Home » Berita » Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

29 Mar 2024

 

 

 

Pirnas.com Labuhanbatu – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tentang undang undang perlindungan anak. Dalam hal penetapan tersangka itu, kuasa hukum tersangka yaitu Emanuel Daili SH menanggapi dengan memberikan keterangan persnya dihadapan awak media pada hari kamis (28/3/2024).

Keterangan persnya menyampaikan: Bahwa pada tanggal 29 November 2023 pihak klien saya Syah benan Munthe (68) tahun, diamankan oleh pihak Polres Labuhanbatu, atas pengaduan laporan polisi nomor : LP/1362/XI/2023/SPKT/ POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Pada tanggal 29 November 2023, atas nama MASALAHANI Ibu dari korban Cinta Andini sebagai pelapor.

Bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak berterima atas apa yang telah terjadi, terhadap klien saya dalam penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Labuhanbatu, karena saya merasa klien saya di kriminalisasi maka saya tidak diam dalam menegakkan keadilan. Sebagaimana dalam hal menetapkan sebagai tersangka.

Karena dalam proses yang telah mereka lakukan pada saat melakukan penetapan tersangka tanpa adanya pemberitahuan terhadap pihak keluarga atau kuasa hukum, baik surat SPDP, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan.

Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, bahwa telah membuat pengaduan di propam Polda Sumatera Utara sampai saat ini tidak ada tanggapan dari mereka dan bahkan kami sudah melakukan praperadilan di pengadilan negeri Rantau Prapat kelas 1B sehingga hasil yang tidak memuaskan dalam putusan tersebut.

Makanya karena tidak memuaskan hasil dalam penolakan gugatan prapid di pengadilan negeri Rantau Prapat, saya sebagai kuasa hukum bersurat meminta pengadilan tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam penolakan gugatan prapid saya.

Bahwa kemudian karena sudah terpenuhi dilakukan penahanan terhadap klien saya sudah tercapainya 120 hari barulah pihak polres labuhanbatu terpaksa melimpahkan ke tahap 2 ke KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU pada tanggal 28 Maret 2024, sehingga klien kami tidak menandatangani dia di limpahkan ke kejaksaan negeri Labuhan batu karena tidak mengakui bersalah.

Karena kami merasa adanya ketidak sesuaian dalam hal ini maka kami akan membuat serta mengambil langkah hukum yaitu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dan ke Komisi-III DPR RI. (RS/HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Program “Jaksa Menyapa” Kejari Labuhanbatu Dukung Asta Cita Presiden RI

Hidayat Chan

06 Feb 2025

Post Views: 5 Pirnas.com|Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui program Jaksa Menyapa bertemakan ‘Fungsi Kejaksaan dalam Mendukung Asta Cita Presiden’ disiarkan langsung di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) 96.5 FM, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (4/2). Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama didampingi Staf Kasubsi A, Poldung …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu :Pemerintah Harus Pandai Gali Sumber Pendapatan

Hidayat Chan

03 Feb 2025

Post Views: 15 Pirnas.com|Labuhanbatu -Dalam rangka penyelenggaraan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, maka pemerintah harus mampu menggali sumber keuangan sendiri, sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan daerah di Labuhanbatu. Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten III Zaid Harahap S.Sos MM saat memimpin apel gabungan kelompok I lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu di …

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Wisma

Hidayat Chan

31 Jan 2025

Post Views: 40 Pirnas.com | Labuhanbatu -Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR alias Angga (39) diamankan pada Kamis (30/1/2025) pukul 00.40 WIB di sebuah wisma di Jalan Urip, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan …

Plt Bupati Labuhanbatu Hadiri Ramah Tamah Perayaan Imlek 2025

Hidayat Chan

29 Jan 2025

Post Views: 209 Pirnas.com|Labuhanbatu -Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd,MM, dengan penuh sukacita hadiri perayaan Tahun baru Imlek 2576 Tahun 2025, sekaligus acara ramah tamah bersama warga etnis Tionghoa di cafe CAD Rantauprapat. Selasa Malam. (28/01/2025). Plt. Bupati Ellya Rosa Siregar mengucapkan selamat merayakan Tahun baru imlek kepada masyarakat Tionghoa yang berada di …

Kuasa Hukum Korban Begal Minta Pelaku Dihukum Berat

Hidayat Chan

21 Jan 2025

Post Views: 60 PIRNAS.COM I MEDAN – Kuasa hukum korban begal yang terjadi di Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak pada 30 Desember 2024 silam yang menimpa Muhammad Rasya Pratama (18), warga Jalan Kertang Kelurahan Belawan Bahagia, meminta pada aparat penegak hukum Polsek Hamparan Perak untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap ketiga pelaku begal tersebut yang …

Pemkab Labuhanbatu Dukung Penanaman Jagung Satu Juta Hektare

Hidayat Chan

21 Jan 2025

Post Views: 196 Pirnas.com|Labuhanbatu -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Forkopimda menunjukkan dukungannya terhadap program strategis nasional berupa penanaman jagung serentak satu juta hektare (Ha) yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penanaman bibit jagung ini merupakan wujud nyata dukungan Pemkab Labuhanbatu terhadap program Asta Cita Presiden, khususnya di bidang kemandirian dan swasembada pangan. Hal ini …

Kategori Terpopuler