Home » Hukum » WAKETUM KORNAS ARM KECAM PTPN 2 SEI SEMAYANG SERTA MENCATAT INDIKASI AKSI BRUTAL OKUPASI LAHAN DI TENGAH PENCEGAHAN COVID-19

WAKETUM KORNAS ARM KECAM PTPN 2 SEI SEMAYANG SERTA MENCATAT INDIKASI AKSI BRUTAL OKUPASI LAHAN DI TENGAH PENCEGAHAN COVID-19

Pirnas.com 14 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | DELI SERDANG – Melalui pesan WhatsApp Darwin Marpaung selaku Waketum KORNAS ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT (ARM), pada Senin 13 April 2020 menyayangkan serta akan memantau terus terkait perkara kejadian yang terjadi di Dusun VI Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Sumatera Uatara.

Peristiwa yang terjadi pada hari Jumat 15 Maret 2020 itu sekitar pukul 10:15 WIB juga disoroti oleh Dedi Harvisyahri Presidium Dari Ormas Garuda Merah Putih Sumut.

Dedi Harvisyahri mengatakan bahwa para pihak yang merasa lahannya yang di rumah dan dirusak telah melaporkan peristiwa itu ke POLDASU serta telah membuat surat tembusan kepada Presiden Republik Indonesia (Ir. H. JOKO WIDODO), Berikut isi surat yang disampaikan para pihak warga yang telah dirugikan dan supaya menjadi perhatian khusus oleh Presiden dan pihak yang terkait lainnya maka surat tersebut dikirim Kepada Yth:

1. Bapak Presiden RI Ir. Jokowidodo
2. Bapak Mentri BUMN Erick Thohir
3. Bapak Kepala kKementrian Agraria
4. Bapak Gubernur Sumatera Utara
5. Bapak Kapolda Sumatera Utara
Di- Tempat.

Dengan hormat kami menyampaikan kepada Bapak bapak pemangku kebijakan di Jakarta dan di daerah Sumatera utara :

1. Bahwa kami adalah warga negara kesatuan Republik Indonesia dan bukan warga negara asing.

2. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2020 pihak PTPN 2 Sei Semayang Deli Serdang beserta Tim pengamanan dari Polri dan TNI AD, selaku BKO melakukan okupasi lahan di Dusun V – VI Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada saat wabah Covid-19 lagi menjalar ke Negri kita Indonesia dan atas perintah kepala dusun agar kami berada di rumah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di daerah kami, namun disitulah PTPN II Sei Semayang beserta lebih kurang 1000 Orang Aparat TNI – POLRI melakukan okupasi lahan di desa kami Sei Mencirim.

3. Bahwa mendengar dan melihat langsung okupasi tersebut juga menghancurkan dan meluluh lantakkan tanaman kebun yang oleh kami adalah sumber mata pencaharian sehari hari, serta bangunan yang ada justru di atas alas hak yang resmi ( Sertifikat Hak Milik) dari Badan Pertanahan Negara kabupaten Deli Serdang sebagai respresentasi Kementrian Agraria RI.

4. Bahwa kami juga telah meminta dan menunjukkan alas hak kami kepada pihak PTPN II Sei Semayang beserta aparat kepolisian dan TNI yang ikut mengamankan jalannya okupasi lahan tersebut, namun kami permohonan kami tidak di indahkan malah kami di suruh menggugat ke BPN dan di usir dari lahan yang secara sah milik kami dengan ancaman jangan mengganggu jalannya okupasi lahan di desa kami tersebut.

5. Bahwa sadar yang kami hadapi adalah kami anggap ORANG BESAR ( PERUSAHAAN) dan ribuan aparat yang seharusnya MENGAYOMI dan MELINDUNGI kami selaku warga negara, dan tahu akan hukum tersebut, ternyata hari itu adalah PESURUH perusahaan PTPN II SEI SEMAYANG, maka kami warga negara yang baik telah melakukan langkah langkah hukum dengan melaporkan mereka-mereka yang tahu hukum itu kepada aparat hukum ( SPKT POLDASU) karena telah melanggar hukum dan melakukan sebuah tindakan melawan hukum dengan menghancurkan, meratakan serta menghilangkan hak-hak kami selaku warga negara yang memiliki alas hak atas tanah/lahan kami.

6. Bahwa hari ini kami kehilangan mata pencaharian kami sehari hari dari hasil kebun kami, belum lagi di jadikannya ZONA MERAH Corvid-19 ini, praktis kami tidak memiliki apa-apa, karena bantuan pemerintah pun tidak kami dapati, sehingga hari ini kami menganggap negara telah lalai untuk memberikan kesejahteraan dan rasa aman kepada warga negara yang tetap MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA NEGARA!

7. Bahwa hari ini kami warga negara Indonesia yang bodoh bodoh ini, hanya minta keadilan itu agar hadir kepada kami, karena kami bukanlah warga negara pengkhianat namun adalah warga negara yang ikut membangun negri ini dengan membayar pajak kepada negara dan tanpa bantuan yang kami dapatkan dari negara, namun kami mencoba untuk tidak memusingkan negara dengan prilaku yang merugikan negara, namun mengapa negara membuat kami seperti ini? Masihkah negara menganggap Kami sebagai warga. Tulis warga dalam laporannya.

Berita ini telah dilayangkan wartawan kepada pihak Poldasu melalui Kabid Humas Poldasu Kombes. Pol Tatan Dirsan melalui Nomor Hp Watsapp-nya namun tidak menuai respon.

(Tim/DM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 582 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 194 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Sikat Premanisme! Jukir Liar di Marbau Tak Berkutik Digulung Tim Reskrim

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 261 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …

Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 787 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 133 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 658 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Kategori Terpopuler