Home » Berita » Pengajuan Satu Perkara Pengajuan Restoratif Justice Kejati Riau di Setujui Kejagung 

Pengajuan Satu Perkara Pengajuan Restoratif Justice Kejati Riau di Setujui Kejagung 

Pirnas.com 15 Des 2022

PIRNAS.COM | Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.

Hal itu di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., ke awak media Kamis (15/12/2022).

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di ruang Vicon lantai 2 (dua) Kejaksaan Tinggi tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HULU
An. Tersangka MINTA ITO Als ITO Binti KHOIRUDDIN
Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Kasus Posisi :
Pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, tersangka yang saat itu sedang berada di Pekanbaru berniat untuk pergi ke Pasar Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu untuk menghilangkan suntuk dan pusing karena masalah keluarga tersangka.

Setibanya tersangka di Pasar Desa Danau Rambai pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka langsung berkeliling pasar untuk buang suntuk dan menghilangkan stress, tiba-tiba tersangka teringat anak kecil tersangka yang dijaga oleh orang tua tersangka yang sudah tidak ada biaya belanja sehari-hari, oleh karena itu timbul niat tersangka untuk mencari uang dengan cara cepat.

Sekitar pukul 15.30 Wib menemukan seorang ibu-ibu yaitu saksi korban RIAMA NURMAYA ARUAN Binti BURHAN ARUAN yang sedang berbelanja sendal di lapak saksi GUSTA RANDA PRATAMA Bin ARNAVIS. Adapun saat itu saksi korban sedang berhadap-hadapan dengan penjual sendal saksi GUSTA RANDA PRATAMA Bin ARNAVIS dibatasi meja yang tersusun sendal dan posisi saksi korban agak menyamping kekanan sambil menyandang 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi abu-abu.

Melihat hal tersebut, tersangka segera berjalan melewati samping kiri saksi korban sambil tangan kiri tersangka memegang bagian bawah tas saksi korban sementara tangan kanan tersangka dengan cepat membuka resleting tas saksi korban.

Selanjutnya tersangka berupaya merapatkan badannya ke saksi korban sambil mengembangkan jilbab yang dikenakannya untuk menutupi tas saksi korban dimana setelah tas saksi korban tertutup, tersangka segera berusaha untuk mengambil uang senilai Rp. 2.895.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam tas saksi korban tersebut dengan memasukkan tangan kanannya kedalam tas.

Namun saat tangan kanan tersangka telah masuk kedalam tas saksi korban dan belum berhasil mengambil uang dalam tas, perbuatan tersangka dipergoki/diketahui oleh penjual sendal saksi GUSTA RANDA PRATAMA Bin ARNAVIS yang langsung melompati meja lapak dan menangkap tangan kanan tersangka yang saat itu sudah berada didalam tas saksi korban.

Setelah itu tersangka diamankan kerumah ketua RT. saksi M. RASUL Bin HARUN karena warga sekitar sudah ramai dan mulai marah dimana setelah berada di rumah ketua RT, tersangka mengakui perbuatannya hendak mengambil uang yang berada di dalam tas saksi korban.

Lebih jauh tersangka dibawa ke Polsek Batang Gansal guna proses hukum lebih lanjut. Perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

(Hen)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 3 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 5 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Gempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu memaparkan capaian kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak kejahatan periode Januari hingga April 2026. Acara yang dikemas dalam bentuk press release ini menarik perhatian publik karena menghadirkan Amin Wahyudi Harahap, sosok di balik lagu viral “Siti Mawarni”, bertempat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung …

Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 14 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

Kategori Terpopuler