Home » Berita » Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

29 Mar 2024

 

 

 

Pirnas.com Labuhanbatu – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tentang undang undang perlindungan anak. Dalam hal penetapan tersangka itu, kuasa hukum tersangka yaitu Emanuel Daili SH menanggapi dengan memberikan keterangan persnya dihadapan awak media pada hari kamis (28/3/2024).

Keterangan persnya menyampaikan: Bahwa pada tanggal 29 November 2023 pihak klien saya Syah benan Munthe (68) tahun, diamankan oleh pihak Polres Labuhanbatu, atas pengaduan laporan polisi nomor : LP/1362/XI/2023/SPKT/ POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Pada tanggal 29 November 2023, atas nama MASALAHANI Ibu dari korban Cinta Andini sebagai pelapor.

Bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak berterima atas apa yang telah terjadi, terhadap klien saya dalam penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Labuhanbatu, karena saya merasa klien saya di kriminalisasi maka saya tidak diam dalam menegakkan keadilan. Sebagaimana dalam hal menetapkan sebagai tersangka.

Karena dalam proses yang telah mereka lakukan pada saat melakukan penetapan tersangka tanpa adanya pemberitahuan terhadap pihak keluarga atau kuasa hukum, baik surat SPDP, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan.

Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, bahwa telah membuat pengaduan di propam Polda Sumatera Utara sampai saat ini tidak ada tanggapan dari mereka dan bahkan kami sudah melakukan praperadilan di pengadilan negeri Rantau Prapat kelas 1B sehingga hasil yang tidak memuaskan dalam putusan tersebut.

Makanya karena tidak memuaskan hasil dalam penolakan gugatan prapid di pengadilan negeri Rantau Prapat, saya sebagai kuasa hukum bersurat meminta pengadilan tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam penolakan gugatan prapid saya.

Bahwa kemudian karena sudah terpenuhi dilakukan penahanan terhadap klien saya sudah tercapainya 120 hari barulah pihak polres labuhanbatu terpaksa melimpahkan ke tahap 2 ke KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU pada tanggal 28 Maret 2024, sehingga klien kami tidak menandatangani dia di limpahkan ke kejaksaan negeri Labuhan batu karena tidak mengakui bersalah.

Karena kami merasa adanya ketidak sesuaian dalam hal ini maka kami akan membuat serta mengambil langkah hukum yaitu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dan ke Komisi-III DPR RI. (RS/HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pantau Momentum HUT Bhayangkara Ke-80, Unsur Pimpinan PPM Labusel Gelar Diskusi Hangat di Kota Pinang

admin 2

30 Jun 2026

Post Views: 114 KOTA PINANG (30 Juni 2026) – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ke-80, jajaran pimpinan Markas Cabang Pemuda Panca Marga (Macab PPM) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar pertemuan santai sekaligus pengamatan situasi kamtibmas di wilayah hukum Labusel. Pertemuan yang dikemas dalam suasana informal tersebut dihadiri langsung …

Tim Opsnal Polsek Marbau Kembali Amankan Pria di Duga Pengedar Sabu Desa Belungkut

Hidayat Chan

29 Jun 2026

Post Views: 86 LABURA,PIRNAS.COM—Tim opsnal Polsek Marbau Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap satu orang lelaki, pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Belungkut Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara,Sabtu (27/06/2026 ) sekitar pukul 22.00 wib. Menurut keterangan yang dihimpun awak media dari Polsek Marbau Polres Kabupaten Labuhanbatu, …

Rimung Buloh Bantah Tuduhan Direktur RSUD Cut Meutia, Desak Menkes Sidak Pelayanan Rumah Sakit

Hidayat Chan

29 Jun 2026

Post Views: 49 ACEH UTARA,PIRNAS.COM—Polemik pelayanan di RSUD Cut Meutia Aceh Utara kembali memanas. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad alias Rimung Buloh, melontarkan bantahan keras terhadap tuduhan yang disampaikan Direktur RSUD Cut Meutia, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M. Rimung Buloh menilai tudingan yang menyebut dirinya melakukan intervensi terhadap …

Narasi Viral Tuding TNI AD Curi Lembu Dibantah, Kodim 0209/Labuhanbatu Tegaskan Anggota Hanya Lakukan Pengamanan

admin 2

29 Jun 2026

Post Views: 108 Labuhanbatu | PIRNAS.COM – Beredarnya video di media sosial yang disertai narasi menyebut satu kompi anggota TNI Angkatan Darat melakukan pencurian lembu di wilayah Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuai perhatian publik. Narasi tersebut dengan cepat menyebar dan memunculkan berbagai opini di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari …

Noval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 245 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …

Polsek Kualuh Hulu Bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dua Kali Laksanakan GSN di Kampung Toba

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 87 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Kualuh Hulu bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu telah dua kali melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya …

Kategori Terpopuler