Home » Daerah » Program PTSL Kabupaten Cilacap Diduga Mulai Mengeluarkan Aroma tak sedap !!!!………

Program PTSL Kabupaten Cilacap Diduga Mulai Mengeluarkan Aroma tak sedap !!!!………

Pirnas.com 05 Apr 2024

Pirnas.com | Cilacap – Tentu dugaan tersebut tidak terlalu berlebihan, yang mana hal tersebut diperkuat dari hasil temuan lapangan dan Konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.

Diperkuat juga dengan adanya Keputusan Tiga Menteri. Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor :34 Tahun 2017 yang di sah kan pada Tanggal 22 Mei 2017. Dalam Diktum Tujuh pada Katagori V mengatakan Untuk Jawa dan Bali Rp.150.000.

Selanjutnya di perjelas dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 79 Tahun 2017. Pada Pasal 2 ,a,b dan C, dan pada Pasal 3 ayat 1 dengan tegas dan gamblang mengatakan bahwa, Biaya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Tentu nya Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap, Tidak bertentangan dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri.

Menjadi pertanyaan daripada Tim atas dasar apa Desa Tinggarjaya Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap melakukan Pemungutan Iuran sebesar Rp.400.000 Per bidang kepada peserta Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap(PTSL). Karena dari aturan yang ada, tidak ada satupun yang menyebut besaran biaya PTSL Rp.400.000.

Untuk mendapat keterangan yang valid Tim konfirmasi dengan pihak terkait TA Ketua Pokmas melalui pesan singkat via WhatsApp. Apa dasar hukum pihak Pokmas berani melakukan pungutan uang sebesar Rp.400.000,- kepada masyarakat. *Hingga berita ini diterbitkan, TA Ketua Pokmas PTSL Desa Tinggarjaya belum memberikan jawaban 03/04/2024.

Kemudian Tim konfirmasi langsung dengan SN Anggota Kajari Kabupaten Cilacap yang ikut hadir pada saat penyuluhan PTSL di Desa Tinggarjaya, melalui pesan singkat via WhatsApp. Jawab SN, yang terkait dengan masalah biaya, mohon maaf langsung konfirmasi ke BPN saja, langsung ke ahlinya. Kalau kita sipatnya hanya pendampingan, Ujarnya. pada Hari Rabu 03/04/2024

Kemudian kami konfirmasi juga langsung dengan AL pegawai ATR/BPN Kabupaten Cilacap melalui pesan singkat via WhatsApp terkait dasar hukum pihak Pokmas berani melakukan pungutan uang sebesar Rp.400.000,-. tersebut apa ?…
Karena di Kepmen dan di Perbub tidak menjelaskan adanya penarikan uang sebesar Rp.400.000
Jawaban AL Untuk besaran nominal tersebut tidak tercantum tetap, nominal hasil musyawarah Pokmas.Yang menentukan, ujarnya.

Menurut Ketua Gibas Kabupaten Cilacap, BG bahwa sangat jelas didalam aturan Tata Negara. Apabila ada Keputusan yang lebih rendah dan bertentangan dengan keputusan yang lebih Tinggi maka akan batal demi Hukum. Artinya kesepakatan yang dilakukan oleh Pokmas dan peserta PTSL harus tetap merujuk pada Keputusan Presiden(Kepres)dan Keputusan Tiga Menteri yang mengatakan bahwa untuk Biaya PTSL Jawa dan Bali Rp.150.000.

Dan apabila melebihi dari itu,harus betul betul berdasarkan kebutuhan anggaran,bukan berdasar pada keinginan membuat membuat anggaran,artinya harus efektif dan efisien.Setelah melihat RAB yang ada,menurut kami ada yang perlu di koreksi,diantaranya anggaran pembuatan patok yg dikenakan perbidang 100.000,padahal tdk semua bidang membutuhkan patok sejumlah 4 buah,kemudian terkait input data berkas dan NIK,itu kan bisa satumata anggaran tidak terpisah.Dan lagi terkait honor,PTSL ini dilapangan kan Pokmas yg bertanggung jawab mengerjakan,pokmas sendiri didalamya ada panitia,ada petugas desa, ada rt/RW,dan lgi ada yg lain,tapi didalam penghonoran masing masing ada pos anggaran,lha ini ada berpotensi terjadi anggaran ganda.Kalau demikian adanya bisa masuk kategori pungli.Kemudian info dari ketua pokmas
,mereka merujuk dari desa lain terkait penganggaran,tetapi ada ditempat lain hanya cukup dengan anggaran tigaratus ribu(Rp 300.000),kan wajar jika pihak eksternal mempertanyakan.

Oleh sebab itu Kami berharap Tim Siber Pungli untuk turun dan memeriksa kegiatan PTSL di Kabupaten Cilacap. Mengingat ada nya Pungutan sebesar Rp.400.000 oleh Pokmas, diduga tidak meliki dasar-dasar hukum yang jelas cuma berdasarkan asumsi. Dan tidak merujuk pada Keputusan Tiga Menteri dan Perbup Kabupaten Cilacap yang cuma menetapkan besaran pungutan sebesar Rp 150.000. Tentu hal ini memberatkan bagi masyarakat, mengakibat Program Pemerintah pusat tidak berjalan dengan baik. Dan sangat merugikan peserta PTSL.
05/04/2024.

(TIM/Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 43 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Aseng Group Bantah Dugaan Penggunaan BBM Solar Subsidi

admin 2

23 Jun 2026

Post Views: 242 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …

Program Prioritas Presiden, Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 258 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …

Guna Mempersempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba Kasatreskoba AKP Hardiyanto S.H,M.H Dirikan KBDN

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 151 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Guna  mewujudkan komitmen Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk terus memperkuat langkah demi langkah dan berupaya melakukan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH.MH beserta jajaran Satres Narkoba, melakukan kegiatan mendirikan posko bernama Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). …

Wabup Labuhanbatu Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 125 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Labuhanbatu. Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan pencanangan Sensus Ekonomi 2026, penyematan atribut kepada petugas sensus, serta pembacaan ikrar komitmen …

Wabup Labuhanbatu Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah untuk Bantuan Bencana se-Aceh Bersama Mendagri

Hidayat Chan

17 Jun 2026

Post Views: 248 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dari ruang rapat Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah, wakil kepala daerah, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terlibat …

Kategori Terpopuler