Home » Berita » Kapolres Pimpin Release Ungkap Kasus Pembunuhan Roby di Jalan Manga

Kapolres Pimpin Release Ungkap Kasus Pembunuhan Roby di Jalan Manga

Pirnas.com 14 Mei 2022

PIRNAS.COM | TANJUNG BALAI – Kapolres Tanjungbalai Akbp. Triyadi, Sik. SH melaksanakan Presrilis kepada Wartawan ungkap kasus Pembunuhan korban Roby di Jalan Mangga. Kamis tanggal 12 Mei 2022 Pukul 14.30 Wib, di Lobi Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Triyadi, Sik. SH disampingi Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto dan Kasat Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo serta Wartawan media elektronik, media cetak Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai Triyadi, Sik. SH menyebutkan, Selasa 10 Mei 2022 sekira Pukul 22.00 Wib tersangka bernama Muhammad Juli Anto Timor Pulungan Alias Timor (43), seorang Nelayan, warga Jalan Ir. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Sedangkan tersangka bersama dengan anak istrinya sedang berada di depan rumah nya, korban yang sedang membawa sebilah parang melintas didepan rumah tersangka lalu mengayunkan parang itu kearah tersangka namun tidak mengenai karena tersangka menghindar, kemudian korban mengambil sebuah batu dari jalan dan melemparkannya kerumah tersangka setelah korban pun pergi meninggalkan rumah tersangka,” ujarnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, Sik. SH kepada Awak Media Online dan Koran mengatakan, kasus pembunuhan Roby tungkap di Jalan Mangga Kota Tanjungbalai terjadi pada Hari Selasa 10 Mei 2022 sekira Pukul 22.30 Wib, di Tempat Kejadian TKP.

Dalam pemaparan ungkap kasus dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022 di lobi belakang Mapolres Tanjungbalai pada Pukul 14.00 Wib, yang di hadiri
Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto dan Kasat Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo serta Wartawan media elektronik, media cetak dan media online Kota Tanjungbalai.

Kapolres Triyadi mengatakan, Selasa 10 Mei 2022 sekira Pukul 22.00 Wib tersangka yang bernama MJ. Anto Timor Pulungan Alias Timor (43), seorang Nelayan, warga Jalan Ir. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, bersama dengan anak istrinya sedang berada di depan rumah nya, korban yang sedang membawa sebilah parang melintas didepan rumah tersangka lalu mengayunkan parang itu kearah tersangka namun tidak mengenai karena tersangka menghindar, kemudian korban mengambil sebuah batu dari jalan dan melemparkannya kerumah tersangka setelah korban pun pergi meninggalkan rumah tersangka,” katanya,

Tetapi Akibat perbuatan korban membuat tersangka tidak senang dan langsung masuk ke dapur rumahnya untuk mengambil sebilah parang bergagang kayu yang disimpan nya dibalik lemari, parang itu biasa dibuat tersangka untuk memotong rumput di sekitar rumah nya. Selanjutnya Juli (nama yang akrab disapa buat tersangka) pergi mencari keberadaan Roby / korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tampa plat miliknya sambil membawa sebilah parang yang diletakkan di pijakan depan sepeda motor,nya, katanya.

Tetapi melintasi rute Jalan Karya mengarah ke Jalan Sudirman dan berhenti di simpang Jalan Bahagia. Tanpa disadari Juli, Roby langsung danmembacok korban menggunakan parang yang dipegangnya dengan tangan kanan nya dan diarahkan ke bagian atas sebelah kiri dari kepala Juli hingga parang itu terlepas dari pegangan Roby yang saat itu Juli masih duduk di sepeda motor nya,” Sebutnya.

Melihat itu Juli langsung mengambil parang yang sudah dipersiap kan dipijakan kakinya lalu Juli langsung membacok Roby dengan parang nya sebanyak Tiga kali dengan tangan kanannya kearah kepala korban hingga parang itu membentur kepala korban dan terlepas, dengan kondisi itu tersangka langsung mendorong korban kepagar warga sampai mereka jatuh ke tanah hingga membuat posisi tersangka menindih setelah itu korban membrontak dan membuat terlepas dari tindihan tersangka. Selanjutnya korban melarikan diri ke arah Jalan Sudirman dengan kondisi berlumuran darah sambil berlari tergopoh-gopoh,” Jelasnya.

Atas perbutaan tersebut Juli dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 20 Tahun atau hukuman penjara 7 Tahun,” jelas Kapolres.

Syn

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Marbau Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Barabara, 2,89 Gram Barang Bukti Disita

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 5 LABURA,PIRNAS.COM -Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang terduga pelaku peredaran Narkoba jenis sabu di Dusun V Barabara, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kamis (16/4/2026) sore. Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya …

Hadiri Kenal Pamit Wakapolres, Wabup Labuhanbatu Apresiasi Dedikasi Kompol H. Matondang

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 106 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., menghadiri acara kenal pamit Wakapolres Labuhanbatu dari pejabat lama, Kompol H. Matondang, SH., MH., kepada pejabat baru, Kompol P. S. Simbolon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan pada Jumat (17/04/2026) di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu. Selain pergantian Wakapolres, sejumlah pejabat lainnya di …

Rudi IWO Musi Rawas Linggau Resmi Dilantik Priode 2025/2030

Redaksi Syahrial

17 Apr 2026

Post Views: 16 Musi Rwas – Pirnas.Com – H. Teuku Yudis Adi Nugraha, M. i. kom. Selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) melantik jajaran pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Selatan hingga Kabupaten Kota periode 2025-2030, bertempat di Rumah Dinas Bupati Banyu Asin Sumatera Selatan, Jum’at (17/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat …

ARR Alias Roma Oknum ASN Dishub Labusel Diduga Cabuli Anak Tiri Polisi Janji Beri Kabar

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 14 LABUSEL,PIRNAS.COM – Di balik berkas laporan polisi, ada remaja yang masa depannya hancur berkeping-keping. Sebut saja Mawar (nama samaran) kini hidup dalam ketakutan dan trauma mendalam (PTSD). Pengkhianatan terbesar datang dari ibu kandungnya sendiri—sosok yang seharusnya menjadi pelindung utama, namun justru menjadi “algojo” yang menyerahkannya kepada predator. Korban Kekerasan dalam rumah tangga,pelecehan …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 18 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

“Gempur Rokok Ilegal” Hanya Slogan? Labuhanbatu Jadi Surga Kinerja APH Dipertanyakan

Hidayat Chan

16 Apr 2026

Post Views: 25 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek;Tirani,LS,Manchester,Englishman,OK,HD,Smith dan Luffman secara terang-terangan di Kabupaten Labuhanbatu semakin tak terbendung. Masifnya peredaran barang ilegal ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai bersikap “mandul” dan “setengah hati” dalam melakukan pemberantasan. Meski pemerintah telah meluncurkan …

Kategori Terpopuler