Home » Berita » Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

29 Mar 2024

 

 

 

Pirnas.com Labuhanbatu – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tentang undang undang perlindungan anak. Dalam hal penetapan tersangka itu, kuasa hukum tersangka yaitu Emanuel Daili SH menanggapi dengan memberikan keterangan persnya dihadapan awak media pada hari kamis (28/3/2024).

Keterangan persnya menyampaikan: Bahwa pada tanggal 29 November 2023 pihak klien saya Syah benan Munthe (68) tahun, diamankan oleh pihak Polres Labuhanbatu, atas pengaduan laporan polisi nomor : LP/1362/XI/2023/SPKT/ POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Pada tanggal 29 November 2023, atas nama MASALAHANI Ibu dari korban Cinta Andini sebagai pelapor.

Bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak berterima atas apa yang telah terjadi, terhadap klien saya dalam penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Labuhanbatu, karena saya merasa klien saya di kriminalisasi maka saya tidak diam dalam menegakkan keadilan. Sebagaimana dalam hal menetapkan sebagai tersangka.

Karena dalam proses yang telah mereka lakukan pada saat melakukan penetapan tersangka tanpa adanya pemberitahuan terhadap pihak keluarga atau kuasa hukum, baik surat SPDP, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan.

Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, bahwa telah membuat pengaduan di propam Polda Sumatera Utara sampai saat ini tidak ada tanggapan dari mereka dan bahkan kami sudah melakukan praperadilan di pengadilan negeri Rantau Prapat kelas 1B sehingga hasil yang tidak memuaskan dalam putusan tersebut.

Makanya karena tidak memuaskan hasil dalam penolakan gugatan prapid di pengadilan negeri Rantau Prapat, saya sebagai kuasa hukum bersurat meminta pengadilan tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam penolakan gugatan prapid saya.

Bahwa kemudian karena sudah terpenuhi dilakukan penahanan terhadap klien saya sudah tercapainya 120 hari barulah pihak polres labuhanbatu terpaksa melimpahkan ke tahap 2 ke KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU pada tanggal 28 Maret 2024, sehingga klien kami tidak menandatangani dia di limpahkan ke kejaksaan negeri Labuhan batu karena tidak mengakui bersalah.

Karena kami merasa adanya ketidak sesuaian dalam hal ini maka kami akan membuat serta mengambil langkah hukum yaitu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dan ke Komisi-III DPR RI. (RS/HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Aktivitas Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bagansinembah Disorot Warga, Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

admin 2

25 Jul 2026

Post Views: 68 Rokan Hilir – Dugaan aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di wilayah Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, sebuah gudang yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang bernama A.S. Manurung diduga telah lama menjadi lokasi aktivitas …

Kinerja Polsek Kampung Rakyat Disorot, Warga Desak Kapolres Labusel Turun Langsung Berantas Narkoba

admin 2

25 Jul 2026

Post Views: 54 Labuhanbatu Selatan – Kinerja Polsek Kampung Rakyat dalam memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menilai upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas narkoba di Desa Perlabian belum menunjukkan hasil yang memberikan rasa aman bagi masyarakat. Penilaian tersebut muncul karena hingga kini masih beredar informasi mengenai dugaan aktivitas …

Polda Riau Grebek Gudang Narkoba  Puluhan Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

Hidayat Chan

24 Jul 2026

Post Views: 160 PEKANBARU,PIRNAS.COM– Tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar dua rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika berskala besar di Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YY (42) yang diduga kuat menjadi orang kepercayaan jaringan lintas wilayah.Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas …

Polsek Kampung Rakyat Gulung Jaringan Sabu di Perkebunan Teluk Panji

Hidayat Chan

24 Jul 2026

Post Views: 94 LABUSEL,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kampung Rakyat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan …

Kunjungi SDN 18 Rantau Selatan, Kadisdik Labuhanbatu Serahkan Penghargaan Internasional

Hidayat Chan

24 Jul 2026

Post Views: 65 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., meninjau langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 di SD Negeri 18 Rantau Selatan, Kamis (23/07/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan yang aman, inklusif, dan ramah anak. Pada momen tersebut, Kadisdik menyerahkan penghargaan kepada Caroline Cicilia Br. …

Polsek Torgamba Salurkan Bansos untuk Lansia di Aek Batu

admin 2

24 Jul 2026

Post Views: 63 Labuhanbatu Selatan – Kepedulian terhadap warga lanjut usia (lansia) kembali ditunjukkan jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada 10 lansia di Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (23/7/2026). Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., bersama personel Polsek Torgamba …

Kategori Terpopuler