Home » Berita » Nasi Kotak Ber-Ulat Acara MTQ Ke-54 dan FSQ Ke-39 Kabupaten Labuhanbatu ? Ada Sanksi Pidana dan Melanggar Perlindungan Anak

Nasi Kotak Ber-Ulat Acara MTQ Ke-54 dan FSQ Ke-39 Kabupaten Labuhanbatu ? Ada Sanksi Pidana dan Melanggar Perlindungan Anak

Hidayat Chan 10 Mei 2025

PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Masih terus hangat menjadi perbincangan di beberapa kalangan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara sejak terbit di media online/siber Pirnas.com dan Tekab86.Com serta bidikkriminalnews.co.id dan viral di media sosial berupa yang menunjukan, nasi kotak dari acara MTQ ke-54 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-39 yang diberikan panitia pelaksana untuk dimakan peserta kontingen, ada “ulatnya” alias tidak layak konsumsi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya, Beriman Panjaitan, SH.,MH ketika diwawancara melalui aplikasi whatsapp, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 13.30 Wib. Beriman Panjaitan mengatakan, jika nasi kotak peserta perlombaan mengandung ulat, ada sanksi yang diberikan kepada panitia. Sanksi tersebut dapat bervariasi. Tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.

“Sanksi yang mungkin bisa diberikan adalah sanksi ringan. Sanksi ringan tersebut Panitia menerima teguran dari pihak yang berwenang, seperti penyelenggara acara atau pihak kesehatan,”ujar Beriman Panjaitan.

Panitia, sambungnya, mungkin diminta untuk mengganti makanan yang tidak layak dengan makanan yang baru dan aman untuk dikonsumsi. “Panitia bisa diminta untuk memberikan kompensasi kepada peserta yang terkena dampak, seperti biaya pengobatan atau penggantian makanan. Dalam kasus yang parah, acara mungkin dihentikan sementara atau bahkan dibatalkan jika kondisi makanan tidak memenuhi standar keamanan pangan,”ujar Beriman.

Jika faktor kesengajaan, ada sanksi Pidana yang Panitia atau pihak yang bertanggung jawab dapat dijatuhi hukuman penjara jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait keamanan pangan. Panitia atau pihak yang bertanggung jawab dapat dijatuhi denda sebagai sanksi atas kelalaian mereka dalam menyediakan makanan yang aman untuk dikonsumsi.

Sanksi tambahan seperti pencabutan izin usaha atau larangan melakukan kegiatan usaha di bidang pangan dapat juga diterapkan.

“Dasar Hukum Sanksi pidana tersebut biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait keamanan pangan. Yakni, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Mengatur tentang keamanan pangan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar. Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Mengatur tentang standar keamanan pangan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar,”ujarnya.

Selain itu, sambungnya lagi, menyangkut person yang makan nasi kotak di MTQ dan FSQ di Kabupaten Labuhanbatu tersebut merupakan pelajar dan dibawah umur, maka bisa dikenakan sanksi pelanggaran Undang-undang yang mengatur perlindungan anak terkait kesehatan makanan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Undang-undang ini menetapkan hak-hak anak, termasuk hak atas kesehatan dan gizi yang baik, yang mencakup pemenuhan kebutuhan pangan yang bergizi. Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur perbaikan gizi dan pola konsumsi makanan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat,”terangnya kembali.

Beriman juga menghimbau kepada Panitia. Kedepan, untuk penyelenggaraan MTQ dan FSQ lebih pengawasan dalam berbagai bidang. “Penyelenggaraan MTQ dan FSQ ke depan, lebih berhati – hati lagi. Penyelenggaraan kegiatan ini, tidak hanya sekedar perlombaan. Menyangkut berbagai hal, terkhusus menyangkut kesehatan peserta atau kontingen perwakilan. Untuk tahun ini, menjadi pelajaran bagi Panitia Pemkab Labuhanbatu. Penyelenggaraan tahun depan, dapat diperbaiki kembali. Agar tidak menjadi pergunjingan dan pembicaraan dimasyarakat,”himbaunya.

Diberitakan sebelumnya, berawal dari crew media ini konfirmasi terkait anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan MTQ ke-54 dan Festival Seni Qasidah ke-39 yang di gelar Pada Tanggal 28 April 2025 di Lapangan Baru Sei Berombang.

Ketika crew media ini melayangkan pertanyaan ke Camat Panai Hilir Arif Syahputra Budiman via aplikasi WhatsApp, Senin (29/4/2025), tidak memberikan jawaban alias memilih diam.

