- Berita“Gempur Rokok Ilegal” Hanya Slogan? Labuhanbatu Jadi Surga Kinerja APH Dipertanyakan
- BeritaGeger! Kepala SDN 13 Teluk Panji Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan
- BeritaPerkuat Kamtibmas, Kapolsek Torgamba Gandeng Tokoh NU dan Ponpes Ell Firdaus dalam Sinergi Keagamaan
- BeritaPolsek NA IX-X Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Ladang Milik Warga
- BeritaPererat Sinergi, Wabup Labuhanbatu Tinjau Langsung Kualitas Pelayanan di Panai Tengah
- BeritaDinasti Narkoba Pasutri Diduga Kelola Bisnis Ekstasi Terang-terangan di Balik Rumah Hijau
- BeritaPererat Silaturahmi, Bupati Labuhanbatu Hadiri Dzikir Akbar Thariqat Naqsyabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah
- BeritaGudang Sawit Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus Seorang Pria
- BeritaEdarkan Sabu di Bilah Barat, Pria Berinisial ESR Dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Akan Di Selenggarakan Musda Ulang Partai Golkar Sumut Diawasi Mahkamah Partai, Doli Kurnia Minta Dipecat
PIRNAS.COM | MEDAN – Musda ulang Partai Golkar Sumut diawasi Mahkamah Partai. Hal itu diputuskan Mahkamah Partai Golkar setelah memutuskan Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Sumut tahun 2020 tidak sah.
Karenanya Mahkamah Partai memerintahkan DPD Partai Golkar Sumut menyelenggarakan kembali Musda dan dilaksanakan di bawah pengawasan Mahkamah Partai Golkar.
Atas putusan dari Mahkamah Partai Golkar tersebut, tujuh orang pengurus Partai Golkar Sumut yang bertindak sebagai pemohon, merasa bersyukur. Karena, menurut seorang pemohon, Riza Fakhrumi Tahir, dengan telah diputuskannya perkara ini, maka sudah didapat kepastian hukum, dari polemik dari pelaksanaan Musda X Partai Golkar Sumut sebelumnya.
Riza Fakhrumi Tahir, bersama pengurus Partai Golkar Sumut lainnya yang juga sebagai pemohon, yakni M. Hanafiah Harahap, dihubungi, Senin (18/5), usai mereka mengikuti sidang pengucapan putusan Mahkamah Partai Golkar yang digelar secara virtual melalui video conference.
Selain mereka, ada lima orang lagi pengurus Partai Golkar yang menggugat pelaksanaan Musda X Partai Golkar Sumut, yang digelar pada 24-25 Februari 2020. Yakni Nurdin, Pahala Sitorus, Freddy S. Pelawi, Hendri Adi dan M. Ichwan Husein Nasution.
Salah seorang pemohon M. Hanafiah Harahap, menyebutkan ada lima putusan yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Partai pada persidangan tadi. Yakni, menyatakan perkara berakhir dengan perdamaian dan Musda ulang Partai Golkar Sumut diawasi Mahkamah Partai.
Kemudian, menyatakan penyelenggaraan Musda X DPD Partai Golkar Sumut tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 24-25 Februari 2020 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkan adalah tidak sah dan tidak mengikat secara umum.
Yang ketiga, memerintahkan DPD Partai Golkar Sumut untuk menyelenggarakan kembali Musda X Partai Golkar Sumut tahun 2020 sesuai dengan ketentuan AD/ART, Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksana, serta peraturan lain yang berlaku secara konstitusional di Partai Golkar.
Selanjutnya, menghukum para pemohon dan para termohon untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian. Serta yang terakhir,Penyelenggaraan kembali Musda X DPD Partai Golkar Sumut tahun 2020, dilaksanakan di bawah pengawasan Mahkamah Partai Golkar.
Menanggapi putusan ini, seorang pemohon Riza Fakhrumi Tahir memuji sikap hakim Mahkamah Partai, yang dinilainya sangat mengerti akan suasana batin para kader Golkar di Sumut yang menyatakan Musda tidak sah.
Kata Riza, benar pihaknya menyebutkan bahwa pelaksanaan Musda X cacat hukum, dan itu mereka sebutkan pada pokok perkara.
“Tapi Mahkamah (Partai) sudah membawanya pada tingkat mediasi sebelum putusan dibacakan. Ini di luar perkiraan saya,” katanya.
Begitupun, ke depan, Riza berharap kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk memberikan hukuman (sanksi) kepada pihak-pihak yang berbuat salah.
“Kami menggugat untuk mendapat kepastian hukum, dan saat ini sudah didapat. Karenanya kepada yang melanggar aturan harus mendapat sanksi, sesuai aturan partai,’’ katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Sumut Hardi Mulyono.
Katanya, DPP harus memberi sanksi kepada Plt. Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung, karena telah membuat kisruh.
Sanksinya, menurut Hardi, tidak cukup hanya dengan mencopot jabatannya, tapi juga jabatan-jabatan lainnya.
“Termasuk juga kedudukannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar,” sebutnya.
(Jeans H)
A S
12 Apr 2025
Post Views: 442 Labuhanbatu Selatan | Pirnas.com – Jum’at, 11 April 2025, Pengurus Cabang TIDAR Labuhanbatu Selatan (PC TIDAR Labusel) menggelar rapat penting sebagai langkah awal dalam menyukseskan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TIDAR se-Sumatera Utara yang akan digelar di Labusel. Selain membahas teknis dan strategi pelaksanaan Rakorda, rapat ini juga menjadi momentum penyampaian pernyataan sikap …
A S
06 Feb 2025
Post Views: 500 Pirnas.com | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Labuhanbatu Selatan mengadakan serangkaian kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Acara ini berlangsung pada Selasa, 6 Februari 2025, di Kota Pinang dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan berbagai elemen masyarakat. …
Hidayat Chan
29 Des 2024
Post Views: 550 Membangun Kembali Tatanan Organisasi Pasca Pilkada Oleh; Erris J Napitupulu M. Agus Utama Pirnas.com|Sumut –SERIKAT Media Siber Indonesia – Provinsi Sumatera Utara (SMSI Sumut) wajib menata kembali tatanan organisasi media siber terbesar di dunia, khususnya lingkup Provinsi Sumatera Utara terlebih pasca berakhirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pilkada 2024 telah …
Harsusilawati
27 Nov 2024
Post Views: 841 Pirnas.Com | Batu Bara – Gunamemeriahkan pesta rakyat pada Pilkada 2024 ini, Sebanyak 1901 (termasuk DPTb) orang warga binaan dan pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Dalam pelaksaan Pilkada ini, Lapas Labuhan Ruku telah menyediakan …
Harsusilawati
22 Nov 2024
Post Views: 556 Pirnas.Com | Batu Bara – Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sukses menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap. Kegiatan yang melibatkan berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemilu bagi warga binaan, Kamis(21/11/2024) Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara dalam dihadiri oleh Plh Kalapas Labuhan Ruku Suriawan dan …
Harsusilawati
14 Nov 2024
Post Views: 474 Pirnas.Com | Batu Bara – Kalapas Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra didampingi Pejabat Struktural memberikan pengarahan terkait Pilkada Tahun 2024 di Lapangan Lapas pada Kamis(14/11/2024) Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak dan memastikan warga binaan menggunakan hak suaranya dengan baik. Kalapas Labuhan Ruku, Alexa menegaskan tidak ada mengarahkan warga binaan untuk mendukung dan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.