Home » Berita » Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

29 Mar 2024

 

 

 

Pirnas.com Labuhanbatu – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tentang undang undang perlindungan anak. Dalam hal penetapan tersangka itu, kuasa hukum tersangka yaitu Emanuel Daili SH menanggapi dengan memberikan keterangan persnya dihadapan awak media pada hari kamis (28/3/2024).

Keterangan persnya menyampaikan: Bahwa pada tanggal 29 November 2023 pihak klien saya Syah benan Munthe (68) tahun, diamankan oleh pihak Polres Labuhanbatu, atas pengaduan laporan polisi nomor : LP/1362/XI/2023/SPKT/ POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Pada tanggal 29 November 2023, atas nama MASALAHANI Ibu dari korban Cinta Andini sebagai pelapor.

Bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak berterima atas apa yang telah terjadi, terhadap klien saya dalam penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Labuhanbatu, karena saya merasa klien saya di kriminalisasi maka saya tidak diam dalam menegakkan keadilan. Sebagaimana dalam hal menetapkan sebagai tersangka.

Karena dalam proses yang telah mereka lakukan pada saat melakukan penetapan tersangka tanpa adanya pemberitahuan terhadap pihak keluarga atau kuasa hukum, baik surat SPDP, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan.

Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, bahwa telah membuat pengaduan di propam Polda Sumatera Utara sampai saat ini tidak ada tanggapan dari mereka dan bahkan kami sudah melakukan praperadilan di pengadilan negeri Rantau Prapat kelas 1B sehingga hasil yang tidak memuaskan dalam putusan tersebut.

Makanya karena tidak memuaskan hasil dalam penolakan gugatan prapid di pengadilan negeri Rantau Prapat, saya sebagai kuasa hukum bersurat meminta pengadilan tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam penolakan gugatan prapid saya.

Bahwa kemudian karena sudah terpenuhi dilakukan penahanan terhadap klien saya sudah tercapainya 120 hari barulah pihak polres labuhanbatu terpaksa melimpahkan ke tahap 2 ke KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU pada tanggal 28 Maret 2024, sehingga klien kami tidak menandatangani dia di limpahkan ke kejaksaan negeri Labuhan batu karena tidak mengakui bersalah.

Karena kami merasa adanya ketidak sesuaian dalam hal ini maka kami akan membuat serta mengambil langkah hukum yaitu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dan ke Komisi-III DPR RI. (RS/HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu GSN di Kampung Jawa, Warga Beri Apresiasi

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 51 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (08/10/2026). Aksi tegas ini dilakukan merespons keresahan masyarakat dan laporan dari para pemuka serta warga setempat mengenai …

Tutup Gebyar Pendidikan, Bupati Maya: Majukan Labuhanbatu Cerdas

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 40 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Setelah berlangsung selama tiga hari, Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu resmi ditutup Kamis 8/10/2026. Kegiatan yang diikuti ribuan pelajar dan guru tersebut menjadi momentum untuk menampilkan berbagai kreativitas, inovasi, serta potensi peserta didik dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu. Bupati Labuhanbatu Maya dikesempatan tersebut menyampaikan komitmennya untuk terus …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 96 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Diduga Kembali Geluti Bisnis Sabu, Jaringan Dewa Disinyalir Rambah Jantung Kota Rantauprapat

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 264 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Seorang pria berinisial Dewo alias Dewa, yang tercatat sebagai warga Dusun Purba Tua, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, diduga kuat telah mengepakkan sayapnya kembali untuk mengendalikan bisnis barang haram jenis sabu-sabu. Dugaan kembalinya Dewa …

Bupati Labuhanbatu Lepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 74 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan pendidikan sekaligus pelepasan calon mahasiswa oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Selasa (06/10) malam. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Maya Hasmita …

Manajemen Aek Torop Klarifikasi Penanganan Pipa Land Application yang Bocor

admin 2

07 Okt 2026

Post Views: 55 LABUHANBATU SELATAN — Manajemen Kebun dan PKS Aek Torop pada 6 Oktober 2026 memberikan klarifikasi terkait laporan kebocoran jaringan pipa Land Application (LA) yang terjadi pada 29 September 2026 di area kebun. Manajemen menjelaskan, setelah menerima laporan mengenai kebocoran dari pihak afdeling, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Manajemen PKS Aek …

Kategori Terpopuler