Home » Berita » Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

29 Mar 2024

 

 

 

Pirnas.com Labuhanbatu – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tentang undang undang perlindungan anak. Dalam hal penetapan tersangka itu, kuasa hukum tersangka yaitu Emanuel Daili SH menanggapi dengan memberikan keterangan persnya dihadapan awak media pada hari kamis (28/3/2024).

Keterangan persnya menyampaikan: Bahwa pada tanggal 29 November 2023 pihak klien saya Syah benan Munthe (68) tahun, diamankan oleh pihak Polres Labuhanbatu, atas pengaduan laporan polisi nomor : LP/1362/XI/2023/SPKT/ POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Pada tanggal 29 November 2023, atas nama MASALAHANI Ibu dari korban Cinta Andini sebagai pelapor.

Bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak berterima atas apa yang telah terjadi, terhadap klien saya dalam penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Labuhanbatu, karena saya merasa klien saya di kriminalisasi maka saya tidak diam dalam menegakkan keadilan. Sebagaimana dalam hal menetapkan sebagai tersangka.

Karena dalam proses yang telah mereka lakukan pada saat melakukan penetapan tersangka tanpa adanya pemberitahuan terhadap pihak keluarga atau kuasa hukum, baik surat SPDP, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan.

Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, bahwa telah membuat pengaduan di propam Polda Sumatera Utara sampai saat ini tidak ada tanggapan dari mereka dan bahkan kami sudah melakukan praperadilan di pengadilan negeri Rantau Prapat kelas 1B sehingga hasil yang tidak memuaskan dalam putusan tersebut.

Makanya karena tidak memuaskan hasil dalam penolakan gugatan prapid di pengadilan negeri Rantau Prapat, saya sebagai kuasa hukum bersurat meminta pengadilan tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam penolakan gugatan prapid saya.

Bahwa kemudian karena sudah terpenuhi dilakukan penahanan terhadap klien saya sudah tercapainya 120 hari barulah pihak polres labuhanbatu terpaksa melimpahkan ke tahap 2 ke KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU pada tanggal 28 Maret 2024, sehingga klien kami tidak menandatangani dia di limpahkan ke kejaksaan negeri Labuhan batu karena tidak mengakui bersalah.

Karena kami merasa adanya ketidak sesuaian dalam hal ini maka kami akan membuat serta mengambil langkah hukum yaitu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dan ke Komisi-III DPR RI. (RS/HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pemkab Labuhanbatu Tekankan OPD Gali Sumber Keuangan

Hidayat Chan

15 Jun 2026

Post Views: 67 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui staff Ahli Bupati Turing Ritonga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber keuangan daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta memperkuat kemandirian fiskal. Penegasan tersebut disampaikan dalam upacara apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu di lapangan BKPP Senin 15/6/2026 …

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Torgamba Bersihkan 10 Rumah Ibadah dan Salurkan Bantuan Alat Kebersihan

admin 2

14 Jun 2026

Post Views: 55 Labuhanbatu Selatan, Harian – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pembersihan rumah ibadah serta penyerahan bantuan alat kebersihan di sejumlah tempat ibadah yang berada di wilayah hukumnya, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan Nomor: Sprin/664/VI/HUK.6.6./2026 …

SATRESNARKOBA POLRES LABUSEL UNGKAP PEREDARAN SABU DI KECAMATAN TORGAMBA.

Hidayat Chan

13 Jun 2026

Post Views: 139 LABUSEL,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi terkait adanya seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Afdeling VI …

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 26 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD Salimah) Kabupaten Labuhanbatu dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06) sore. Kunjungan ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus …

Wabup Lepas Kafilah MTQ Labuhanbatu Menuju Tingkat Sumut Tahun 2026

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara ke-40 Tahun 2026. Acara pelepasan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06). Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Staf …

Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (12/6/2026). Kehadiran tim provinsi ini dalam rangka monitoring pelaksanaan lomba IVA Test PKK tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 yang dipusatkan di Kantor Camat Pangkatan. …

Kategori Terpopuler