Home » Daerah » Warga Masyarakat Bingun Tata Cara Peraturan Yang Benar Penerima BLT

Warga Masyarakat Bingun Tata Cara Peraturan Yang Benar Penerima BLT

Pirnas.com 07 Mei 2020

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Bagi Kepala Lingkungan yang melakukan pendataan warga terdampak pandemi Covid 19 untuk didaftar sebagai penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus tetap berpedoman kepada UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin.

Demikian dikatakan Bernat Panjaitan. SH, M.Hum, ketua LBH Agraria kepada wartawan di Rantauprapat, Kamis (7/5/2020).

“Bagi petugas yang memalsukan atau memasukkan orang yang tidak tergolong miskin dengan tujuan agar mendapat bantuan, sesuai dengan kriteria yang dimaksud di UU no 14 tahun 2011 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 42”, ujarnya

Dijelaskannya, di Pasal 42 disebutkan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) bila terbukti dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

“Sedangkan bagi warga yang mengaku miskin namun ternyata dirinya dinilai mampu akan dikenakan sanksi melanggar Pasal 43”, tegas Bernat Panjaitan.

Di Pasal 43 diayat (1) menyebutkan. Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan di ayat (2) menyebutkan, Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Perlu diketahui, acuan yang dijadikan rujukan melakukan pendataan, adalah kelompok  masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau lainnya. Serta masyarakat rentan miskin terdampak covid 19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian.

“Jadi pendataannya mempedomani UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri dan keluarga”, papar dosen ULB itu.

“Kepala Lingkungan dan masyarakat diminta jangan coba-coba memalsukan data kemiskinan hanya untuk mendapat BLT terdampak Covid 19, karena sanksi hukumnya jelas” tegas Bernat yang juga Dosen disalah satu Universitas itu.

Disisi lain, Bernat Panjaitan juga menyatakan kesiapannya menerima pengaduan untuk melakukan pendampingan hukum kepada warga apa bila ada orang yang mampu secara ekonomi namun mendapat BLT, padahal masih ada warga yang lebih layak atau lebih miskin tidak mendapat namun berada di lingkungan yang sama.

“LBH Agraria siap melakukan gugatan Class Action guna memberikan bantuan hukum apa bila diminta warga, namun sebelumnya melengkapi data dan dokumen penyimpangan yang ditemukan saat melakukan validasi data dan warga penerima BLT tidak sesuai seperti yang diamanahkan UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin untuk pembuktian dan perbandingan”, tegasnya.

(Rahmat Siregar) 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 73 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 78 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 86 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 74 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 417 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Pj. Sekda Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu 2026

Hidayat Chan

30 Sep 2026

Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong pengembangan olahraga sekaligus pembinaan atlet muda di daerah. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyelenggaraan Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu Tahun 2026 yang resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, di GOR Rantauprapat, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bilah Barat, …

Kategori Terpopuler