Home » Berita » Gudang Sumber Diduga Mengklim Tanah Negara

Gudang Sumber Diduga Mengklim Tanah Negara

Pirnas.com 23 Des 2021

PIRNAS.COM | BATU BARA – Awak media di undang salah seorang kuasa hukum dari ibuk Erlina untuk dinaikan kemedia online atau cetak, pasalnya diantara ibuk Erlina dengan Roni ada kesalahpahaman gara gara jalan yang ditutup oleh ibuk Erlina menurut ibuk Erlina itu tanah atau lahannya, sementara Roni tidak terima dikarena akses jalan tersebut ditutup oleh ibuk Erlina. Warga T. Tiram Kab. Batu Bara, sementara Roni juga warga T. Tiram Kab. Batu Bara. Rabu, 22/12/2021.

Maka dipangil oleh pemerintah Camat Kec. T. Tiram Kab. Batu Bara kedua belah pihak antara ibuk Erlina bersama Roni dan dihadiri oleh Suhendra warga Tiongkok sekarang dia sudah menjadi bagian warga Indonesia seharusnya bukan Suhendra yang hadir didalam persidangan sengketa tanah, tetapi kenapa dia yang hadir dipertanyakan oleh kuasa hukum dari ibuk Erlina. Anda siap apakah anda ahliwaris nya.” dia jawab bukan tetapi dia menjamin.

Kuasa hukum mintak identitas surat tanah dari sebagai hak milik Suhendra tidak menjawab, kalau dia yang punya tolong tampilkan surat tanah nya. Suhendra tidak bisa jawab seketika dimintak identitas kepemilikan nya. Kuasa hukum ibuk Erlina Taufik Tanjung kenapa kamu yang hadir pada hari ini kenapa bukan yang punya gudang sumber tersebut Suhendra dia hanya menjaminkan aja.

“Kalau anda menjamin orang tersebut yang tidak hadir mana surat kuasa nya,” ungkap kuasa hukum.

“Anda tau apabila ini kita lanjutkan kejalur hukum anda bisa dipidana sesuai UU yang sudah ditentukan dinegara NKRI.” Ungkap kuasa hukum ibuk Erlina kepada Suhendra.

Keterangan dari Roni dia sudah menyewa rumah milik Gudang Sumber, yang dia sewakan itu kepada Roni adalah tanah negara. Pertanyaanya, kok berani dia menyewakan tanah negara kapada Roni.

Menurut kuasa hukum ibuk Erlina yang memiliki Gudang Sumber ternyata sudah cacat hukum dimintak surat identitas atau surat tanah semua ngag ada hanya kata jaminan aja. Ungkap kuasa hukum ibuk Erlina apa bila tidak ada didalam sidang ini tidak membawa dokumen apapun maka yang mengaku atau mengklim tanah negara maka dia sudah cacat hukum atau melanggar hukum,  karna sudah diatur dalam pasal dan UU.

Menurut kuasa hukum HR Dani SH, MH, apabila didalam tempo tiga hari atau 1 minggu surat tanah kepemilikan gudang sumber tidak dihadiri maka kasus sengketa tanah ini akan kita bawa Rana hukum. Ini sudah menjadi Mapia tanah. Apabila ternyata ini memang jadi Mapia tanah mintak kepada pihak hukum diperoses secara hukum.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Nantang Asta Cita Presiden,Residivis di Kp Pajak Tetap Eksis di Bawah Menara BTS

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 54 LABURA, PIRNAS.COM —Berakhirnya Operasi Antik Toba 2026 yang digelar serentak oleh Polri pada akhir Mei lalu ternyata tidak otomatis memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara (Labura). Di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA X-XI, bisnis haram jenis sabu justru terkesan kebal hukum dan tetap beroperasi dengan mulus tanpa ada tindakan …

Program Prioritas Presiden, Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 53 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …

Guna Mempersempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba Kasatreskoba AKP Hardiyanto S.H,M.H Dirikan KBDN

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 73 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Guna  mewujudkan komitmen Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk terus memperkuat langkah demi langkah dan berupaya melakukan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH.MH beserta jajaran Satres Narkoba, melakukan kegiatan mendirikan posko bernama Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). …

Wabup Labuhanbatu Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Labuhanbatu. Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan pencanangan Sensus Ekonomi 2026, penyematan atribut kepada petugas sensus, serta pembacaan ikrar komitmen …

Wabup Labuhanbatu Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah untuk Bantuan Bencana se-Aceh Bersama Mendagri

Hidayat Chan

17 Jun 2026

Post Views: 127 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dari ruang rapat Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah, wakil kepala daerah, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terlibat …

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Hidayat Chan

16 Jun 2026

Post Views: 47 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Selasa (16/6/2026). Berbagai tradisi dan budaya Jawa yang sarat nilai kearifan lokal ditampilkan dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung meriah dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Perayaan …

Kategori Terpopuler