Disinyalir dengan diamnya Camat Panai Hilir Arif Syahputra Budiman yang dikonfirmasi crew media ini usai mendapatkan laporan adanya nasi kotak yang berisikan ulat “tidak layak konsumsi” yang terdapat dalam nasi kotak salah seorang kontingen dari Kecamatan Rantau Selatan seorang siswa/pelajar, diduga adanya unsur “Kongkalikong” terhadap anggaran penyelenggaraan MTQ dan FSQ Kabupaten Labuhanbatu.

Konfirmasi crew media ini pun tidak hanya sekali, namun secara berulang untuk melakukan mengambil keterangan Camat Panai Hilir secara wawancara langsung atau tidak langsung (via selular atau aplikasi WhatsApp) menyambung temuan media ini terkait nasi kotak ”ber-ulat”.

Temuan Nasi kotak yang ada ulatnya itu, berawal dari salah seorang Kontingen pelajar dari perwakilan Kecamatan Rantau Selatan, yang tidak mau disebut namanya memperlihatkan video pendek yang direkamnya usai diketahui nasi kotak jatah makanan untuknya dari panitia penyelenggaran MTQ dan FSQ.

“Bang ijin, abang panitia disini ? tolonglah bang kami masak makanan kami begini,”ujar kontingen seorang pelajar mewakili dari Kecamatan Rantau Selatan membahasakan ke crew media ini.

“Kalau hal itu memang benar bang saya alami, Nasi kotak yang sedang saya konsumsi di pemondokan kontingen Rantau selatan pada saat itu Berulat, dan itu disaksikan sejumlah rekan kontingen,”ungkapnya kembali.

Hal ini juga dibenarkan seorang Ulama/Al-Ustadz yang memimpin salah satu Kontingen Kecamatan Rantau Selatan yang menjadi peserta di MTQ dan FSQ tersebut, membenarkan.

“Setelah saya perhatikan secara seksama, benar. Dalam Video itu, memang itulah lokasi tempat pemondokan Kecamatan Rantau Selatan,”ujarnya. (Hyt)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Gelar Tes Urine Dadakan, Pastikan Anggotanya Bebas dari Narkoba

Redaksi Syahrial

01 Jul 2025

Post Views: 7 LABUHAN BATU-SUMUT || PIRNAS.COM – Guna memastikan seluruh personelnya bebas dari penyalahgunaan narkoba, Polres Labuhanbatu melaksanakan tes urine secara mendadak usai apel pagi di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Senin (30/6/2025). Tes urine tersebut dilakukan atas perintah langsung Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., sebagai bagian dari …

Polres Labuhanbatu Gelar Upacara Ziarah Rombongan di TMP Rantauprapat Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Redaksi Syahrial

24 Jun 2025

Post Views: 19 LABUHAN BATU-SUMUT || PIRNAS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Labuhanbatu melaksanakan Upacara Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin, 23 Juni 2025. Kegiatan ziarah ini dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., …

Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Mengaku Polisi, Todong Warga dengan Senjata Rakitan

Redaksi Syahrial

18 Jun 2025

Post Views: 37 LABUHAN BATU-RIAU || PIRNAS.COM – Personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AWS yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penyalahgunaan atribut Kepolisian. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. AWS, warga Jalan H. Adam Malik, Gang Amal, …

TeamSus Polres Labuhanbatu Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Sei Sakat Balwan Target DPO

Hidayat Chan

17 Jun 2025

Post Views: 62 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Personil Gabungan Polres Labuhanbatu. Yang dipimpin Oleh KANIT PIDUM IPDA MISTRANIUS PURBA S.H. Beserta Team mengamankan 3 (Tiga) Orang laki-laki dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekira pukul 12.30 Wib Dusun 1 Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir, …

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan TK dan SD Yayasan Alam Sahara

Hidayat Chan

14 Jun 2025

Post Views: 427 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri tasyakuran sekaligus pelepasan siswa-siswi TK dan SD Sekolah Alam Sahara, Sabtu (14/6) di Jalan Meranti, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Kegiatan ini mengusung tema ‘Batak Day’. Mengawali sambutannya, Wabup mengucapkan permohonan maaf dari Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, yang tidak …

Bupati Labuhanbatu Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Musholla SD 01 Ransel 

Hidayat Chan

12 Jun 2025

Post Views: 322 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Abdi Jaya Pohan, meletakkan batu pertama pembangunan Musholla Al- Kautsar SDN 01 Rantau Selatan, jalan SM Raja Rantauprapat, Kamis 12/6/2025. Bupati Maya menyebutkan, pentingnya memiliki rumah ibadah seperti musholla di lingkungan pendidikan, menurutnya dengan demikian anak-anak peserta didik dapat termotivasi …

Kategori Terpopuler