Home » Berita » Publik Menanti Kejelasan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Lolowau

Publik Menanti Kejelasan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Lolowau

admin 2 26 Jun 2026

Nias Selatan, Jika ada penghargaan untuk kategori “Proses Hukum Paling Sabar Menunggu Kepastian”, mungkin kasus yang dialami Sofunasokhi Halawa layak masuk nominasi.

Sejak laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman dibuat pada 15 Januari 2026, berbagai tahapan administrasi hukum telah berlalu. SPDP datang, SPHP hadir, SP2HP menyusul, penetapan tersangka disebut sudah ada. Namun yang belum terlihat sampai hari ini adalah ujung dari perjalanan panjang tersebut: kepastian hukum.

Bagi sebagian orang, enam bulan mungkin cukup untuk membangun rumah sederhana. Bagi korban, enam bulan ternyata belum cukup untuk mengetahui ke mana arah penanganan kasusnya akan berlabuh.

“Saya sudah lelah bolak-balik ke Polsek Lolowau. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas,” keluh Sofunasokhi Halawa.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ahmat Pattarudin Giawa, S.H., menggambarkan komunikasi yang terjadi bak pertandingan tenis meja tanpa garis akhir. Bola pertanyaan terus dipukul ke sana dan ke mari.

Ketika bertanya kepada pimpinan, diarahkan kepada penyidik. Ketika bertanya kepada penyidik, disebut masih menunggu arahan pimpinan. Masyarakat pun dibuat bertanya-tanya, sebenarnya siapa yang sedang memegang kemudi kapal ini?

Lebih menarik lagi ketika awak media mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada PS Kapolsek Lolowau melalui WhatsApp. Alih-alih mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara, jawaban yang diterima justru singkat dan sederhana:

“Tanya sama kuasa hukum korban bang.”

Jawaban yang mungkin sangat hemat kata, namun justru melahirkan banyak pertanyaan.

Publik tentu berharap aparat penegak hukum tidak hanya sigap saat menerima laporan, tetapi juga sigap memberikan kepastian. Sebab keadilan yang terlalu lama menunggu sering kali terasa seperti janji yang terus dijadwalkan ulang.

Kini masyarakat menunggu. Korban menunggu. Kuasa hukum menunggu. Bahkan mungkin berkas perkara pun ikut menunggu.

Sementara itu, waktu terus berjalan. Kalender berganti bulan. Pertanyaan yang sama masih menggantung di udara: sampai kapan kasus ini akan tetap menjadi cerita bersambung tanpa episode penutup?

Karena dalam negara hukum, keadilan seharusnya tidak menjadi barang mewah yang hanya bisa dilihat dari kejauhan. Dan ketika korban harus terus bertanya tentang nasib laporannya sendiri, publik berhak berharap agar jawaban yang datang bukan lagi “masih menunggu”, melainkan sebuah kepastian yang nyata..

Tim/red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Diduga Kembali Geluti Bisnis Sabu, Jaringan Dewa Disinyalir Rambah Jantung Kota Rantauprapat

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 54 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Seorang pria berinisial Dewo alias Dewa, yang tercatat sebagai warga Dusun Purba Tua, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, diduga kuat telah mengepakkan sayapnya kembali untuk mengendalikan bisnis barang haram jenis sabu-sabu. Dugaan kembalinya Dewa …

Bupati Labuhanbatu Lepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 66 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan pendidikan sekaligus pelepasan calon mahasiswa oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Selasa (06/10) malam. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Maya Hasmita …

Manajemen Aek Torop Klarifikasi Penanganan Pipa Land Application yang Bocor

admin 2

07 Okt 2026

Post Views: 49 LABUHANBATU SELATAN — Manajemen Kebun dan PKS Aek Torop pada 6 Oktober 2026 memberikan klarifikasi terkait laporan kebocoran jaringan pipa Land Application (LA) yang terjadi pada 29 September 2026 di area kebun. Manajemen menjelaskan, setelah menerima laporan mengenai kebocoran dari pihak afdeling, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Manajemen PKS Aek …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 54 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

HUT TNI Ke-81, Wabup Jamri Serta Perangkat Daerah Sambangi Kodim 0209/LB

Hidayat Chan

05 Okt 2026

Post Views: 90 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0209/LB, Jalan Pramuka, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Senin (05/10). Kejutan istimewa diberikan Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kepada Komandan Kodim 0209/LB Letkol Kav …

Lewat Program Jumat Barokah, Polsek Torgamba Ringankan Beban Warga Sakit dan Lansia

admin 2

03 Okt 2026

Post Views: 77 Labuhanbatu Selatan – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan. Melalui program Jumat Barokah, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., bersama sejumlah personel menyambangi warga yang mengalami sakit menahun serta orang tua lanjut usia (lansia) di Dusun Simpang IV, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat …

Kategori Terpopuler