Home » Berita » PEMBANGGUNAN MENARA TELEKOMUKASI DI DESA PANULISAN KECAMATAN DAYEUHLUHUR KABUPATEN CILACAP DIDUGA BELUM MEMILIKI IZIN PBG

PEMBANGGUNAN MENARA TELEKOMUKASI DI DESA PANULISAN KECAMATAN DAYEUHLUHUR KABUPATEN CILACAP DIDUGA BELUM MEMILIKI IZIN PBG

Pirnas.com 23 Nov 2022

PIRNAS.COM | Cilacap – Pembangunan Menara BTS yang dilaksanakan oleh PT.DT di Desa Panulisan Kecamatan Dayeuhluhur diduga Belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi telah melaksanakan pembangunan.

Berdasarkan Konfirmasi Tim Investigasi lapangan dengan salah satu pelaksana pembangunan pemasangan Menara BTS, mereka sudah bekerja melaksanakan pembangunan pemasangan Menara BTS selama dua puluh (20)hari. Dan pada saat Tim Investigasi lapangan menanyakan soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelaksana lapanggan tidak bisa memperlihatkan. Karena menurut J memang belum ada.

J cuma memperlihatkan surat Rekomendasi Dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap dengan Nomor 555/2464/ 36 yang diterbitkan pada Tanggal 1 November 2022. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Komukasi dan Informatika Kabupaten Cilacap. Pasal 2 dalam rekomendasi tersebut menyatakan dengan jelas, bahwa pembangunan Menara BTS bisa dilaksanakan, setelah diterbitkannya persetujuan Pembagunan Gedung dari DPMPTSP Kabupaten Cilacap. Artinya sebelum ada izin tersebut diatas maka pembangunan Menara BTS belum bisa dilaksanakan.

Selanjutnya J menerangkan bahwa yang bertanggung jawab soal izin adalah H, H adalah orang dari prusahaan PT.DT yang bertanggung jawab soal izin. Dan tim pun konfirmasi dengan H via Whatsap tapi tidak ada jawaban apapun dari H.

Berdasarkan peraturan Yang ada :
Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Berdasarkan Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008.
1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang

2. Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyelenggara telekomunikasi;
b. Penyedia menara; dan/atau
c. Kontraktor Menara.

3. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang
Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

4. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:
a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
b. ketinggian Menara;
c. struktur Menara;
d. rangka struktur Menara;
e. pondasi Menara; dan
f. kekuatan angin
Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. pentanahan (grounding)
b. penangkal petir
c. catu daya
d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)
e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)

Identitas hukum terhadap Menara antara lain:
nama pemilik Menara
lokasi Menara
tinggi Menara
tahun pembuatan/pemasangan Menara
Kontraktor Menara
beban maksimum Menara
Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memilikiizin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Tim pun melakukan konfirmasi dengan Camat Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap melalui via Whatsap beliau mengatakan silakan langsung ke DPMPTSP. Selain Konfirmasi dengan Camat Dayauhluhur. Tim Konfirmasi juga dengan Polisi Pamong Praja(Pol PP) via Whatsap terkait Pembangunan Menara BTS yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari Jawaban Konfirmasi yang didapatkan, bahwa Polisi Pamong Praja(Pol PP) akan melakukan pengecekan dilapangan terkait belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara sudah melakukan pembangunan. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan Peraturan yang ada mulai dari UU dan Permen.

Diharapkan adanya tidakan tegas dari Dinas, Badan atau instansi terkait lainnya. Untuk melakukan penyegelan sementara pembangunan menara BTS tersebut, apabila terbukti belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Karena sebelum PBG terbit ada kajian-kajian yang dilakukan, Terutama Kajian dampak lingkungan yang ditimbulkan seperti radiasi dan lain sebagainya. Dan pengajuan permohonan PBG belum tentu disetujiui oleh pihak pemerintah Daerah. Ketika dalam kajian DLH banyak berdampak buruk Kepada masyarakat setempat. Selain itu Prusahaan juga belum membayar untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah(PAD). Tentu sangat merugikan Pemerintah Daerah dalam pemasukan pajak Pendapatan Asli Daerah(PAD).
23/11/2022.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
250 GRAM SABU MASUK LAPAS LABUHAN BILIK LABUHANBATU. PUBLIK DESAK KALAPAS DIPERIKSA

admin 2

22 Jun 2026

Post Views: 80 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – Pengungkapan peredaran sabu dan vape Etomidate di lapas kelas lll labuhan bilik, kabupaten Labuhanbatu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana narkoba seberat 250 gram bisa masuk dan diduga diedarkan di belik jeruji. Satres narkoba polres labuhanbatu telah mengamankan 1 pegawai lapas berinisial Al, 38 tahun, dan 6 warga binaan. Barang …

Turnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup Perebutkan Piala Ketua KONI Labusel, Diikuti 28 Klub

admin 2

21 Jun 2026

Post Views: 60 Labuhanbatu Selatan – Turnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup I yang memperebutkan Piala Ketua KONI Labuhanbatu Selatan resmi dibuka di Lapangan Sepak Bola Karang Sari, Sisumut, Minggu (21/6/2026). Turnamen tersebut diikuti oleh 28 klub yang terdaftar di Askab PSSI Labuhanbatu Selatan. Acara pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri Ketua Harian KONI Labuhanbatu …

Nantang Asta Cita Presiden,Residivis di Kp Pajak Tetap Eksis di Bawah Menara BTS

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 167 LABURA, PIRNAS.COM —Berakhirnya Operasi Antik Toba 2026 yang digelar serentak oleh Polri pada akhir Mei lalu ternyata tidak otomatis memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara (Labura). Di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA X-XI, bisnis haram jenis sabu justru terkesan kebal hukum dan tetap beroperasi dengan mulus tanpa ada tindakan …

Program Prioritas Presiden, Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 183 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …

Guna Mempersempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba Kasatreskoba AKP Hardiyanto S.H,M.H Dirikan KBDN

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 114 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Guna  mewujudkan komitmen Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk terus memperkuat langkah demi langkah dan berupaya melakukan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH.MH beserta jajaran Satres Narkoba, melakukan kegiatan mendirikan posko bernama Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). …

Wabup Labuhanbatu Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Labuhanbatu. Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan pencanangan Sensus Ekonomi 2026, penyematan atribut kepada petugas sensus, serta pembacaan ikrar komitmen …

Kategori Terpopuler