEROMBANG MAKIN MERIAH, HIBURAN RAKYAT DATANG DARI MEDAN HINGGA LUAR NEGERI HARI KEEMPAT PEMBAKARAN TONGKANG SEI BEROMBANG MAKIN MERIAH, HIBURAN RAKYAT DATANG DARI MEDAN HINGGA LUAR NEGERI

admin 2

10 Agu 2026

Post Views: 93 LABUHANBATU PIRNAS.COM, Suasana kemeriahan rangkaian kegiatan pembakaran tongkang di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki hari keempat. Antusiasme masyarakat semakin terasa, terutama di Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang yang menjadi lokasi pelaksanaan rangkaian kegiatan. Tidak hanya menghadirkan prosesi budaya yang menjadi daya tarik masyarakat, kegiatan tersebut juga …

Kategori Terpopuler