Home » Berita » LSM. KPH-PL Minta APJ Riau Periksa Dana Desa Tengganau Pinggir

LSM. KPH-PL Minta APJ Riau Periksa Dana Desa Tengganau Pinggir

Pirnas.com 16 Nov 2022

PIRNAS.COM | Pinggir -Riau – ” Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Linglungan (KPH-PL) meminta aparat pegenak hukum di Provinsi Riau untuk segera bertindak dan memeriksa implementasi penggunaan anggaran Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis – Riau.

Permintaan untuk diperiksa alokasi Dana Desa Tengganau tersebut oleh pengurus LSM. KPH-PL kepada instansi aparat penegak hukum riau bukannya tidak beralasan, menurut A. Muthalib menyampaikan kepada beberapa wartawan pada Rabu, 16/11/2022 di ruang kerjanya mengatakan, kami telah melakukan investigasi ke beberapa pemerintahan desa pada pekan lalu, kami menemukan kejanggalan di papan informasi dalam laporan pemerintahan desa tengganau tersebut, kita sangat miris melihat laporannya yang di pampangkan di halaman kantor desanya, kami mencurigai menduga kuat telah terjadi pelanggaran kecurangan yang berpontesi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Masih menurut pengurus LSM. KPH-PL mengutarakan, kami menemukan Papan informasi penyelenggaraan dana pemerintahan desa tengganau hanya memuatkan tentang laporan Dana Desa (DD) saja, namun kami tidak menemukannya papan pengumuman informasi tentang implementasi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan kami juga tidak melihat pengumuman menyangkut implementasi dana alokasi kusus (DAK Fisik Reguler dan Penugasan untuk tahun anggaran 2021-2022 di kantor desa tersebut yang memperkuat keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran perbuatan korupsi.

Selanjutnya kami juga menemukan adanya laporan dana tentang Penyelenggaran Belanja penghasilan tetap Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, hal ini juga termasuk dugaan korupsi dana desa, karena menurut kami penggunakan dana untuk kegiatan ini tidak termuat regulasinya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian pemerintahan desa tengganau melaporkan penggunaan dana desa untuk membayar Penyediaan Penghasilan tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan membayar honorarium Kepala Desa, di dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Tentang Dana Desa tidak di muat boleh untuk membayar honorarium Kepala Desa, yang diperbolehkan menggunakan dana desa untuk membayar tunjangan dan penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa, menurut kami penggunaan dana desa untuk pembayaran honorarium kepada Kepala Desa Tengganau bertentangan dengan Undang-undang dan melanggar Konstitusi Negara,”sebutnya.

Bahkan dugaan rekayasa-rekayasa laporan keuangan desa terus bermunculan terlihat seperti untuk pembayaran, Penyediaan Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa, ditambah pembayaran honorarium perangkat desa, kemudian ditambah lagi pembayaran honorarium staf desa, bukankah staf desa juga termasuk perangkat desa satu kesatuan dari struktur pemerintahan desa.

Berulang kali kami dari LSM. KPH-PL menemukan adanya laporan keuangan dugaan ganda dalam penggunaan dana desa tengganau tersebut seperti, laporan pembayaran dana Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa, kemudian ada lagi laporan pembayaran dana penyelenggaraan dana pemerintahan desa, lalu ditambah lagi laporan untuk pembayaran menemukan adanya laporan dana tentang Penyelenggaran Belanja penghasilan tetap Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa. Atas dasar dugaan temuan tersebutlah kami mendesak meminta aparat penegak hukum untuk segera mungkin bertindak melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di Pemerintahan Desa Tengganau demi mencegah timbulnya kerugian negara yang lebih besar lagi,”tutupnya.

(R. Damanik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolsek Torgamba Sambut Aksi Warga, Tekankan Penyelesaian Secara Musyawarah

admin 2

28 Apr 2026

Post Views: 3 Labuhanbatu Selatan – Puluhan masyarakat Dusun Jati Mulia, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, menggelar aksi solidaritas untuk mendukung salah satu warga yang tengah menghadapi persoalan hukum. Aksi tersebut berlangsung di halaman Mapolsek Torgamba, Senin (27/4/2026). Kedatangan warga disambut langsung oleh Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H., yang baru menjabat. Turut hadir unsur …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 5 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 10 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Gempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu memaparkan capaian kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak kejahatan periode Januari hingga April 2026. Acara yang dikemas dalam bentuk press release ini menarik perhatian publik karena menghadirkan Amin Wahyudi Harahap, sosok di balik lagu viral “Siti Mawarni”, bertempat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung …

Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 17 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Kategori Terpopuler