Home » Berita » Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan 21 Mei 2026

LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram.

Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Rabu malam (20/5/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Operasi penyergapan dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, bersama tim opsnal yang terdiri dari BRIPKA Syahputra SH, BRIGPOL H. Candra Siregar SH, BRIGPOL Bayhaki Setiawan SH, dan BRIGPOL Robi R. Arsal SH.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa sabu mengendarai sepeda motor melintasi lokasi tersebut. Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pengendara sepeda motor Supra X 125 bernomor polisi BK 3344 JAC.

Polisi segera melakukan penyergapan, menggeledah tersangka, dan menemukan puluhan paket sabu disimpan di kantong jaket kanan serta kiri miliknya. Selain sabu, polisi juga menyita 3 plastik kosong transparan, satu unit handphone Vivo warna hitam, dan uang tunai Rp300 ribu.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka yang tercatat sebagai warga Deli Serdang namun menetap di Desa Kampung Pajak ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial “K” di Rantauprapat untuk diedarkan kembali. Polisi sempat melakukan pengembangan untuk memburu “K”, namun pelaku belum ditemukan.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.  (3N79)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Apresiasi Dedikasi Anggota, Polsek Torgamba Rayakan Kenaikan Pangkat dan Pemberian Penghargaan

admin 2

06 Jul 2026

Post Views: 29 Labuhanbatu Selatan – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan syukuran kenaikan pangkat personel sekaligus pemberian penghargaan (reward) kepada anggota berprestasi yang digelar di Markas Polsek Torgamba, Sabtu (4/7/2026) sore. Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, dan dihadiri Wakapolsek IPTU Syopiandi, para kanit …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 57 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Gerak Cepat Berantas Narkoba, Polsek Bilah Hilir Ciduk Dua Warga Pangkatan

Hidayat Chan

04 Jul 2026

Post Views: 85 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil nyata. Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menggerebek sarang narkoba dan berhasil menciduk dua orang pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pangkatan.Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RPS …

Polsek Marbau Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Desa Belungkut

Hidayat Chan

04 Jul 2026

Post Views: 79 LABURA,PIRNAS.COM – Jajaran Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu malam, 27 Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AZMAN BAKTI alias ZIMAN (46), warga Dusun I Pasar Tiga, Kecamatan Panai Tengah, …

Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti

Hidayat Chan

04 Jul 2026

Post Views: 42 LABURA,PIRNAS.COM—Komitmen jajaran Polsek Kualuh Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial Majit Syahputra alias MS (32), warga Lingkungan IV Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, …

PTPN IV Regional I Klarifikasi Dugaan Ketidaksesuaian Pemupukan di Kebun Torgamba, Tegaskan Investigasi dan Evaluasi Vendor Berjalan

admin 2

03 Jul 2026

Post Views: 69 Labuhanbatu Selatan – Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Torgamba memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian aplikasi pupuk di Afdeling VIII Kebun Torgamba. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh operasional perkebunan dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Menanggapi …

Kategori Terpopuler