Home » Berita » Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

29 Mar 2024

 

 

 

Pirnas.com Labuhanbatu – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tentang undang undang perlindungan anak. Dalam hal penetapan tersangka itu, kuasa hukum tersangka yaitu Emanuel Daili SH menanggapi dengan memberikan keterangan persnya dihadapan awak media pada hari kamis (28/3/2024).

Keterangan persnya menyampaikan: Bahwa pada tanggal 29 November 2023 pihak klien saya Syah benan Munthe (68) tahun, diamankan oleh pihak Polres Labuhanbatu, atas pengaduan laporan polisi nomor : LP/1362/XI/2023/SPKT/ POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Pada tanggal 29 November 2023, atas nama MASALAHANI Ibu dari korban Cinta Andini sebagai pelapor.

Bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak berterima atas apa yang telah terjadi, terhadap klien saya dalam penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Labuhanbatu, karena saya merasa klien saya di kriminalisasi maka saya tidak diam dalam menegakkan keadilan. Sebagaimana dalam hal menetapkan sebagai tersangka.

Karena dalam proses yang telah mereka lakukan pada saat melakukan penetapan tersangka tanpa adanya pemberitahuan terhadap pihak keluarga atau kuasa hukum, baik surat SPDP, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan.

Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, bahwa telah membuat pengaduan di propam Polda Sumatera Utara sampai saat ini tidak ada tanggapan dari mereka dan bahkan kami sudah melakukan praperadilan di pengadilan negeri Rantau Prapat kelas 1B sehingga hasil yang tidak memuaskan dalam putusan tersebut.

Makanya karena tidak memuaskan hasil dalam penolakan gugatan prapid di pengadilan negeri Rantau Prapat, saya sebagai kuasa hukum bersurat meminta pengadilan tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam penolakan gugatan prapid saya.

Bahwa kemudian karena sudah terpenuhi dilakukan penahanan terhadap klien saya sudah tercapainya 120 hari barulah pihak polres labuhanbatu terpaksa melimpahkan ke tahap 2 ke KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU pada tanggal 28 Maret 2024, sehingga klien kami tidak menandatangani dia di limpahkan ke kejaksaan negeri Labuhan batu karena tidak mengakui bersalah.

Karena kami merasa adanya ketidak sesuaian dalam hal ini maka kami akan membuat serta mengambil langkah hukum yaitu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dan ke Komisi-III DPR RI. (RS/HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pj. Sekda Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu 2026

Hidayat Chan

30 Sep 2026

Post Views: 23 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong pengembangan olahraga sekaligus pembinaan atlet muda di daerah. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyelenggaraan Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu Tahun 2026 yang resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, di GOR Rantauprapat, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bilah Barat, …

Gawat! Peredaran Sabu di Kelapa Sebatang Merajalela, Warga Desak Kapolsek Kualuh Leidong Bertindak

Hidayat Chan

29 Sep 2026

Post Views: 43 Ket Poto : di duga sosok Pengendali narkoba Inisial AHY  LABURA,PIRNAS.COM– Keresahan mendalam tengah melanda warga Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut dinilai sudah dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam masa depan generasi muda setempat. Berdasarkan laporan dan …

Dugaan Pembalakan Liar Skala Besar di Hutan Aek Bottar, Media Pirnas Desak Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Tindak Tegas Aktor Intelektual

Hidayat Chan

29 Sep 2026

Post Views: 209 Ket Poto: terlihat tumpukan gelondongan kayu di lokasi yang siap kirim. LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) berskala besar di kawasan hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini menjadi sorotan tajam. Praktik ilegal yang terorganisasi dan memiliki jaringan kompleks tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun …

Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram Sabu

admin 2

28 Sep 2026

Post Views: 52 Labuhanbatu Selatan – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZAS alias Ali (26), warga Lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kotapinang, …

Truk Bermuatan 7 Ton Lemon Terbalik di Jalinsum Torgamba, Diduga Sopir Mengantuk Saat Hujan

admin 2

27 Sep 2026

Post Views: 284 LABUHANBATU SELATAN – Satu unit mobil barang Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BL 8950 JK yang mengangkut sekitar 7 ton buah lemon terbalik di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Beruntung, kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. …

Kategori Terpopuler