Home » Berita » Gudang Sumber Diduga Mengklim Tanah Negara

Gudang Sumber Diduga Mengklim Tanah Negara

Pirnas.com 23 Des 2021

PIRNAS.COM | BATU BARA – Awak media di undang salah seorang kuasa hukum dari ibuk Erlina untuk dinaikan kemedia online atau cetak, pasalnya diantara ibuk Erlina dengan Roni ada kesalahpahaman gara gara jalan yang ditutup oleh ibuk Erlina menurut ibuk Erlina itu tanah atau lahannya, sementara Roni tidak terima dikarena akses jalan tersebut ditutup oleh ibuk Erlina. Warga T. Tiram Kab. Batu Bara, sementara Roni juga warga T. Tiram Kab. Batu Bara. Rabu, 22/12/2021.

Maka dipangil oleh pemerintah Camat Kec. T. Tiram Kab. Batu Bara kedua belah pihak antara ibuk Erlina bersama Roni dan dihadiri oleh Suhendra warga Tiongkok sekarang dia sudah menjadi bagian warga Indonesia seharusnya bukan Suhendra yang hadir didalam persidangan sengketa tanah, tetapi kenapa dia yang hadir dipertanyakan oleh kuasa hukum dari ibuk Erlina. Anda siap apakah anda ahliwaris nya.” dia jawab bukan tetapi dia menjamin.

Kuasa hukum mintak identitas surat tanah dari sebagai hak milik Suhendra tidak menjawab, kalau dia yang punya tolong tampilkan surat tanah nya. Suhendra tidak bisa jawab seketika dimintak identitas kepemilikan nya. Kuasa hukum ibuk Erlina Taufik Tanjung kenapa kamu yang hadir pada hari ini kenapa bukan yang punya gudang sumber tersebut Suhendra dia hanya menjaminkan aja.

“Kalau anda menjamin orang tersebut yang tidak hadir mana surat kuasa nya,” ungkap kuasa hukum.

“Anda tau apabila ini kita lanjutkan kejalur hukum anda bisa dipidana sesuai UU yang sudah ditentukan dinegara NKRI.” Ungkap kuasa hukum ibuk Erlina kepada Suhendra.

Keterangan dari Roni dia sudah menyewa rumah milik Gudang Sumber, yang dia sewakan itu kepada Roni adalah tanah negara. Pertanyaanya, kok berani dia menyewakan tanah negara kapada Roni.

Menurut kuasa hukum ibuk Erlina yang memiliki Gudang Sumber ternyata sudah cacat hukum dimintak surat identitas atau surat tanah semua ngag ada hanya kata jaminan aja. Ungkap kuasa hukum ibuk Erlina apa bila tidak ada didalam sidang ini tidak membawa dokumen apapun maka yang mengaku atau mengklim tanah negara maka dia sudah cacat hukum atau melanggar hukum,  karna sudah diatur dalam pasal dan UU.

Menurut kuasa hukum HR Dani SH, MH, apabila didalam tempo tiga hari atau 1 minggu surat tanah kepemilikan gudang sumber tidak dihadiri maka kasus sengketa tanah ini akan kita bawa Rana hukum. Ini sudah menjadi Mapia tanah. Apabila ternyata ini memang jadi Mapia tanah mintak kepada pihak hukum diperoses secara hukum.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Poldasu Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate, Diduga Dipasok dari Kamboja

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 87 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik home industri yang memproduksi liquid vape mengandung etomidate, narkotika golongan II. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah serius kepolisian dalam menindak peredaran narkotika dengan modus baru yang menyasar kalangan masyarakat melalui rokok elektronik (vape). Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Aek Kuo, Sita 3,10 Gram Sabu

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 39 LABURA,PIRNAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MTS alias Tebe (34) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim …

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Marbau, Sita 38 Paket Narkotika

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 41 LABURA,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MUS (40) ditangkap di sebuah warung di Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama personel, …

Harumkan Nama Daerah, SDN 15 Rantau Selatan Dikunjungi Plh. Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 51 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Abdi Jaya Pohan, S.H., menerima kunjungan Sekretaris Dinas Pendidikan, Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Rantau Selatan, Kepala Sekolah, dewan guru, dan perwakilan siswa SD Negeri 15 Rantau Selatan di ruang kerja Sekretaris Daerah, Rabu (5/8/2026). Kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi sekaligus …

Diduga Peredaran Sabu Marak di Desa Teluk Sentosa, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

admin 2

05 Agu 2026

Post Views: 109 Labuhanbatu – Dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah dan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan, …

DESAK TERDUGA “BALGA” DITANGKAP, WARGA BILAH HILIR PERTANYAKAN EFEKTIVITAS RAZIA NARKOBA

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 98 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Penangkapan Marihot yang diduga sebagai pengedar sabu oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu memicu gelombang keresahan dan desakan dari masyarakat. Warga Kelurahan Negeri Lama kini menuntut Polsek Bilah Hilir untuk segera meringkus “Balga”, sosok yang santer disebut sebagai suplayer sekaligus bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut. Marihot diketahui mengoperasikan bisnis haramnya …

Kategori Terpopuler