Home » Daerah » Sumatera Utara » Labuhanbatu » Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Orang Pelaku Cabul

Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Orang Pelaku Cabul

Redaksi Syahrial 07 Okt 2025

LABUHAN BATU – SUMUT  || PIRNAS.COM – Satuan reserse berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, salah satunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Kamis (2/10/25).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial D, yang selama ini tinggal bersama ayah kandungnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025.

Adapun identitas tersangka yang diamankan yaitu:
1. R (60 tahun), berprofesi sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025, berlamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
2. YS (36 tahun), teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024 beralamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
3. S (45 tahun), paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025 beralamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
4. R (49 tahun), ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB warna putih, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, 1 potong celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasus ini terungkap karna ayah korban melaporakan tersangka 1 berinisial R yang berprofesi sebagai dukun telah melakukan pencabulan kepada korban. Setelah penyelidikan lebih dalam ternyata ayah kandung korban merupakan orang yg pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 sampai korban duduk di bangku kelas 1 smp pada tahun 2024.

Pemberatan hukuman juga akan diberikan karena salah satu pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku.

(Iswan Munthe)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gerak Cepat Polsek Bilah Hilir Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Yang Melukai 3 Orang.

Redaksi Syahrial

01 Okt 2025

Post Views: 7 LABUHAN BATU -SUMUT || PIRNAS.COM – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Sidodadi B, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu (30/09/2025). Pelaku berinisial HS (37), warga Dusun Sidodadi, ditangkap setelah tim yang dipimpin Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita …

Pertemuan Tanpa Rencana, Guru Min 3 Senang Bisa Berjumpa Wakil Bupati Labuhanbatu

Redaksi Syahrial

30 Sep 2025

Post Views: 12 LABUHAN BATU-SUMUT || PIRNAS.COM – Momen kebersamaan terkadang hadir tanpa diduga. Seperti yang dialami sejumlah Para Guru MIN 3 Labuhan batu, saat secara tidak sengaja bertemu dengan Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, di RSU. Selasa 30/9/2025 siang Pertemuan tanpa rencana itu pun menjadi kesempatan berharga.Buat Para Guru, yang merasa senang dapat …

REAKSI CEPAT POLSEK PANAI TENGAH TANGGAPI ADUAN MASYARAKAT

Redaksi Syahrial

27 Sep 2025

Post Views: 13 LABUHAN BATU -SUMUT  PIRNAS.COM –Kapolsek Panai Tengah, AKP Basyaruddin Siregar, SE, MH, dengan sigap merespons aduan masyarakat Dusun 06 Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kamis (25/09/2025). Melalui laporan yang masuk via telepon WhatsApp, warga melaporkan adanya tumpukan buah sawit tanpa pemilik yang diduga hasil curian. Selama ini, masyarakat mengaku sangat resah …

Iyan Di Duga Mafia BBM Ilegal Sei Kasih Tetap Eksis Tanpa Takut APH.

Hidayat Chan

19 Sep 2025

Post Views: 22 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Sempat viral pemberitaan beberapa waktu yang lalu, oknum Mafia pemalakan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite inisial Iyn (Iyan) di Dusun Sei Kasih Dalam Simpang Nenas, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara, saat ini tetap eksis dan bersinar di mana tempat dan gudang berada …

Mewujudkan Gizi Berkualitas Badan Gizi Nasional Dan Komisi IX DPR RI Adakan Sosialisasi

Hidayat Chan

19 Sep 2025

Post Views: 22 Labuhanbatu //PIRNAS.COM-Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesehatan dan gizi untuk Indonesia sehat Badan Gizi Nasional bersama Komisi IX DPR-RI menggelar Sosialisasi ” Bersama Wujudkan Gizi Berkualitas Untuk Generasi Sehat Indonesia” di Gedung Asrama haji Rantau Prapat, Sumatera Utara, Jumat (19/9/2025) Pemerintah Indonesia memiliki berbagai program untuk meningkatkan status gizi masyarakat …

BKKBN Dan Komisi IX DPR RI Adakan Sosialisasi Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja

Hidayat Chan

19 Sep 2025

Post Views: 24 Labuhanbatu //PIRNAS.COM-Mewujudkan Keluarga Berkualitas menuju Indonesia Emas, Badan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN bersama Komisi IX DPR-RI menggelar Sosialisasi Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja di aula serbaguna Rantauprapat Convention Center (RPCC) Jalan Ika Bina, Kampung Baru, Rantau Prapat, Sumatera Utara, Jumat (19/9/2025) Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden …

Kategori Terpopuler