Home » Daerah » Dipolisikan, Alumni Lemhannas Minta Hendry Bangun Segera Diproses Hukum

Dipolisikan, Alumni Lemhannas Minta Hendry Bangun Segera Diproses Hukum

Harsusilawati 21 Agu 2024

Pirnaw.com | Jakarta – Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Bareskrim Polri agar segera menindak terlapor bekas Ketum PWI Hendry Ch Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum Muhammad Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah, serta semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan yang mereka lakukan. Hal itu disampaikan Wilson Lalengke kepada media ini merespon beredarnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) di berbagai platform media sosial dan whatsapp dalam beberapa hari ini. STTLP tertanggal 8 Agustus 2024 itu berisi laporan polisi yang dibuat oleh Anggota PWI, Helmi Burhan, ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan terlapor Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, dan kawan-kawan.

“Sebenarnya dugaan tindak pidana penggarongan uang rakyat yang dilakukan Hendry cs ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam bentuk Lapdumas sejak April 2024 lalu oleh Edison Siahaan dan Jusuf Rizal. Sekarang kasus ini dilaporkan lagi dalam bentuk LP ke lembaga penegak hukum yang sama. Ini menunjukkan bahwa Polri kurang professional dalam melaksanakan tugasnya. Seharusnya mereka segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Tapi OK-lah, sekarang saya dalam kapasitas sebagai alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan 48 Lemhannas Republik Indonesia, saya meminta agar Polri sesegera mungkin melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Hendry cs sesuai LP yang dibuat Helmi Burhan itu,” ungkap Wilson Lalengke, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa dedengkot koruptor PWI Hendry Ch Bangun cs sudah juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,7 miliar. Bekas pengurus pusat PWI tersebut akhirnya dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI karena terindikasi melakukan pelanggaran berat, menggelapkan dana hibah BUMN yang diperuntukan bagi kegiatan UKW di organisasi PWI sejumlah Rp. 1,7 miliar tersebut.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa dirinya mensinyalir keterlibatan beberapa oknum purnawirawan jenderal polisi yang mengintervensi Bareskrim Polri dan KPK terkait kasus penggarongan uang rakyat di PWI ini. Berdasarkan informasi yang dia terima, para purnawirawan itu ‘dipekerjakan’ oleh beberapa oknum elit parpol, pengusaha, dan penguasa, di organisasi PWI dengan tugas utama melindungi kepentingan para elit dari kontrol pers.

“Saya berharap agar para purnawirawan jenderal polisi ini segera sadar bahwa anjing pemburu babi masih lebih berharga dan berguna bagi masyarakat dibandingkan jadi backing para penjahat dan mafia hukum. Ayolah para jenderal, anjing saja tidak seanjing itu sobat. Gunakanlah sisa usia Anda untuk melakukan sesuatu yang bermafaat bagi masyarakat. Minimal, janganlah jadi bemper bagi si dedengkot koruptor Hendry cs yang sudah dipecat dari organisasi PWI. Inilah kesempatan Anda berbuat sesuatu yang baik, menyelamatkan uang rakyat yang digarong oleh para pengarong itu,” ujar Wilson Lalengke yang dikenal sangat anti korupsi ini.

Kepada Hendry cs, Wilson Lalengke menghimbau agar segeralah bertobat, tidak perlu mengeraskan hati dan merasa tidak melakukan kesalahan. “Sudah sangat terang-benderang, Anda dan kawan mafiamu telah terbukti melakukan penggelapan dana hibah BUMN yang adalah uang rakyat. Serahkan diri saja ke Polisi supaya bisa diproses cepat dan tidak membebani sekian ribu anggota PWI se-Indonesia yang saat ini menanti kepastian hukum atas kasus Anda itu,” pesan lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Wilson Lalengke tidak lupa menyampaikan nasehatnya juga kepada seluruh jajaran pengurus PWI di daerah-daerah yang masih menganggap Hendry Ch Bangun sebagai orang suci tidak bersalah agar menggunakan akal sehat dan pikiran jernih dalam menyikapi kemelut di internal kepengurusan pusat PWI. “Kawan-kawan PWI di seluruh Indonesia, Anda semua adalah harapan publik, yang oleh karena itu semestinya kalian berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan kepada kepentingan Hendry Cs. Janganlah rekan-rekan dimanfaatkan oleh dedengkot koruptor itu untuk kepentingan dirinya, mempertahankan posisinya sebagai Ketum PWI, padahal jelas-jelas Hendry Ch Bangun itu sudah melanggar hukum dan sebentar lagi diproses oleh Bareskrim Polri. Kita harus memberi contoh tauladan kepada masyarakat bagaimana seharusnya menjadi warga negara yang baik dan taat hukum,” pinta wartawan senior yang terkenal getol membela warga terzolimi di berbagai daerah di Indonesia ini.

