Home » Berita » Hendak Edarkan Sabu, Seorang Residivis Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Hendak Edarkan Sabu, Seorang Residivis Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan 13 Jul 2026

LABURA,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria yang merupakan residivis ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.58 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H.

Pelaku yang diamankan berinisial Jhoni Irvan Sarumpaet alias Joni (31), warga Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan merupakan seorang residivis kasus narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 0,75 gram, satu kaca pireks berisi diduga sabu seberat 1,38 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tiga sekop yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, satu alat hisap sabu (bong), satu dompet berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Feri, yang disebut merupakan warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan (lidik).

Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (HIDAYAT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dulunya Papan Rapuh Kini Halus dan Kokoh, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Masuki Tahap Pemlasteran Rumah Ibu Karmila

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 42 SOLOK — Progres pembangunan sasaran fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 yang diselenggarakan oleh Kodim 0309/Solok terus menunjukkan perkembangan yang signifikan di lapangan. Setelah sebelumnya berhasil merampungkan pemasangan dinding batako, kini personel Satgas TMMD ke-130 langsung tancap gas memasuki tahap pemlasteran dinding pada …

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Bangun Fasilitas Air Bersih, Pengerjaan Capai Tahap Pengecoran Slof Bawah

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 31 SOLOK – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0309/Solok terus menunjukkan progres yang signifikan di lapangan. Salah satu sasaran fisik prioritas yang digarap oleh Satgas TMMD adalah pembangunan fasilitas penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. Hingga saat ini, progres pembangunan fasilitas air bersih yang berlokasi di Jorong Guci IV, …

Tanamkan Cinta Tanah Air, Anggota Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Beri Wasbang Siswa SDN 01 Muaro Pingai

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 41 Di tengah Kesibukan melaksanakan tugas sebagai Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Serka Ashari Nursa, memberikan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) kepada siswa-siswi SDN 01 Muaro Pingai, di Jorong Guci IV, Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Selasa 20 Oktober 2026. Serka Ashari Nursa mengatakan, pemberian materi Wasbang kepada siswa Sekolah Dasar ini …

GSN Pondok Sawit Polsek Kualuh Leidong Amankan 3 Pria dan Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 143 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar di Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam operasi yang berlangsung pada Senin dini hari tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti belasan …

Jenazah Bayi Ditahan 16 Jam Demi Biaya Administrasi, Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 127 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM — Sebuah tindakan yang dinilai tidak berprikemanusiaan terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Jenazah bayi perempuan berusia 6 bulan bernama Nur Tata br Siregar dilaporkan sempat ditahan pihak rumah sakit selama kurang lebih 16 jam akibat keluarganya belum melunasi biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta. Penahanan jenazah ini …

Tragedi RSUD Rantauprapat: Bayi Meninggal, Jenazah Ditahan 16 Jam karena Biaya

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 159 RANTAUPRAPAT, PIRNAS.COM – Potret buram pelayanan kesehatan kembali mencoreng institusi medis milik pemerintah Kabupaten. Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat diduga kuat menahan jenazah seorang bayi berusia 6 bulan bernama Tata, hanya karena orang tuanya yang miskin tidak mampu melunasi biaya administrasi sebesar Rp 7.495.770,-. Ironisnya, biaya fantastis mendekati Rp7,5 …

Kategori Terpopuler