Home » Berita » Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

29 Mar 2024

 

 

 

Pirnas.com Labuhanbatu – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tentang undang undang perlindungan anak. Dalam hal penetapan tersangka itu, kuasa hukum tersangka yaitu Emanuel Daili SH menanggapi dengan memberikan keterangan persnya dihadapan awak media pada hari kamis (28/3/2024).

Keterangan persnya menyampaikan: Bahwa pada tanggal 29 November 2023 pihak klien saya Syah benan Munthe (68) tahun, diamankan oleh pihak Polres Labuhanbatu, atas pengaduan laporan polisi nomor : LP/1362/XI/2023/SPKT/ POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Pada tanggal 29 November 2023, atas nama MASALAHANI Ibu dari korban Cinta Andini sebagai pelapor.

Bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak berterima atas apa yang telah terjadi, terhadap klien saya dalam penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Labuhanbatu, karena saya merasa klien saya di kriminalisasi maka saya tidak diam dalam menegakkan keadilan. Sebagaimana dalam hal menetapkan sebagai tersangka.

Karena dalam proses yang telah mereka lakukan pada saat melakukan penetapan tersangka tanpa adanya pemberitahuan terhadap pihak keluarga atau kuasa hukum, baik surat SPDP, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan.

Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, bahwa telah membuat pengaduan di propam Polda Sumatera Utara sampai saat ini tidak ada tanggapan dari mereka dan bahkan kami sudah melakukan praperadilan di pengadilan negeri Rantau Prapat kelas 1B sehingga hasil yang tidak memuaskan dalam putusan tersebut.

Makanya karena tidak memuaskan hasil dalam penolakan gugatan prapid di pengadilan negeri Rantau Prapat, saya sebagai kuasa hukum bersurat meminta pengadilan tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam penolakan gugatan prapid saya.

Bahwa kemudian karena sudah terpenuhi dilakukan penahanan terhadap klien saya sudah tercapainya 120 hari barulah pihak polres labuhanbatu terpaksa melimpahkan ke tahap 2 ke KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU pada tanggal 28 Maret 2024, sehingga klien kami tidak menandatangani dia di limpahkan ke kejaksaan negeri Labuhan batu karena tidak mengakui bersalah.

Karena kami merasa adanya ketidak sesuaian dalam hal ini maka kami akan membuat serta mengambil langkah hukum yaitu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dan ke Komisi-III DPR RI. (RS/HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Andreas Manurung Kapten Tim Kesebelasan Cetak Hattrick, Tribrata FC Labuhanbatu Gilas Lapendos 6-3

Hidayat Chan

23 Okt 2026

Post Views: 38 LABURA,PIRNAS.COM – Tim Mini Soccer Tribrata FC Labuhanbatu, berhasil memetik 3 poin setelah meraih kemenangan  ketiga saat menjalani laga  penyisihan grup G turnamen Open Mini Soccer Piala Kapolres Labuhanbatu, yang diselenggarakan oleh KNPI Kabupaten Labuhanbatu Utara. Bermain di Lapangan Sepakbola Komplek Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Jumat (23/10), …

Korupsi Jalan Sumut Menggurita: KPK Tetapkan 8 Pejabat BBPJN Tersangka 

Hidayat Chan

23 Okt 2026

Post Views: 99 JAKARTA,PIRNAS.COM — Penyidikan skandal megakorupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) kian menggurita. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang tersangka baru yang merupakan jajaran pejabat teras BBPJN Sumut. Kasus ini merupakan pengembangan …

SOSIALISASI SAFETY RIDING EDUCATION CAKRA ADI DHARMA NEGERI LAMA UNTUK SISWA SMK SWASTA DEWI SARTIKA

admin 2

23 Okt 2026

Post Views: 118 Labuhanbatu || PIRNAS.COM – Keselamatan berkendara menjadi hal penting yang harus dipahami para pelajar sebagai pengguna pemula kendaraan bermotor. Atas dasar itu, PT Cakra Adi Dharma Negeri Lama bekerja sama dengan tim Safety Riding PT Indako Trading Coy menggelar Sosialisasi Pendidikan Safety Riding di SMK Swasta Dewi Sartika, Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, …

Polres Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Rantau Utara

Hidayat Chan

22 Okt 2026

Post Views: 79 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dalam komitmen nyata memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) skala besar di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (21/10/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang …

Dulunya Papan Rapuh Kini Halus dan Kokoh, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Masuki Tahap Pemlasteran Rumah Ibu Karmila

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 72 SOLOK — Progres pembangunan sasaran fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 yang diselenggarakan oleh Kodim 0309/Solok terus menunjukkan perkembangan yang signifikan di lapangan. Setelah sebelumnya berhasil merampungkan pemasangan dinding batako, kini personel Satgas TMMD ke-130 langsung tancap gas memasuki tahap pemlasteran dinding pada …

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Bangun Fasilitas Air Bersih, Pengerjaan Capai Tahap Pengecoran Slof Bawah

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 56 SOLOK – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0309/Solok terus menunjukkan progres yang signifikan di lapangan. Salah satu sasaran fisik prioritas yang digarap oleh Satgas TMMD adalah pembangunan fasilitas penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. Hingga saat ini, progres pembangunan fasilitas air bersih yang berlokasi di Jorong Guci IV, …

Kategori Terpopuler