Home » Berita » Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Di Duga Tidak Mengaku Bersalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

29 Mar 2024

 

 

 

Pirnas.com Labuhanbatu – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tentang undang undang perlindungan anak. Dalam hal penetapan tersangka itu, kuasa hukum tersangka yaitu Emanuel Daili SH menanggapi dengan memberikan keterangan persnya dihadapan awak media pada hari kamis (28/3/2024).

Keterangan persnya menyampaikan: Bahwa pada tanggal 29 November 2023 pihak klien saya Syah benan Munthe (68) tahun, diamankan oleh pihak Polres Labuhanbatu, atas pengaduan laporan polisi nomor : LP/1362/XI/2023/SPKT/ POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Pada tanggal 29 November 2023, atas nama MASALAHANI Ibu dari korban Cinta Andini sebagai pelapor.

Bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak berterima atas apa yang telah terjadi, terhadap klien saya dalam penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Labuhanbatu, karena saya merasa klien saya di kriminalisasi maka saya tidak diam dalam menegakkan keadilan. Sebagaimana dalam hal menetapkan sebagai tersangka.

Karena dalam proses yang telah mereka lakukan pada saat melakukan penetapan tersangka tanpa adanya pemberitahuan terhadap pihak keluarga atau kuasa hukum, baik surat SPDP, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan.

Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, bahwa telah membuat pengaduan di propam Polda Sumatera Utara sampai saat ini tidak ada tanggapan dari mereka dan bahkan kami sudah melakukan praperadilan di pengadilan negeri Rantau Prapat kelas 1B sehingga hasil yang tidak memuaskan dalam putusan tersebut.

Makanya karena tidak memuaskan hasil dalam penolakan gugatan prapid di pengadilan negeri Rantau Prapat, saya sebagai kuasa hukum bersurat meminta pengadilan tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam penolakan gugatan prapid saya.

Bahwa kemudian karena sudah terpenuhi dilakukan penahanan terhadap klien saya sudah tercapainya 120 hari barulah pihak polres labuhanbatu terpaksa melimpahkan ke tahap 2 ke KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU pada tanggal 28 Maret 2024, sehingga klien kami tidak menandatangani dia di limpahkan ke kejaksaan negeri Labuhan batu karena tidak mengakui bersalah.

Karena kami merasa adanya ketidak sesuaian dalam hal ini maka kami akan membuat serta mengambil langkah hukum yaitu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dan ke Komisi-III DPR RI. (RS/HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 119 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Warga Labuhanbatu Resah, Sindikat Narkoba Diduga Kembali Dikendalikan “Pemain Baru”

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 132 LABUHANBATU (PIRNAS.COM) – Keresahan masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu kembali mencuat, warga mensinyalir ganti pemain. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak lebih tegas untuk membongkar sindikat jaringan yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran narkoba di sejumlah titik wilayah di Labuhanbatu. Berdasarkan keterangan warga, …

Resah Narkoba Marak, Warga Sidodadi Pasang Spanduk Protes dan Sebut Inisial Terduga Bandar

Hidayat Chan

13 Jul 2026

Post Views: 98 LABUHANBATU,(Pirnas.com) – Gelombang keresahan masyarakat terhadap ancaman narkotika kembali memuncak. Aliansi warga di Dusun Sidodadi, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, mengambil langkah berani dengan melakukan aksi protes terbuka dan memasang spanduk penolakan peredaran narkoba di wilayah mereka baru-baru ini. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam warga atas dugaan maraknya aktivitas …

Sertijab Kapolres Labusel Resmi AKBP Rosef Efendi S.I.K ,M,H.CPHR,Gantikan AKBP Aditya S.P Sembiring,M,S.I.K

Hidayat Chan

13 Jul 2026

Post Views: 192 LABUSEL,PIRNAS.COM—Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Labuhanbatu Selatan resmi berganti. AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., resmi menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan menggantikan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. dalam upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) bersama Pejabat lainnya di jajaran Polda Sumut yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Senin (13/7/2026). Upacara Sertijab dipimpin …

Hendak Edarkan Sabu, Seorang Residivis Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

13 Jul 2026

Post Views: 293 LABURA,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria yang merupakan residivis ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.58 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba …

Gerebek Rumah di Aek Kanopan Timur, Polsek Kualuh Hulu Tangkap 4 Terduga Pengedar Sabu

Hidayat Chan

12 Jul 2026

Post Views: 727 LABURA,PIRNAS.COM—Komitmen Polsek Kualuh Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan menggerebek sebuah rumah di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7/2026) dini hari. Kapolsek Kualuh Hulu, …

Kategori Terpopuler