Home » Daerah » LPK Sumut, Akan Lapor Kades Gunung Manaon II Ke Mapoldasu

LPK Sumut, Akan Lapor Kades Gunung Manaon II Ke Mapoldasu

Pirnas.com 02 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | Padang Bolak, Paluta – Lembaga Pemberantasan Korupsi Sumatera Utara (LPK – Sumut), akan melaporkan oknum Kepala Desa Gunung Manaon II, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) M Adil Hamonangan Daulay, ke Mapoldasu.

Pasalnya, oknum Kades Gunung Manaon II M Adil Hamonangan Daulay, diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2019 sejumlah ratusan juta rupiah.

Demikian dikatakan Ketua LPK Sumut Zainuddin Hariadi, kepada Pirnas.com, Kamis (2/4/2020) sewaktu berkunjung ke daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Zainuddin Hariadi, sesuai keterangan yang dihimpun dari warga desa gunung manaon II Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta. Menyebutkan, bahwasanya Dana Desa untuk pembangunan fisik maupun Non fisik di desa Gunung Manaon II tersebut diduga diselewengkan oleh oknum Kades M Adil Hamonangan Daulay. Guna, untuk memperkaya diri sendiri.

“Meskipun kita bukan ahli bidang teknisnya. Namun secara kasat mata melihat di lokasi yang dibangun banyak kejanggalan yang patut diaudit penegak hukum”, katanya.

Menurut Zainuddin lagi, bahwa oknum Kades M Adil Hamonangan Daulay di dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, terindikasi tidak transfaran kepada warga di desa Gunung Manaon II.

“Maka dalam waktu dekat, kami dari Lembaga Pemberantas Korupsi Sumatera Utara (LPK SUMUT) akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada Kapolda Sumatera Utara agar memeriksa oknum Kades Gunung Manaon II Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) saudara M.Adil Hamonangan Daulay, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa T.A 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar ratusan juta rupiah”, sebut Zainuddin.

Diungkapkan Zainuddin, bahwa oknum Kades Gunung Manaon II, M.Adil Hamonangan tidak memberdayakan masyarakat setempat pada pengerjaan Swakelola Dana Desa dimaksud tersebut.

“Dalam hal ini,TPK kaur pembangunan dan Sekretaris desa sebagai kordinator tidak di perbolehkan, Kades M Adil Hamonangan untuk melihat atau memegang RAB APBDesa, dari tahun 2015 sampai 2019 ini. Dan, oknum Kades, juga selalu memonopoli dalam pengelolaan Dana Desa dimana tidak pernah mengikut sertakan aparatur desa termasuk kaur pembangunan, sekdes, bendahara dan BPD desa”, ucap Zainuddin.

Zainuddin memaparkan, berdasarkan pengaduan dari masyarakat kepada LPK SUMUT, bahwa oknum Kades Gunung Manaon II M Adil Hamonangan juga telah mempekerjakan anak dibawah umur pada pelaksanaan proyek fisik Swakelola yang bersumber dari Dana Desa tersebut.

“Ada 5 orang anak dibawah umur yang diperkerjakan oleh oknum Kades tersebut yaitu, 1. Nama Dana pelajar kelas 6 SD, 2. Rame Nasution pelajar kelas Delapan SMP,. 3. Arif Daulay kelas dua SD. 4. Hamid kelas Delapan SMP dan ke 5. Aldy Daulay pelajar SMP”, ujar Zainuddin.

Dimana dalam Swakelola Dana Desa tersebut, didalam Undang-undang Ketenaga kerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur 18 tahun.

“Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana”,ungkap Zainuddin.

Selain itu kata dia, Kades Gunung Manaon II kuat dugaan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Fisik T.A 2018-2019, dimana diketahui ada keterlambatan pekerjaan fisik pada pekerjaan pembangunan Jembatan Gelagar Besi 3×12 Meter yang seharusnya siap dikerjakan pada tahun 2019, tetapi kenyataan di lapangan, pekerjaan baru siap di bulan maret tahun 2020 ini.

“Dalam hal ini juga di ketahui dalam RAB adanya penimbunan terhadap Pembangunan Jembatan Gelagar Besi, tapi Fakta di lapangan sampai saat ini belum ada penimbunan yang di lakukan, kata jainuddin Hariadi,Dek penahan Tanah kiri dan kanan juga sudah retak kurang lebih setinggi 4 meter ini di duga ada nya pengurangan bahan material yang tidak sesuai dengan RAB sehingga Bangunan cepat rusak, sehingga di taksir dana tidak di pergunakan secara keseluruhan sesuai dengan RAB Pekerjaan sehingga ada dugaan penggelapan sebesar Rp 150.000.000”, pungkasnya.

(Doni).

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Hidayat Chan

10 Jul 2026

Post Views: 72 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …

Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka,Wabup Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas

Hidayat Chan

08 Jul 2026

Post Views: 73 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III resmi dibuka di lapangan Dusun wono Sari, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu 8/7/2026. Pembukaan turnamen dilakukan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, yang sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh tim agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan …

Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 369 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 292 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 269 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 134 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Kategori Terpopuler