Home » Berita » Farksi Menyetujui Ranferna RPIK Seluruh Farksi DPRD Batu Bara

Farksi Menyetujui Ranferna RPIK Seluruh Farksi DPRD Batu Bara

Pirnas.com 30 Mar 2023

PIRNAS.COM | BATU BARA – Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna pendapat akhir Fraksi tentang Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 di Ruang Rapat Paripurna DPRD. 29 Maret 2023.

Seluruh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui atas Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043, dalam kesempatan tersebut masing – masing Fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.

Pembacaan hasil pendapat akhir dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan yang di bacakan Rizal Syahreza, SE, menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.

Dilanjutkan dengan Fraksi Golkar yang dibacakan Rohadi, dalam pendapat akhirnya menyatakan juga menerima RAPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023-2043 untuk ditindak lanjuti ketahap berikutnya dan menjadi Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 .

Demikian Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Ahmad Fahri Meliala, ST, menyatakan dapat menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 ditetapkan menjadi Perda.

Sementara, Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Chairul Bariyah SE, menyatakan menyetujui dengan catatan : Pertama, Terkait Tanah Timbul yang direncanakan masuk area reklamasi, agar dikaji ulang karena tidak terdaftar di Provinsi. Peraturan Daerah RT RW Kabupaten Batu Bara harus sinkron dengan peraturan Daerah RT RW Provinsi.

Maka dari itu Kata Chairul Bariyah, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui bagian Pemerintah SETDA Kabupaten Batu Bara Wajib mendaftarkan Tanah Timbul yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) Reklamasi dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara Sebagai Wilayah Administrative Kabupaten Batu Bara, Sesuai dengan Prosedur Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku.

Kedua lanjut Chairul Bariyah, Peraturan RT RW Kabupaten Batu Bara harus Sinkron dengan peraturan Daerah RT RW Provinsi, serta untuk KPI Reklamasi Perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara melakukan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi terhadap Pelaksanaan

Perencanaan Pembangunan dalam Kawan Peruntukan Industri (KPI) ini harus mematuhi Peraturan Per Undang-Undangan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah serta peraturan Presiden mengenai Reklamasi serta harus menunggu Revisi RT RW selesai dan memasukkan kedua Kawasan tersebut kedalam RT RW Provinsi Sumatra Utara.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 4 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …

Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 5 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 …

Maraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X  Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 12 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …

Di Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah  sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …

Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 21 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Kategori Terpopuler