Home » Berita » Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

29 Mar 2024

 

 

 

Pirnas.com Labuhanbatu – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tentang undang undang perlindungan anak. Dalam hal penetapan tersangka itu, kuasa hukum tersangka yaitu Emanuel Daili SH menanggapi dengan memberikan keterangan persnya dihadapan awak media pada hari kamis (28/3/2024).

Keterangan persnya menyampaikan: Bahwa pada tanggal 29 November 2023 pihak klien saya Syah benan Munthe (68) tahun, diamankan oleh pihak Polres Labuhanbatu, atas pengaduan laporan polisi nomor : LP/1362/XI/2023/SPKT/ POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Pada tanggal 29 November 2023, atas nama MASALAHANI Ibu dari korban Cinta Andini sebagai pelapor.

Bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak berterima atas apa yang telah terjadi, terhadap klien saya dalam penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Labuhanbatu, karena saya merasa klien saya di kriminalisasi maka saya tidak diam dalam menegakkan keadilan. Sebagaimana dalam hal menetapkan sebagai tersangka.

Karena dalam proses yang telah mereka lakukan pada saat melakukan penetapan tersangka tanpa adanya pemberitahuan terhadap pihak keluarga atau kuasa hukum, baik surat SPDP, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan.

Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, bahwa telah membuat pengaduan di propam Polda Sumatera Utara sampai saat ini tidak ada tanggapan dari mereka dan bahkan kami sudah melakukan praperadilan di pengadilan negeri Rantau Prapat kelas 1B sehingga hasil yang tidak memuaskan dalam putusan tersebut.

Makanya karena tidak memuaskan hasil dalam penolakan gugatan prapid di pengadilan negeri Rantau Prapat, saya sebagai kuasa hukum bersurat meminta pengadilan tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam penolakan gugatan prapid saya.

Bahwa kemudian karena sudah terpenuhi dilakukan penahanan terhadap klien saya sudah tercapainya 120 hari barulah pihak polres labuhanbatu terpaksa melimpahkan ke tahap 2 ke KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU pada tanggal 28 Maret 2024, sehingga klien kami tidak menandatangani dia di limpahkan ke kejaksaan negeri Labuhan batu karena tidak mengakui bersalah.

Karena kami merasa adanya ketidak sesuaian dalam hal ini maka kami akan membuat serta mengambil langkah hukum yaitu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dan ke Komisi-III DPR RI. (RS/HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Safari ramadhan ke Panai Hilir, Wabup Labuhanbatu ‘Jemput Bola’ Aspirasi Warga

Hidayat Chan

22 Mar 2026

Post Views: 5 Safari ramadhan ke Panai Hilir, Wabup Labuhanbatu ‘Jemput Bola’ Aspirasi Warga   Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Angin pesisir di Kelurahan Sei Berombang menjadi saksi hangatnya dialog antara pemerintah dan masyarakat. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, mengubah suasana Safari Ramadhan di Masjid Raya An Nur menjadi panggung serap aspirasi yang progresif, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut …

Bupati dan Wabup Labuhanbatu Shalat Idulfitri di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar

Hidayat Chan

21 Mar 2026

Post Views: 223 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M, bersama Wakil Bupati H.Jamri ST, melaksanakan Shalat Idul fitri 1447 Hijriah di Masjid Raya Al-Ikhlas, Ujung Bandar, pada Sabtu 21/3/2026 yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Ribuan jamaah dari berbagai penjuru daerah turut memadati masjid sejak pagi hari untuk melaksanakan Shalat Ied berjamaah. Suasana …

Dugaan Isu Korwil Ikut Serta Kelola Dana BOS Kadisdik Labuhanbatu Enggan Jawab 

Hidayat Chan

19 Mar 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Tersiar kabar isu miring dunia pendidikan di labuhanbatu terkait dugaan transferan dana Bos sekolah masuk ke rekening Korwil (kordinator wilayah ) sebagai pemegang dana Bos sekolah yang di bawah pengawasannya . Hal ini tentu menimbulkan Pelanggaran Manajemen Berbasis Sekolah (MBS),Dana BOS harus dikelola oleh Tim BOS Sekolah (Kepala Sekolah, Bendahara, …

Laga Uji Coba Persiapan Liga 4 : Poslab Hantam Talenta Soccer 3-1

Hidayat Chan

19 Mar 2026

Post Views: 15 Labuhanbatu,PIRNAS.COM– Poslab Labuhanbatu menjalani Laga uji coba melawan Talenta Soccer  dalam rangka seleksi Pemain menuju kompetisi Liga 4 Musim 2026. Pertandingan Berlangsung di Stadion Binaraga Rantauprapat, Rabu sore (18/03/2026). Kedua tim langsung menampilkan Permainan terbuka sejak awal laga. Poslab mencoba mengembangkan serangan melalui kombinasi lini tengah dan sayap. Tim kesebelasan Talenta Soccer …

Ucapan Viral Terduga Bandar Narkoba Simpang Siluang Belum Ada Tindakan Preventif maupun Terukur Dari APH

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 278 Ket photo:halaman kantor desa gunung selamat bilah Hulu  LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Ucapan viral terduga bandar narkoba sontak menjadi trending topik di media sosial terkait Aktivitas Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Kali ini, pusat perhatian tertuju pada pria terduga berinisial S alias Solat, yang viral lewat argumennya menantang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 24 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kategori Terpopuler