(APL/Red)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gandeng BPBD Batubara, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisisasi dan Simulasi Penanggulangan Bencana Alam

Harsusilawati

15 Nov 2024

Post Views: 6 Pirnas.Com | Batubara – Lapas Labuhan Ruku menggelar sosialisasi dan simulasi penanggulangan bencana alam bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara Pada Kamis, (14/11/2024). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan seluruh petugas dan warga binaan dalam menghadapi potensi bencana, seperti gempa bumi Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB s/d 11.30 WIB. …

Perkuat Sinergitas, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Pj Bupati Batubara, Kapolres Batubara, Kejari Batubara dan KPU Batubara

Harsusilawati

15 Nov 2024

Post Views: 8 Pirnas.Com | Batubara – Dalam rangka memperkuat sinergitas dengan Forkopimda, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra terima kunjungan PJ Bupati Batubara, Kapolres Batubara, kejari Batubara dan KPU Batubara pada Kamis(14/11/2024) Bertempat di ruangan Kalapas. Pj Bupati Batubara, Heri Wahyudi, Kapolres Batubara Kejari Batubara dan KPU Batubara berdiskusi dengan …

Jelang Pilkada Serentak, Kalapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Arahan Kepada Warga Binaan

Harsusilawati

14 Nov 2024

Post Views: 11 Pirnas.Com | Batu Bara – Kalapas Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra didampingi Pejabat Struktural memberikan pengarahan terkait Pilkada Tahun 2024 di Lapangan Lapas pada Kamis(14/11/2024) Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak dan memastikan warga binaan menggunakan hak suaranya dengan baik. Kalapas Labuhan Ruku, Alexa menegaskan tidak ada mengarahkan warga binaan untuk mendukung dan …

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku sepakati Memorandum of Understanding (MoU)

Harsusilawati

14 Nov 2024

Post Views: 14 Pirnas.Com | Batu Bara – dengan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56, MoU ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan optimal kepada masyarakat di bidang hukum.Rabu (13/11) Bertempat di Lapangan, kegiatan tersebut dihadiri Alexander Lisman selaku Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Ruku, Benny Wijaya selaku Kasi Binadik,Polmar Lumbangaol selaku Direktur Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Asahan, …

Labuhanbatu Memiliki Buku Profil Gender dan Anak Kabupaten

Hidayat Chan

13 Nov 2024

Post Views: 434 Pirnas.com |Labuhanbatu-Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu Dr. H. Faisal Arif Nasution S.Sos, M.Si, melaunching Buku Profil Gender dan Anak Kabupaten Labuhanbatu, di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati. Rabu (13/11/2024). Pjs Bupati mengatakan kita sudah punya buku panduan untuk melihat profil gender dan anak kabupaten labuhanbatu tahun 2024. Sesuai teklain DPPPA, Perempuan Berdaya …

Gelar Razia Rutin, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Optimis Bersih dari Narkoba

Harsusilawati

13 Nov 2024

Post Views: 16 Pirnas.Com | Batu Bara – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku rutin melakukan razia ke kamar hunian Warga Binaan, hal itu dilakukan sebagai deteksi dini masuknya barang terlarang, Selasa (12/11/2024) Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ka KPLP Ziko Lukita bersama jajaran pengamanan dan Staf Kamtib Ka KPLP, Ziko Lukita, mengatakan jika …

Kategori Terpopuler