Home » Berita » PEMBANGGUNAN MENARA TELEKOMUKASI DI DESA PANULISAN KECAMATAN DAYEUHLUHUR KABUPATEN CILACAP DIDUGA BELUM MEMILIKI IZIN PBG

PEMBANGGUNAN MENARA TELEKOMUKASI DI DESA PANULISAN KECAMATAN DAYEUHLUHUR KABUPATEN CILACAP DIDUGA BELUM MEMILIKI IZIN PBG

Pirnas.com 23 Nov 2022

PIRNAS.COM | Cilacap – Pembangunan Menara BTS yang dilaksanakan oleh PT.DT di Desa Panulisan Kecamatan Dayeuhluhur diduga Belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi telah melaksanakan pembangunan.

Berdasarkan Konfirmasi Tim Investigasi lapangan dengan salah satu pelaksana pembangunan pemasangan Menara BTS, mereka sudah bekerja melaksanakan pembangunan pemasangan Menara BTS selama dua puluh (20)hari. Dan pada saat Tim Investigasi lapangan menanyakan soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelaksana lapanggan tidak bisa memperlihatkan. Karena menurut J memang belum ada.

J cuma memperlihatkan surat Rekomendasi Dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap dengan Nomor 555/2464/ 36 yang diterbitkan pada Tanggal 1 November 2022. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Komukasi dan Informatika Kabupaten Cilacap. Pasal 2 dalam rekomendasi tersebut menyatakan dengan jelas, bahwa pembangunan Menara BTS bisa dilaksanakan, setelah diterbitkannya persetujuan Pembagunan Gedung dari DPMPTSP Kabupaten Cilacap. Artinya sebelum ada izin tersebut diatas maka pembangunan Menara BTS belum bisa dilaksanakan.

Selanjutnya J menerangkan bahwa yang bertanggung jawab soal izin adalah H, H adalah orang dari prusahaan PT.DT yang bertanggung jawab soal izin. Dan tim pun konfirmasi dengan H via Whatsap tapi tidak ada jawaban apapun dari H.

Berdasarkan peraturan Yang ada :
Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Berdasarkan Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008.
1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang

2. Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyelenggara telekomunikasi;
b. Penyedia menara; dan/atau
c. Kontraktor Menara.

3. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang
Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

4. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:
a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
b. ketinggian Menara;
c. struktur Menara;
d. rangka struktur Menara;
e. pondasi Menara; dan
f. kekuatan angin
Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. pentanahan (grounding)
b. penangkal petir
c. catu daya
d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)
e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)

Identitas hukum terhadap Menara antara lain:
nama pemilik Menara
lokasi Menara
tinggi Menara
tahun pembuatan/pemasangan Menara
Kontraktor Menara
beban maksimum Menara
Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memilikiizin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Tim pun melakukan konfirmasi dengan Camat Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap melalui via Whatsap beliau mengatakan silakan langsung ke DPMPTSP. Selain Konfirmasi dengan Camat Dayauhluhur. Tim Konfirmasi juga dengan Polisi Pamong Praja(Pol PP) via Whatsap terkait Pembangunan Menara BTS yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari Jawaban Konfirmasi yang didapatkan, bahwa Polisi Pamong Praja(Pol PP) akan melakukan pengecekan dilapangan terkait belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara sudah melakukan pembangunan. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan Peraturan yang ada mulai dari UU dan Permen.

Diharapkan adanya tidakan tegas dari Dinas, Badan atau instansi terkait lainnya. Untuk melakukan penyegelan sementara pembangunan menara BTS tersebut, apabila terbukti belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Karena sebelum PBG terbit ada kajian-kajian yang dilakukan, Terutama Kajian dampak lingkungan yang ditimbulkan seperti radiasi dan lain sebagainya. Dan pengajuan permohonan PBG belum tentu disetujiui oleh pihak pemerintah Daerah. Ketika dalam kajian DLH banyak berdampak buruk Kepada masyarakat setempat. Selain itu Prusahaan juga belum membayar untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah(PAD). Tentu sangat merugikan Pemerintah Daerah dalam pemasukan pajak Pendapatan Asli Daerah(PAD).
23/11/2022.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wujud Kepedulian Polri, Polsek Torgamba Berbagi Sembako kepada Warga Lansia

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 30 LABUHANBATU SELATAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba kembali menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga lanjut usia (lansia) di Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor …

Polsek Torgamba Gerebek Sarang Narkoba di Desa Torganda, Temukan Puluhan Barang Diduga Bekas Pakai

admin 2

14 Agu 2026

Post Views: 33 LABUHANBATU SELATAN, Harian.co.id – Polsek Torgamba, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polsek Torgamba. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 170 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Residivis Narkotika “Garam Cina” Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 64 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Kampung Baru Gang MTSN, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026) malam. Pria yang diamankan diketahui bernama FR (46), warga Jalan Kampung Baru Gang MTSN Kecamatan Rantau Utara. FR disebut merupakan …

Respon Dumas Polsek Marbau Gelar GSN di Desa Belongkut 

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 263 LABURA,PIRNAS.COM—Wujud respons cepat terhadap keresahan masyarakat, personel Polsek Marbau jajaran Polres Labuhanbatu menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun III, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (10/8/2026) malam. Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah karena sebuah rumah di lingkungan mereka diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. …

WARGA DESAK POLISI SEGERA TANGKAP PEMASOK UTAMA INISIAL ‘UK’

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 149 PALUTA,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Besar Aek Jabut, Desa Hatiran, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kian meresahkan masyarakat. Bisnis haram yang diduga dikendalikan oleh pria berinisial IP ini mulai berdampak buruk pada situasi keamanan. Kasus pencurian buah kelapa sawit milik warga kini dilaporkan melonjak tajam …

Kategori Terpopuler