Home » Berita » Gudang Sumber Diduga Mengklim Tanah Negara

Gudang Sumber Diduga Mengklim Tanah Negara

Pirnas.com 23 Des 2021

PIRNAS.COM | BATU BARA – Awak media di undang salah seorang kuasa hukum dari ibuk Erlina untuk dinaikan kemedia online atau cetak, pasalnya diantara ibuk Erlina dengan Roni ada kesalahpahaman gara gara jalan yang ditutup oleh ibuk Erlina menurut ibuk Erlina itu tanah atau lahannya, sementara Roni tidak terima dikarena akses jalan tersebut ditutup oleh ibuk Erlina. Warga T. Tiram Kab. Batu Bara, sementara Roni juga warga T. Tiram Kab. Batu Bara. Rabu, 22/12/2021.

Maka dipangil oleh pemerintah Camat Kec. T. Tiram Kab. Batu Bara kedua belah pihak antara ibuk Erlina bersama Roni dan dihadiri oleh Suhendra warga Tiongkok sekarang dia sudah menjadi bagian warga Indonesia seharusnya bukan Suhendra yang hadir didalam persidangan sengketa tanah, tetapi kenapa dia yang hadir dipertanyakan oleh kuasa hukum dari ibuk Erlina. Anda siap apakah anda ahliwaris nya.” dia jawab bukan tetapi dia menjamin.

Kuasa hukum mintak identitas surat tanah dari sebagai hak milik Suhendra tidak menjawab, kalau dia yang punya tolong tampilkan surat tanah nya. Suhendra tidak bisa jawab seketika dimintak identitas kepemilikan nya. Kuasa hukum ibuk Erlina Taufik Tanjung kenapa kamu yang hadir pada hari ini kenapa bukan yang punya gudang sumber tersebut Suhendra dia hanya menjaminkan aja.

“Kalau anda menjamin orang tersebut yang tidak hadir mana surat kuasa nya,” ungkap kuasa hukum.

“Anda tau apabila ini kita lanjutkan kejalur hukum anda bisa dipidana sesuai UU yang sudah ditentukan dinegara NKRI.” Ungkap kuasa hukum ibuk Erlina kepada Suhendra.

Keterangan dari Roni dia sudah menyewa rumah milik Gudang Sumber, yang dia sewakan itu kepada Roni adalah tanah negara. Pertanyaanya, kok berani dia menyewakan tanah negara kapada Roni.

Menurut kuasa hukum ibuk Erlina yang memiliki Gudang Sumber ternyata sudah cacat hukum dimintak surat identitas atau surat tanah semua ngag ada hanya kata jaminan aja. Ungkap kuasa hukum ibuk Erlina apa bila tidak ada didalam sidang ini tidak membawa dokumen apapun maka yang mengaku atau mengklim tanah negara maka dia sudah cacat hukum atau melanggar hukum,  karna sudah diatur dalam pasal dan UU.

Menurut kuasa hukum HR Dani SH, MH, apabila didalam tempo tiga hari atau 1 minggu surat tanah kepemilikan gudang sumber tidak dihadiri maka kasus sengketa tanah ini akan kita bawa Rana hukum. Ini sudah menjadi Mapia tanah. Apabila ternyata ini memang jadi Mapia tanah mintak kepada pihak hukum diperoses secara hukum.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Menebar Kebaikan Di Bulan Suci, TP PKK Kecamatan Rantau Selatan Bagikan Seribu Takjil 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 2 Labuhanbatu ,PIRNAS.COM – Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti kawasan depan Home Smart dijalan SM Raja ,Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara , pada Selasa sore (3/3/2026) sekitar pukul 15.49 WIB. Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) berkumpul dengan semangat tinggi untuk melaksanakan aksi …

Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 16 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pria BS (25) alias E warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan rekannya wanita I.A.O (24) warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (2/3/2026). Kedua Terduga pelaku diamankan di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 31.5 Kg dan Ekstasi …

Bupati Labuhanbatu Perkuat Pengendalian Inflasi dan Lindungi Daya Beli Masyarakat

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 25 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., menegaskan pentingnya penguatan pengendalian inflasi sekaligus perlindungan daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Selasa (03/03), di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat …

Maraknya Peredaran Sabu Daerah Titi Panjang Negeri Lama di Duga FS Sebagai Pengendali Tidak Tersentuh Hukum

Hidayat Chan

28 Feb 2026

Post Views: 12 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Di tengah gencarnya aparat kepolisian menyuarakan perang terhadap narkotika, praktik peredaran sabu di wilayah tersebut justru dilaporkan berjalan mulus, terorganisir, dan terkesan “kebal hukum”. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa peredaran sabu di titi panjang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FS alias Faisal tanpa tersentuh hukum. Yang mengejutkan, aktivitas …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu 1 Kilogram di Bilah Hulu

Hidayat Chan

28 Feb 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (28/02/2026) Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA …

Ivan Lobe Diduga Pengendali Narkoba Di Labusel Kian Meresahkan, APH Tak Mampu Bertindak.

Hidayat Chan

26 Feb 2026

Post Views: 17 LABUSEL,PIRNAS.COM –Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilaporkan semakin marak dan meresahkan masyarakat. Warga menduga peredaran tersebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Ivan Lobe yang dibantu rekannya, Ali, di wilayah Kota Pinang. Seorang warga berinisial SR (48) mengungkapkan keresahannya terhadap kondisi di lingkungan tempat tinggalnya. Ia khawatir peredaran narkoba akan …

Kategori Terpopuler