- BeritaBupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV
- BeritaBupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut
- BeritaMaraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum
- BeritaDi Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba
- BeritaPolsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika
- BeritaCegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III
- BeritaMenebar Kebaikan Di Bulan Suci, TP PKK Kecamatan Rantau Selatan Bagikan Seribu Takjil
- LabuhanbatuWabup H. Jamri Hadiri Paripurna Penetapan Propemperda Labuhanbatu 2026
- BeritaPolres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
PIRNAS.COM | RIAU – Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2023, sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
An. Tersangka ROSYADI Alias EDI GB Bin YAMUDIN yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasus Posisi :
– Pada hari Senin tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 17.40 WIB Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain sedang mengendarai sepeda motor roda dua dari jalan kecamatan menuju bagansiapiapi kekantor pengadaan barang dan jasa sesampainya dijalan pahlawan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir jalan dalam keadaan macet sehingga Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain berhenti ditengah jalan dan pada saat itu berhenti dari arah berlawanan Mobil Avanza Hitam masuk kejalur sebelah kanan yang dikendarai oleh terdakwa sehingga menyenggol sepeda motor bagian belakang sebelah kanan sepeda motor kemudian Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain menampar body kaca belakang mobil avanza hitam dikendarai terdakwa agar mundur, akan tetapi terdakwa keluar dari mobil mendekati terdakwa, langsung memukul sebanyak 5 (lima) kali kearah wajah tepatnya pada bibir Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain, setelah itu Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain bertanya “kenapa main pukul saja bang” dijawab terdakwa “kau salah memukul kaca mobil aku” Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain berkata “aku memukul kaca, supaya abang memundurkan mobil abang” kemudian Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain memarkirkan motor dan mengahampir kembali terdakwa berkata “saya tidak terima abang main pukul saja, saya lapor kepolisi” terdakwa menjawab “laporlah polisi” Selanjutnya Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain pergi menuju kepolsek bangko melaporkan kejadian tersebut.
– Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr.PRATOMO Nomor: 15/Vsm-Rm/VIII/2020 tanggal 04 Agustus 2020 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter SUNITA MAHARANI , telah diperiksa seorang yang bernama ZULFIKAR Alias ZUL Bin NAIN dengan kesimpulan:
– Telah diperiksa seorang pasien laki-laki umur 48 Tahun ditemukan luka lecet disudut kanan bibir atas ukuran kurang lebih Nol Koma Tiga centi meter kali nol koma tiga centimeter, luka lecet dibibir bawah ukuran kurang lebih Nol Koma Tiga centi meter kali nol koma tiga centimeter
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
An. Tersangka SURONO Alias SURYA Bin SUPRIHATIN yang disangka melanggar Pasal 480 ke- (1) KUHP.
Kasus Posisi :
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 wib bertempat didepan Ponsel SK CELL di jalan baru Lintas Duri-Dumai Rt.003 Rw.004 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, saksi HERU PUTU WIJAYA Alias KANANG Bin ILYAS (tersangka dalam berkas lain) bersama ARI SIREGAR (DPO) yang sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Real C35 warna hitam Milik saksi HERI SAPUTRA. Selanjutnya Tersangka Di whatsapp oleh ARI SIREGAR (DPO) menawarkan handphone batangan merk Realme C35 warna hitam yang kemudian ditawar oleh Tersangka seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), lalu disetujui oleh ARI SIREGAR (DPO) kemudian Tersangka menyuruh ARI SIREGAR (DPO) untuk mengantarkan handphone tersebut kerumah Tersangka dan ARI SIREGAR (DPO) yang menyerahkan satu unit handphone merk Realme C35 warna hitam kepada Tersangka tanpa dilengkapi kotak handphone ataupun charger, setelah Tersangka mengecek kondisi handphone tersebut dan pada saat itu tersangka lihat kondisi handphone dalam keadaan baik, kemudianTersangka menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada ARI SIREGAR (DPO) dan mengatakan bahwa sisanya seratus ribu rupiah Tersangka serahkan keesokan harinya. Selanjutnya pada hari pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 00.30 Wib Tersangka ditangkap oleh saksi TRIO DHARMA SAPUTRA dan saksi FAUZUL HUTABARAT (anggota Polres Bengkalis) di Jalan Suka Rama Km.10 Rt.001 Rw.011 Desa Air Kulim Kecamatan Bath Solapan Kabupaten Bengkalis dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone merk Realme C35 warna hitam di kamar Tersangka . Bahwa Terdakwa sepatutnya mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga handphone yang tersangka beli dari sdr.ARI (DPO) tersebut diperoleh dari kejahatan karena Terdakwa mengetahui harga handphone tersebut dibawah harga pasaran dan menyadari handphone tersebut tidak dilengkapi dengan kotak handphone, charger ataupun kwitansi pembelian handphone dan akibat perbuatan Tersangka saksi korban HERI SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
R Dmk
Hidayat Chan
06 Mar 2026
Post Views: 4 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …
Hidayat Chan
06 Mar 2026
Post Views: 5 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 …
Hidayat Chan
05 Mar 2026
Post Views: 12 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …
Hidayat Chan
05 Mar 2026
Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …
Hidayat Chan
04 Mar 2026
Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …
Hidayat Chan
04 Mar 2026
Post Views: 21 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.