Home » Berita » Open BO di Bulan Ramadhan, Mucikari Digelandang Ke Polres Salatiga

Open BO di Bulan Ramadhan, Mucikari Digelandang Ke Polres Salatiga

Pirnas.com 01 Apr 2023

PIRNAS.COM | Salatiga – Seorang Mucikari Prostitusi Online yang beroperasi di Wilayah Salatiga yang tetap buka di Bulan Ramadhan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan Operasi Bina Kusuma Candi 2023 (OBKC).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani S.Sos. M.H, Selaku Kasatgas Gakkum OBKC menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan RS , 27 Tahun, warga Sukasena, Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat yang diduga sebagai Mucikari Prostitusi Online yang beroperasi di sebuah hotel di wilayah Kota Salatiga, pada hari Kamis, 30/03/2023

Adapun Kronologis kejadiannya menurut Kasat Reskrim bahwa Unit Reskrim yang mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi online / Open BO yang dikendalikan Oleh Mucikari dengan Akun MiChat milik wanita yang diperjualkan untuk Open BO, setelah dilaksanakan penyelidikan melalui patroli cyber diketahui bahwa akun tersebut standby di TKP, kemudian pada saat Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan di TKP mengetahui 2 orang yang mencurigakan diduga seorang Mucikari yang sedang menunggu wanitanya di Balkon lantai 2, kemudian terlihat seorang wanita diduga pemilik Akun Michat menemuinya, lalu si wanita menuju kamar menjumpai tamu / pembeli jasa Open BO di salah satu kamar hotel tersebut.

“Mengetahui hal tersebut Unit Reskrim Polres Salatiga melakukan introgasi dan mengakui bahwa Mucikari sebagai penjual / pencari tamu Wanita Open BO dengan tarif Rp 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah), wanita open BO sebagai pelaksana Open BO atau yang melayani tamu dan tamu sebagai Pembeli Open BO, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Sarteskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, terang AKP M. Arifin Suryani, S.Sos. MH.

Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan S.I.K melalui Kasi Humas membenarkan telah diamankannya pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Salatiga, saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah HP sebagai sarana, 1 kotak kondom serta uang tunai Rp, 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pelaku / mucikari akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus duapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), tutup IPTU Henri Widyoriani, S.H
01/04/2023.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …

Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 5 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 …

Maraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X  Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 12 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …

Di Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah  sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …

Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 21 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Kategori Terpopuler