Home » Berita » Benar Dugaan Fiktif Dana Desa Pematang Seleng Tahun 2022 dan 2023 Rp 946 Juta 

Benar Dugaan Fiktif Dana Desa Pematang Seleng Tahun 2022 dan 2023 Rp 946 Juta 

Hidayat Chan 19 Jul 2024

Ket.photo:Peternakan sumber dana desa Pematang Seleng tahun 2024.

Pirnas.com|Labuhanbatu– Nama saya Dio, penjaga ternak Kepala desa Pematang Seleng, demikian diucapkan Dio, 24 tahun, warga desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, saat dikonfirmasi wartawan terkait pembelian ternak kambing yang menggunakan sumber dana desa Pematang Seleng, Jumat (19/07/2024) pukul 13.00 wib siang.

Menurut Dio, bahwa ternak kambing sebanyak 20 ekor tersebut dibeli sekitar di bulan Maret 2024. “Di 2024 ini dibeli dari peternak di labuhanbatu, pastinya saya tidak tau, yang beli pak Kepala desa,” kata Dio di lokasi ternak kambing yang disebut sebut milik Kepala desa Pematang Seleng Suwarno.

Warga desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu kepada wartawan Cyber Portibi.id dan tim  mengatakan, Dio adalah anggotanya Warimin. Dan, Warimin adalah sebagai orang kepercayaan Kepala desa Pematang Seleng Suwarno. Namun sayang, wartawan tidak ketemu dengan Kepala desa Pematang Seleng Suwarno dan Warimin, saat melakukan cek and ricek serta investigasi ke desa Pematang Seleng, Jumat (19/07’2024).

Seperti diketahui sebelumnya DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu telah melaporkan atas dugaan Fiktif belanja anggaran dana desa tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor laporan :03/DPD Tipikor/LB/VI/2024, Rabu tanggal 19 Juni 2024, tentang

dugaan fiktif sumber dana desa Pematang Seleng tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, dengan jumlah total keseluruhannya sebesar Rp 946.102.000 pada program sub bidang pertanian dan peternakan sumber dana desa tahun 2022 sebesar Rp 163.402.000,- dan tahun 2023 sebesar Rp 239.000.000,- jumlah total Rp 402.402.000 (Empat ratus dua juta empat ratus dua ribu).

Dan,sub bidang bencana alam Rp 101.000.000,- sumber dana desa Pematang Seleng tahun 2022 dan sub bidang belanja keadaan mendesak Rp 460.800.000,-. Di Tahun 2023 sumber dana desa yaitu untuk sub bidang belanja keadaan mendesak Sebesar Rp 183.800.000,-.

Dari hasil cek and ricek tersebut di desa Pematang Seleng dapat dipastikan kebenarannya atas dugaan fiktif belanja penggunaan sumber dana desa Pematang Seleng dan yang diduga jelas merugikan keuangan negara sebesar Rp 946.102.000, ungkap Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga, kepada wartawan. (HYT)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal, Sat Samapta Polres Palas Amankan  Tersangka dan Barang Bukti 

Hidayat Chan

20 Jul 2026

Post Views: 20 PALAS,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Padang Lawas (Palas) dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan. Terbaru, Satuan Samapta Polres Palas resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial SAAH (35) beserta barang bukti puluhan slop rokok tanpa pita cukai kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersangka yang merupakan …

Tangkap Pengedar Sabu di Lokasi Tersembunyi, Warga Tebing Linggahara Minta Tindakan Tegas 

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 67 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Informasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting, tim berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di lokasi terpencil di Kecamatan Bilah Barat, Sabtu (18/07/2026). Operasi bermula pukul 15.20 WIB, saat tim menerima informasi warga mengenai aktivitas transaksi narkotika …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 64 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Panik Saat Digerebek, Wanita di Rantau Utara Buang Dua Paket Sabu Sebelum Diringkus Polisi

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 320 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang wanita yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Al Huda, Kelurahan Sirondorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu malam (18/7/2026) sekira pukul 21.30 WIB. Tersangka diketahui bernama Fero Nika …

Buron 18 Hari Polres Labuhanbatu Gulung Residivis Narkoba di Riau

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 331 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Akhirnya, kerja keras Tim Khusus (Timsus) Sat Res NarkobaPolres Labuhanbatu membuahkan hasil. Pasalnya, seorang buronan residivis kasus narkoba yang sempat kabur dari sel tahanan Polres Labuhan kembali ditangkap. Tersangka yang kabur dari tahanan Polres Labuhanbatu ini diamankan di rumah keluarganya di Dusun Sukajaya Desa Pinang Sebatang Barat Kec Tualang Kabupaten Siak …

Ungkap Transaksi Sabu di Jalinsum , Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pengedar

Hidayat Chan

18 Jul 2026

Post Views: 191 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menekan peredaran narkotika di jalur strategis. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba, Ipda Sastrawan Ginting, berhasil menangkap dua pengedar sabu beserta barang bukti seberat 3,21 gram di Kecamatan Bilah Hulu, Jumat (17/07/2026). Operasi bermula setelah tim menerima laporan warga mengenai aktivitas transaksi mencurigakan …

Kategori Terpopuler