Home » Berita » Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

29 Mar 2024

 

 

 

Pirnas.com Labuhanbatu – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tentang undang undang perlindungan anak. Dalam hal penetapan tersangka itu, kuasa hukum tersangka yaitu Emanuel Daili SH menanggapi dengan memberikan keterangan persnya dihadapan awak media pada hari kamis (28/3/2024).

Keterangan persnya menyampaikan: Bahwa pada tanggal 29 November 2023 pihak klien saya Syah benan Munthe (68) tahun, diamankan oleh pihak Polres Labuhanbatu, atas pengaduan laporan polisi nomor : LP/1362/XI/2023/SPKT/ POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Pada tanggal 29 November 2023, atas nama MASALAHANI Ibu dari korban Cinta Andini sebagai pelapor.

Bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak berterima atas apa yang telah terjadi, terhadap klien saya dalam penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Labuhanbatu, karena saya merasa klien saya di kriminalisasi maka saya tidak diam dalam menegakkan keadilan. Sebagaimana dalam hal menetapkan sebagai tersangka.

Karena dalam proses yang telah mereka lakukan pada saat melakukan penetapan tersangka tanpa adanya pemberitahuan terhadap pihak keluarga atau kuasa hukum, baik surat SPDP, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan.

Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, bahwa telah membuat pengaduan di propam Polda Sumatera Utara sampai saat ini tidak ada tanggapan dari mereka dan bahkan kami sudah melakukan praperadilan di pengadilan negeri Rantau Prapat kelas 1B sehingga hasil yang tidak memuaskan dalam putusan tersebut.

Makanya karena tidak memuaskan hasil dalam penolakan gugatan prapid di pengadilan negeri Rantau Prapat, saya sebagai kuasa hukum bersurat meminta pengadilan tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam penolakan gugatan prapid saya.

Bahwa kemudian karena sudah terpenuhi dilakukan penahanan terhadap klien saya sudah tercapainya 120 hari barulah pihak polres labuhanbatu terpaksa melimpahkan ke tahap 2 ke KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU pada tanggal 28 Maret 2024, sehingga klien kami tidak menandatangani dia di limpahkan ke kejaksaan negeri Labuhan batu karena tidak mengakui bersalah.

Karena kami merasa adanya ketidak sesuaian dalam hal ini maka kami akan membuat serta mengambil langkah hukum yaitu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dan ke Komisi-III DPR RI. (RS/HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Poldasu Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate, Diduga Dipasok dari Kamboja

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 45 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik home industri yang memproduksi liquid vape mengandung etomidate, narkotika golongan II. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah serius kepolisian dalam menindak peredaran narkotika dengan modus baru yang menyasar kalangan masyarakat melalui rokok elektronik (vape). Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Aek Kuo, Sita 3,10 Gram Sabu

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 34 LABURA,PIRNAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MTS alias Tebe (34) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim …

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Marbau, Sita 38 Paket Narkotika

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 35 LABURA,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MUS (40) ditangkap di sebuah warung di Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama personel, …

Harumkan Nama Daerah, SDN 15 Rantau Selatan Dikunjungi Plh. Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Abdi Jaya Pohan, S.H., menerima kunjungan Sekretaris Dinas Pendidikan, Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Rantau Selatan, Kepala Sekolah, dewan guru, dan perwakilan siswa SD Negeri 15 Rantau Selatan di ruang kerja Sekretaris Daerah, Rabu (5/8/2026). Kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi sekaligus …

Diduga Peredaran Sabu Marak di Desa Teluk Sentosa, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

admin 2

05 Agu 2026

Post Views: 88 Labuhanbatu – Dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah dan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan, …

DESAK TERDUGA “BALGA” DITANGKAP, WARGA BILAH HILIR PERTANYAKAN EFEKTIVITAS RAZIA NARKOBA

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 86 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Penangkapan Marihot yang diduga sebagai pengedar sabu oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu memicu gelombang keresahan dan desakan dari masyarakat. Warga Kelurahan Negeri Lama kini menuntut Polsek Bilah Hilir untuk segera meringkus “Balga”, sosok yang santer disebut sebagai suplayer sekaligus bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut. Marihot diketahui mengoperasikan bisnis haramnya …

Kategori Terpopuler