Home » Daerah » Program PTSL Kabupaten Cilacap Diduga Mulai Mengeluarkan Aroma tak sedap !!!!………

Program PTSL Kabupaten Cilacap Diduga Mulai Mengeluarkan Aroma tak sedap !!!!………

Pirnas.com 05 Apr 2024

Pirnas.com | Cilacap – Tentu dugaan tersebut tidak terlalu berlebihan, yang mana hal tersebut diperkuat dari hasil temuan lapangan dan Konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.

Diperkuat juga dengan adanya Keputusan Tiga Menteri. Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor :34 Tahun 2017 yang di sah kan pada Tanggal 22 Mei 2017. Dalam Diktum Tujuh pada Katagori V mengatakan Untuk Jawa dan Bali Rp.150.000.

Selanjutnya di perjelas dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 79 Tahun 2017. Pada Pasal 2 ,a,b dan C, dan pada Pasal 3 ayat 1 dengan tegas dan gamblang mengatakan bahwa, Biaya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Tentu nya Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap, Tidak bertentangan dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri.

Menjadi pertanyaan daripada Tim atas dasar apa Desa Tinggarjaya Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap melakukan Pemungutan Iuran sebesar Rp.400.000 Per bidang kepada peserta Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap(PTSL). Karena dari aturan yang ada, tidak ada satupun yang menyebut besaran biaya PTSL Rp.400.000.

Untuk mendapat keterangan yang valid Tim konfirmasi dengan pihak terkait TA Ketua Pokmas melalui pesan singkat via WhatsApp. Apa dasar hukum pihak Pokmas berani melakukan pungutan uang sebesar Rp.400.000,- kepada masyarakat. *Hingga berita ini diterbitkan, TA Ketua Pokmas PTSL Desa Tinggarjaya belum memberikan jawaban 03/04/2024.

Kemudian Tim konfirmasi langsung dengan SN Anggota Kajari Kabupaten Cilacap yang ikut hadir pada saat penyuluhan PTSL di Desa Tinggarjaya, melalui pesan singkat via WhatsApp. Jawab SN, yang terkait dengan masalah biaya, mohon maaf langsung konfirmasi ke BPN saja, langsung ke ahlinya. Kalau kita sipatnya hanya pendampingan, Ujarnya. pada Hari Rabu 03/04/2024

Kemudian kami konfirmasi juga langsung dengan AL pegawai ATR/BPN Kabupaten Cilacap melalui pesan singkat via WhatsApp terkait dasar hukum pihak Pokmas berani melakukan pungutan uang sebesar Rp.400.000,-. tersebut apa ?…
Karena di Kepmen dan di Perbub tidak menjelaskan adanya penarikan uang sebesar Rp.400.000
Jawaban AL Untuk besaran nominal tersebut tidak tercantum tetap, nominal hasil musyawarah Pokmas.Yang menentukan, ujarnya.

Menurut Ketua Gibas Kabupaten Cilacap, BG bahwa sangat jelas didalam aturan Tata Negara. Apabila ada Keputusan yang lebih rendah dan bertentangan dengan keputusan yang lebih Tinggi maka akan batal demi Hukum. Artinya kesepakatan yang dilakukan oleh Pokmas dan peserta PTSL harus tetap merujuk pada Keputusan Presiden(Kepres)dan Keputusan Tiga Menteri yang mengatakan bahwa untuk Biaya PTSL Jawa dan Bali Rp.150.000.

