Home » Daerah » OJK Akui Restrukturisasi Kredit Karena Corona Belum Maksimal

OJK Akui Restrukturisasi Kredit Karena Corona Belum Maksimal

Pirnas.com 20 Mei 2020

PIRNAS.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui restrukturisasi kredit yang ditawarkan untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat pandemi corona belum maksimal. Kenyataannya, bank kesulitan melakukan verifikasi nasabah yang mengajukan keringanan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan realisasi dari program restrukturisasi kredit baru diterima oleh 4,33 juta debitur. Kebanyakan dari jumlah itu atau sebanyak 3,76 juta debitur adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kendala restrukturisasi ini berhubungan dengan WFH (kerja dari rumah), dengan ini bank kesulitan melakukan verifikasi,” terang dia, lewat video conference pada Selasa (19/5).

Heru menyebut dalam proses verifikasi data, biasanya terjadi proses tatap muka antara nasabah dengan pihak bank. Namun, proses ini terkendala akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lihat juga: BI Tahan Bunga Acuan di Level 4,5 Persen pada Mei 2020
Kendala lainnya, sambung dia, yaitu banyaknya debitur yang mengajukan relaksasi kredit pokok dan bunga. Ketimpangan antara pemohon dan karyawan bank mengakibatkan lambatnya proses yang ada.

Untuk mengatasi kendala tersebut, maka OJK memberi kelonggaran kepada perbankan untuk melakukan verifikasi nasabah dengan jumlah tertentu secara sekaligus.

“Artinya, kalau satu-satu verifikasinya, sementara ada ribuan UKM menunggu (menerima relaksasi), sehingga kami beri kelonggaran bank dapat melakukan dalam satu keranjang,” jelasnya.

Meski dianggap lebih longgar, namun OJK mengingatkan perbankan untuk tak asal memberi relaksasi dan hanya memberikan kemudahan kepada mereka yang terdampak pandemi virus corona. Ia turut mengingatkan upaya audit di kemudian hari (post audit) untuk memastikan relaksasi yang diberikan tepat sasaran.

Lihat juga: BPRS Buat Ajakan Nabung Rp. 2 M Dapat Rumah Gratis
Selain itu, katanya, protokol industri perbankan terutama yang masih mengacu pada SOP lama cenderung memakan waktu. Ambil contoh, birokrasi yang mengharuskan dilakukannya restrukturisasi oleh pejabat atau pegawai yang tak terlibat proses pengajuan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Mirza Adityaswara menyebut belum sampai 10 persen total pinjaman yang direstrukturisasi.

Dari total Rp.5.400 triliun hingga Rp.5.500 triliun kredit yang dibukukan bank, baru sekitar Rp.391,18 triliun yang direstrukturisasi.

Diketahui, pelonggaran kredit kepada debitur yang terdampak wabah virus corona diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid tersebut berisi tentang keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona.

(Red/Jh)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 20 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 81 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 86 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 75 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 422 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler