Home » Berita » PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG DESA PAHONJEAN DIDUGA TIDAK TRANSPARAN DAN KANGKANGI UU NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG DESA PAHONJEAN DIDUGA TIDAK TRANSPARAN DAN KANGKANGI UU NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Pirnas.com 06 Sep 2022

PIRNAS.COM | CILACAP – Dugaan ini terjadi yang mana didalam papan merek pekerjaan tidak menjelaskan berapa nilai Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Karena di papan merek pekerjaan. Cuma mencatumkan nilai Kontrak secara global Rp.12.635.166.000 Sementara didalam papan merek pekerjaan mencantumkan 4 (Empat) item pekerjaan diantaranya, Jembatan Gantung Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, Jembatan Gantung Parakan Suba Kabupaten Banjar Negara, Jembatan Gantung Klepu -Guntur Kabupaten Temanggung dan Kontruksi Jalan Akses Embung Bansari Kabupaten Temanggung. Tidak memberikan penjelasan setiap item pekerjaan berapa Nilai Kontrak yang ada.

Tentunya, diduga hal ini tidak sejalan dengan amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Tim PIRNAS pun mengkonfirmasikan hal ini kepada pihak Konsultan pengawas lapangan Bapak SH beliaupun tidak mengetahui berapa nilai Kontrak yang ada dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Semestinya ada penjelasan secara detail berapa nilai pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang. Karena uang yang dipergunakan didalam pembagunan jembatan Gantung ini adalah uang Negara bukan uang pribadi.

Tentunya dijalankan Sesuai dengan peraturan Negara salah satunya Undang-undang keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Karena Dana yang dipergunakan hasil dari pemungutan Pajak kepada Masyarakat. Oleh sebab itu masyarakat berhak tau uang mereka dipergunakan untuk apa dengan nilai berapa.

Masyarakat berharap kedepanya jangan adalagi hal-hal seperti ini, yang tidak Transparan dalam penggunaan Angaran Negara.

Yang lebih membingungkan masyarakat kok bisa ada satu Kontrak dengan 4 (Empat) item pekerjaan. Kalau dilihat dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diduga tidak mengatur satu Kontrak dengan 4 (Empat) item pekerjaan dengan Daerah yang berbeda. Karena diduga akan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selasa 6/9/2022.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 4 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …

Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 5 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 …

Maraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X  Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 12 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …

Di Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah  sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …

Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 21 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Kategori Terpopuler