Home » Berita » Gudang Sumber Diduga Mengklim Tanah Negara

Gudang Sumber Diduga Mengklim Tanah Negara

Pirnas.com 23 Des 2021

PIRNAS.COM | BATU BARA – Awak media di undang salah seorang kuasa hukum dari ibuk Erlina untuk dinaikan kemedia online atau cetak, pasalnya diantara ibuk Erlina dengan Roni ada kesalahpahaman gara gara jalan yang ditutup oleh ibuk Erlina menurut ibuk Erlina itu tanah atau lahannya, sementara Roni tidak terima dikarena akses jalan tersebut ditutup oleh ibuk Erlina. Warga T. Tiram Kab. Batu Bara, sementara Roni juga warga T. Tiram Kab. Batu Bara. Rabu, 22/12/2021.

Maka dipangil oleh pemerintah Camat Kec. T. Tiram Kab. Batu Bara kedua belah pihak antara ibuk Erlina bersama Roni dan dihadiri oleh Suhendra warga Tiongkok sekarang dia sudah menjadi bagian warga Indonesia seharusnya bukan Suhendra yang hadir didalam persidangan sengketa tanah, tetapi kenapa dia yang hadir dipertanyakan oleh kuasa hukum dari ibuk Erlina. Anda siap apakah anda ahliwaris nya.” dia jawab bukan tetapi dia menjamin.

Kuasa hukum mintak identitas surat tanah dari sebagai hak milik Suhendra tidak menjawab, kalau dia yang punya tolong tampilkan surat tanah nya. Suhendra tidak bisa jawab seketika dimintak identitas kepemilikan nya. Kuasa hukum ibuk Erlina Taufik Tanjung kenapa kamu yang hadir pada hari ini kenapa bukan yang punya gudang sumber tersebut Suhendra dia hanya menjaminkan aja.

“Kalau anda menjamin orang tersebut yang tidak hadir mana surat kuasa nya,” ungkap kuasa hukum.

“Anda tau apabila ini kita lanjutkan kejalur hukum anda bisa dipidana sesuai UU yang sudah ditentukan dinegara NKRI.” Ungkap kuasa hukum ibuk Erlina kepada Suhendra.

Keterangan dari Roni dia sudah menyewa rumah milik Gudang Sumber, yang dia sewakan itu kepada Roni adalah tanah negara. Pertanyaanya, kok berani dia menyewakan tanah negara kapada Roni.

Menurut kuasa hukum ibuk Erlina yang memiliki Gudang Sumber ternyata sudah cacat hukum dimintak surat identitas atau surat tanah semua ngag ada hanya kata jaminan aja. Ungkap kuasa hukum ibuk Erlina apa bila tidak ada didalam sidang ini tidak membawa dokumen apapun maka yang mengaku atau mengklim tanah negara maka dia sudah cacat hukum atau melanggar hukum,  karna sudah diatur dalam pasal dan UU.

Menurut kuasa hukum HR Dani SH, MH, apabila didalam tempo tiga hari atau 1 minggu surat tanah kepemilikan gudang sumber tidak dihadiri maka kasus sengketa tanah ini akan kita bawa Rana hukum. Ini sudah menjadi Mapia tanah. Apabila ternyata ini memang jadi Mapia tanah mintak kepada pihak hukum diperoses secara hukum.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 6 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 5 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Subuh Mencekam di Aek Batu, Menantu Serang Mertua dengan Pisau

admin 2

28 Apr 2026

Post Views: 10 Labuhanbatu Selatan – Peristiwa penganiayaan berat terjadi di wilayah hukum Polsek Torgamba pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Seorang ibu rumah tangga, Nurlan Br Pasaribu (46), menjadi korban penikaman yang diduga dilakukan oleh menantunya sendiri di kediamannya di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga saat …

Kapolsek Torgamba Sambut Aksi Warga, Tekankan Penyelesaian Secara Musyawarah

admin 2

28 Apr 2026

Post Views: 13 Labuhanbatu Selatan – Puluhan masyarakat Dusun Jati Mulia, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, menggelar aksi solidaritas untuk mendukung salah satu warga yang tengah menghadapi persoalan hukum. Aksi tersebut berlangsung di halaman Mapolsek Torgamba, Senin (27/4/2026). Kedatangan warga disambut langsung oleh Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H., yang baru menjabat. Turut hadir unsur …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 15 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 19 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Kategori Terpopuler