Dan apabila melebihi dari itu,harus betul betul berdasarkan kebutuhan anggaran,bukan berdasar pada keinginan membuat membuat anggaran,artinya harus efektif dan efisien.Setelah melihat RAB yang ada,menurut kami ada yang perlu di koreksi,diantaranya anggaran pembuatan patok yg dikenakan perbidang 100.000,padahal tdk semua bidang membutuhkan patok sejumlah 4 buah,kemudian terkait input data berkas dan NIK,itu kan bisa satumata anggaran tidak terpisah.Dan lagi terkait honor,PTSL ini dilapangan kan Pokmas yg bertanggung jawab mengerjakan,pokmas sendiri didalamya ada panitia,ada petugas desa, ada rt/RW,dan lgi ada yg lain,tapi didalam penghonoran masing masing ada pos anggaran,lha ini ada berpotensi terjadi anggaran ganda.Kalau demikian adanya bisa masuk kategori pungli.Kemudian info dari ketua pokmas
,mereka merujuk dari desa lain terkait penganggaran,tetapi ada ditempat lain hanya cukup dengan anggaran tigaratus ribu(Rp 300.000),kan wajar jika pihak eksternal mempertanyakan.

Oleh sebab itu Kami berharap Tim Siber Pungli untuk turun dan memeriksa kegiatan PTSL di Kabupaten Cilacap. Mengingat ada nya Pungutan sebesar Rp.400.000 oleh Pokmas, diduga tidak meliki dasar-dasar hukum yang jelas cuma berdasarkan asumsi. Dan tidak merujuk pada Keputusan Tiga Menteri dan Perbup Kabupaten Cilacap yang cuma menetapkan besaran pungutan sebesar Rp 150.000. Tentu hal ini memberatkan bagi masyarakat, mengakibat Program Pemerintah pusat tidak berjalan dengan baik. Dan sangat merugikan peserta PTSL.
05/04/2024.

(TIM/Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Hadiri Kenal Pamit Wakapolres, Wabup Labuhanbatu Apresiasi Dedikasi Kompol H. Matondang

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 100 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., menghadiri acara kenal pamit Wakapolres Labuhanbatu dari pejabat lama, Kompol H. Matondang, SH., MH., kepada pejabat baru, Kompol P. S. Simbolon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan pada Jumat (17/04/2026) di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu. Selain pergantian Wakapolres, sejumlah pejabat lainnya di …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 17 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Perkuat Kamtibmas, Kapolsek Torgamba Gandeng Tokoh NU dan Ponpes Ell Firdaus dalam Sinergi Keagamaan

Hidayat Chan

16 Apr 2026

Post Views: 23 LABUSEL,PIRNAS.COM– Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., menggelar pertemuan strategis bersama jajaran pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Labuhanbatu Selatan dan pimpinan Pondok Pesantren Ell Firdaus di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Rabu (15/4/2026) malam. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam membangun sinergi lintas sektoral, khususnya dengan tokoh agama, …

Bupati Labuhanbatu Resmikan Poliklinik, Gedung E, dan Cath Lab RSUD Rantau Prapat

Hidayat Chan

15 Apr 2026

Post Views: 282 PIRNAS.COM,LABUHANBATU — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM meresmikan Ruang Poliklinik, Gedung E, serta Cath Lab (Catheterization Laboratory) UPTD RSUD Rantauprapat, yang berlokasi di Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (15/04/2026) pagi. Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menegaskan bahwa …

Pererat Sinergi, Wabup Labuhanbatu  Tinjau Langsung Kualitas Pelayanan di Panai Tengah

Hidayat Chan

15 Apr 2026

Post Views: 21 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah Kecamatan Panai Tengah pada Rabu (15/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, berjalan optimal bagi masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Asisten III Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap S.Sos. Kehadiran …

Pererat Silaturahmi, Bupati Labuhanbatu Hadiri Dzikir Akbar Thariqat Naqsyabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah

Hidayat Chan

14 Apr 2026

Post Views: 233 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Suasana khidmat menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, saat ratusan jemaah berkumpul dalam acara Dzikir Akbar dan Halal Bihalal Syawal 1447 H, Selasa (14/4/2026). Acara yang diselenggarakan oleh Thariqat Naqsyabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah bersama Pemkab labuhanbatu ini turut dihadiri langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG. …

Kategori Terpopuler