Home » Daerah » LPK Sumut, Akan Lapor Kades Gunung Manaon II Ke Mapoldasu

LPK Sumut, Akan Lapor Kades Gunung Manaon II Ke Mapoldasu

Pirnas.com 02 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | Padang Bolak, Paluta – Lembaga Pemberantasan Korupsi Sumatera Utara (LPK – Sumut), akan melaporkan oknum Kepala Desa Gunung Manaon II, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) M Adil Hamonangan Daulay, ke Mapoldasu.

Pasalnya, oknum Kades Gunung Manaon II M Adil Hamonangan Daulay, diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2019 sejumlah ratusan juta rupiah.

Demikian dikatakan Ketua LPK Sumut Zainuddin Hariadi, kepada Pirnas.com, Kamis (2/4/2020) sewaktu berkunjung ke daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Zainuddin Hariadi, sesuai keterangan yang dihimpun dari warga desa gunung manaon II Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta. Menyebutkan, bahwasanya Dana Desa untuk pembangunan fisik maupun Non fisik di desa Gunung Manaon II tersebut diduga diselewengkan oleh oknum Kades M Adil Hamonangan Daulay. Guna, untuk memperkaya diri sendiri.

“Meskipun kita bukan ahli bidang teknisnya. Namun secara kasat mata melihat di lokasi yang dibangun banyak kejanggalan yang patut diaudit penegak hukum”, katanya.

Menurut Zainuddin lagi, bahwa oknum Kades M Adil Hamonangan Daulay di dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, terindikasi tidak transfaran kepada warga di desa Gunung Manaon II.

“Maka dalam waktu dekat, kami dari Lembaga Pemberantas Korupsi Sumatera Utara (LPK SUMUT) akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada Kapolda Sumatera Utara agar memeriksa oknum Kades Gunung Manaon II Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) saudara M.Adil Hamonangan Daulay, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa T.A 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar ratusan juta rupiah”, sebut Zainuddin.

Diungkapkan Zainuddin, bahwa oknum Kades Gunung Manaon II, M.Adil Hamonangan tidak memberdayakan masyarakat setempat pada pengerjaan Swakelola Dana Desa dimaksud tersebut.

“Dalam hal ini,TPK kaur pembangunan dan Sekretaris desa sebagai kordinator tidak di perbolehkan, Kades M Adil Hamonangan untuk melihat atau memegang RAB APBDesa, dari tahun 2015 sampai 2019 ini. Dan, oknum Kades, juga selalu memonopoli dalam pengelolaan Dana Desa dimana tidak pernah mengikut sertakan aparatur desa termasuk kaur pembangunan, sekdes, bendahara dan BPD desa”, ucap Zainuddin.

Zainuddin memaparkan, berdasarkan pengaduan dari masyarakat kepada LPK SUMUT, bahwa oknum Kades Gunung Manaon II M Adil Hamonangan juga telah mempekerjakan anak dibawah umur pada pelaksanaan proyek fisik Swakelola yang bersumber dari Dana Desa tersebut.

“Ada 5 orang anak dibawah umur yang diperkerjakan oleh oknum Kades tersebut yaitu, 1. Nama Dana pelajar kelas 6 SD, 2. Rame Nasution pelajar kelas Delapan SMP,. 3. Arif Daulay kelas dua SD. 4. Hamid kelas Delapan SMP dan ke 5. Aldy Daulay pelajar SMP”, ujar Zainuddin.

Dimana dalam Swakelola Dana Desa tersebut, didalam Undang-undang Ketenaga kerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur 18 tahun.

“Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana”,ungkap Zainuddin.

Selain itu kata dia, Kades Gunung Manaon II kuat dugaan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Fisik T.A 2018-2019, dimana diketahui ada keterlambatan pekerjaan fisik pada pekerjaan pembangunan Jembatan Gelagar Besi 3×12 Meter yang seharusnya siap dikerjakan pada tahun 2019, tetapi kenyataan di lapangan, pekerjaan baru siap di bulan maret tahun 2020 ini.

“Dalam hal ini juga di ketahui dalam RAB adanya penimbunan terhadap Pembangunan Jembatan Gelagar Besi, tapi Fakta di lapangan sampai saat ini belum ada penimbunan yang di lakukan, kata jainuddin Hariadi,Dek penahan Tanah kiri dan kanan juga sudah retak kurang lebih setinggi 4 meter ini di duga ada nya pengurangan bahan material yang tidak sesuai dengan RAB sehingga Bangunan cepat rusak, sehingga di taksir dana tidak di pergunakan secara keseluruhan sesuai dengan RAB Pekerjaan sehingga ada dugaan penggelapan sebesar Rp 150.000.000”, pungkasnya.

(Doni).

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 66 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 73 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 85 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 74 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 415 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Pj. Sekda Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu 2026

Hidayat Chan

30 Sep 2026

Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong pengembangan olahraga sekaligus pembinaan atlet muda di daerah. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyelenggaraan Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu Tahun 2026 yang resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, di GOR Rantauprapat, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bilah Barat, …

Kategori Terpopuler