Home » Artikel » BAWASLU PANTAU KEGIATAN DAN TAHAPAN YANG DILAKSANAKAN KPU DAERAH

BAWASLU PANTAU KEGIATAN DAN TAHAPAN YANG DILAKSANAKAN KPU DAERAH

Pirnas.com 09 Jul 2020

PIRNAS.COM | ARTIKEL – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2020, telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setiap tahapan dan kegiatan dalam Pilkada terus dilaksanakan KPU Daerah yang selalu diawasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten.

Tahapan Verifikasi Faktual atau dukungan KTP dari masyarakat buat pasangan calon melalui jalur Perseorangan atau Independen yang harus dilaksanakan PPS saat ini dan diawasi Pengawas Kecamatan melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) setempat juga Pemantau dan masyarakat.

Tindakan pelanggaran yang bisa terjadi saat Verifikasi Faktual.
1. PPS tidak melakukan pengecekan kebenaran data pendukung (KTP) ke masyarakat pendukung Calon Independen.
2. Membantah memberikan dukungan bagi calon Independen.
3. Menandatangani surat tidak mendukung.
4. Pendukung yang berstatus penyelenggara pemilihan.
5. Adanya pendukung yang berstatus TNI, Polri, Asn dan Kepala Desa.

Yang harus diperhatikan poin ke lima yaitu, pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa. Persoalan ini bisa memunculkan masalah hukum karena malanggar ketentuan lain yang mengatur soal netralitas TNI, Polri, ASN dan kepala desa.

Tujuan pelaksanaan verifikasi faktual adalah mengecek kebenaran data pendukung dengan metode sensus yakni dengan menemui langsung setiap pendukung.

Karena itu, terdapat tiga hal yang akan dipastikan selama verifikasi faktual berlangsung, yakni memastikan Nama, Alamat pendukung, dan Kebenaran dukungan. Untuk itu pengawas Pilkada (Panwascam/Pkd) agar mencermati dan memastikan pendukung itu bukan dari kalangan TNI, Polri atau ASN. Selain itu, pendukung yang terdaftar bukan dari unsur kepala desa, penyelenggara pemilu Nomor 10 tahun 2016. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan, sanksi bagi bakal pasangan calon perseorangan yang terbukti memanipulasi atau memalsukan KTP, yakni pidana selama 12-36 bulan kurungan.

Untuk itu disampaikan kepada masyarakat apabila memang tidak mendukung, maka masyarakat tersebut juga harus berani untuk menandatangani form tidak mendukung, agar verifikasi faktualnya memang sesuai dengan dukungan masyarakat.

Penulis : Doni Rahmadani

Rabu (08/07/2020)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
GSN atau Formalitas? Misteri Lolosnya di Duga Bandar JS dan Mandulnya Intelijen Polsek Aek Natas

Hidayat Chan

01 Agu 2026

Post Views: 369 LABURA,PIRNAS.COM—Operasi penggerebekan rumah terduga bandar narkotika seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS, di Dusun Sialang Pendi, Desa Terang Bulan, oleh Polsek Aek Natas pada Selasa (28/7/2026) menyisakan catatan merah bagi penegakan hukum di Labuhanbatu Utara. Publik yang awalnya menaruh harapan besar pada janji Kanit Reskrim IPDA Dinpos Manik, S.H., kini harus …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 198 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Komunikasi Visual: Peluang Strategis di Era Digital

A S

23 Nov 2025

Post Views: 663 Pirnas.com | Aceh – Oleh Adilah Syahputri — Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh Perkembangan teknologi informasi mendorong pergeseran besar dalam cara masyarakat mengakses dan mengolah informasi. Di tengah dominasi media digital, komunikasi visual menjadi elemen utama dalam penyusunan pesan modern. Visual tidak lagi sekadar pelengkap teks, tetapi berperan dalam membentuk persepsi, …

Yang Lagi Viral! Perlombaan Hias Dusun di Desa Sidodadi Perkebunan Teluk Panji, Labusel

A S

19 Agu 2024

Post Views: 1,129 Pirnas.com | Sidodadi Perk. Teluk Panji, Labusel – Perlombaan Hias Dusun yang digelar di Desa Sidodadi Perkebunan Teluk Panji berakhir dengan kemenangan gemilang bagi Dusun 3. Ajang ini berlangsung meriah dengan partisipasi aktif dari seluruh warga desa yang menampilkan kreativitas mereka dalam menghias dusun masing-masing. Kegiatan ini tidak hanya menghasilkan karya seni …

PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

A S

16 Agu 2024

Post Views: 1,089 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Kapolda Resmikan Rumah Doa ‘Wicaksana Laghawa’ Polres Tomohon

Harsusilawati

16 Jul 2024

Post Views: 853 PIRNAS.COM | MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan meresmikan Rumah Doa ‘Wicaksana Laghawa’ Polres Tomohon, Selasa (16/7/2024). Peresmian diawali dengan ibadah syukur yang dipimpin oleh Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina, dihadiri oleh sejumlah PJU Polda, Forkopimda Kota Tomohon, personel Polres Tomohon dan Bhayangkari. Kapolres Tomohon AKBP Lerry …

Kategori Terpopuler