Home » Hukum » Terhadap Bandar Narkoba Hukuman Kepada Harus Beri Efek Jera Dan Setimpal

Terhadap Bandar Narkoba Hukuman Kepada Harus Beri Efek Jera Dan Setimpal

Pirnas.com 18 Mei 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Mahkamah Agung (MA) RI memutus bersalah Zakir Husin alias Jakir Usin dengan pidana 15 tahun penjara. Menanggapi ini, Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Puspha) Sumut berharap, hukuman kepada bandar narkoba itu harus bisa berik efek jera.
Hukuman kepada bandar narkoba harus beri efek jera bagi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Direktur Puspha Sumut, Muslim Muis merespon putusan MA RI yang selain mengkarengkeng Zakir Husin alias Jakir Usin dengan pidana 15 tahun penjara, juga denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti terlibat atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 46,98gram. Vonis ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Untuk perkara atas nama Zakir, putusan MA menguatkan putusan PT Medan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, Sabtu (16/5).

Setelah mendapat pemberitahuan dari MA itu, Chandra Naibaho langsung mengambil salinan putusan ke PN Medan untuk melakukan eksekusi terhadap Zakir Husin.

Zakir Husin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Seumur Hidup
Direktur Puspha Sumut, Muslim Muis berharap, putusan MA itu harus dihormati.

Dia juga minta kepada aparat penegak hukum memberi hukuman terberat, setidaknya seumur hidup bagi bandar narkoba Kampung Kubur tersebut.

“Hukuman terhadap Zakir harus bisa memberikan efek jera bagi penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Dia berharap penyidik Polrestabes Medan harus mampu mengungkap bandar besar di belakang Zakir Husin termasuk penikmat hasil bisnis haramnya.

“Semua yang terlibat harus dibongkar habis dan yang terbukti bersalah harus diberikan tindakan tegas,” tandasnya.

Selain hukuman badan, kata Muslim, Zakir Husin juga harus dimiskinkan. “Harta kekayaan yang diperolehnya dari bisnis haram itu harus dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Selain perkara kepemilikan narkoba, polisi juga diketahui, menjerat Zakir Husin dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam TPPU ini, Zakir Husin kembali terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Berkas perkara TPPU ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.

(JH)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 277 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 138 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 369 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 306 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 634 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 234 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler