- BeritaSemarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai
- BeritaBerondolan Sawit Berujung Luka Tembak, Oknum Polisi di Perkebunan Milano Labuhanbatu Jadi Sorotan Warga
- BeritaArogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!
- BeritaSatresnarkoba Tangkap Pemilik 1,46 Gram Sabu di Bilah Hulu Labuhanbatu
- BeritaTak Beri Ampun! Usai Tangkap 3 Pelaku, Satres Narkoba dan BNNK Bakar Habis Pondok
- BeritaBupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu GSN di Kampung Jawa, Warga Beri Apresiasi
- BeritaTutup Gebyar Pendidikan, Bupati Maya: Majukan Labuhanbatu Cerdas
- BeritaKejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Program PTSL Kabupaten Cilacap Diduga Mulai Mengeluarkan Aroma tak sedap !!!!………
Pirnas.com | Cilacap – Tentu dugaan tersebut tidak terlalu berlebihan, yang mana hal tersebut diperkuat dari hasil temuan lapangan dan Konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.
Diperkuat juga dengan adanya Keputusan Tiga Menteri. Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor :34 Tahun 2017 yang di sah kan pada Tanggal 22 Mei 2017. Dalam Diktum Tujuh pada Katagori V mengatakan Untuk Jawa dan Bali Rp.150.000.
Selanjutnya di perjelas dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 79 Tahun 2017. Pada Pasal 2 ,a,b dan C, dan pada Pasal 3 ayat 1 dengan tegas dan gamblang mengatakan bahwa, Biaya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Tentu nya Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap, Tidak bertentangan dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Menjadi pertanyaan daripada Tim atas dasar apa Desa Tinggarjaya Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap melakukan Pemungutan Iuran sebesar Rp.400.000 Per bidang kepada peserta Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap(PTSL). Karena dari aturan yang ada, tidak ada satupun yang menyebut besaran biaya PTSL Rp.400.000.
Untuk mendapat keterangan yang valid Tim konfirmasi dengan pihak terkait TA Ketua Pokmas melalui pesan singkat via WhatsApp. Apa dasar hukum pihak Pokmas berani melakukan pungutan uang sebesar Rp.400.000,- kepada masyarakat. *Hingga berita ini diterbitkan, TA Ketua Pokmas PTSL Desa Tinggarjaya belum memberikan jawaban 03/04/2024.
Kemudian Tim konfirmasi langsung dengan SN Anggota Kajari Kabupaten Cilacap yang ikut hadir pada saat penyuluhan PTSL di Desa Tinggarjaya, melalui pesan singkat via WhatsApp. Jawab SN, yang terkait dengan masalah biaya, mohon maaf langsung konfirmasi ke BPN saja, langsung ke ahlinya. Kalau kita sipatnya hanya pendampingan, Ujarnya. pada Hari Rabu 03/04/2024
Kemudian kami konfirmasi juga langsung dengan AL pegawai ATR/BPN Kabupaten Cilacap melalui pesan singkat via WhatsApp terkait dasar hukum pihak Pokmas berani melakukan pungutan uang sebesar Rp.400.000,-. tersebut apa ?…
Karena di Kepmen dan di Perbub tidak menjelaskan adanya penarikan uang sebesar Rp.400.000
Jawaban AL Untuk besaran nominal tersebut tidak tercantum tetap, nominal hasil musyawarah Pokmas.Yang menentukan, ujarnya.
Menurut Ketua Gibas Kabupaten Cilacap, BG bahwa sangat jelas didalam aturan Tata Negara. Apabila ada Keputusan yang lebih rendah dan bertentangan dengan keputusan yang lebih Tinggi maka akan batal demi Hukum. Artinya kesepakatan yang dilakukan oleh Pokmas dan peserta PTSL harus tetap merujuk pada Keputusan Presiden(Kepres)dan Keputusan Tiga Menteri yang mengatakan bahwa untuk Biaya PTSL Jawa dan Bali Rp.150.000.
Dan apabila melebihi dari itu,harus betul betul berdasarkan kebutuhan anggaran,bukan berdasar pada keinginan membuat membuat anggaran,artinya harus efektif dan efisien.Setelah melihat RAB yang ada,menurut kami ada yang perlu di koreksi,diantaranya anggaran pembuatan patok yg dikenakan perbidang 100.000,padahal tdk semua bidang membutuhkan patok sejumlah 4 buah,kemudian terkait input data berkas dan NIK,itu kan bisa satumata anggaran tidak terpisah.Dan lagi terkait honor,PTSL ini dilapangan kan Pokmas yg bertanggung jawab mengerjakan,pokmas sendiri didalamya ada panitia,ada petugas desa, ada rt/RW,dan lgi ada yg lain,tapi didalam penghonoran masing masing ada pos anggaran,lha ini ada berpotensi terjadi anggaran ganda.Kalau demikian adanya bisa masuk kategori pungli.Kemudian info dari ketua pokmas
,mereka merujuk dari desa lain terkait penganggaran,tetapi ada ditempat lain hanya cukup dengan anggaran tigaratus ribu(Rp 300.000),kan wajar jika pihak eksternal mempertanyakan.
Oleh sebab itu Kami berharap Tim Siber Pungli untuk turun dan memeriksa kegiatan PTSL di Kabupaten Cilacap. Mengingat ada nya Pungutan sebesar Rp.400.000 oleh Pokmas, diduga tidak meliki dasar-dasar hukum yang jelas cuma berdasarkan asumsi. Dan tidak merujuk pada Keputusan Tiga Menteri dan Perbup Kabupaten Cilacap yang cuma menetapkan besaran pungutan sebesar Rp 150.000. Tentu hal ini memberatkan bagi masyarakat, mengakibat Program Pemerintah pusat tidak berjalan dengan baik. Dan sangat merugikan peserta PTSL.
05/04/2024.
(TIM/Red)
Hidayat Chan
11 Okt 2026
Post Views: 64 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …
Hidayat Chan
09 Okt 2026
Post Views: 71 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …
Hidayat Chan
07 Okt 2026
Post Views: 85 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …
Hidayat Chan
06 Okt 2026
Post Views: 74 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …
Hidayat Chan
02 Okt 2026
Post Views: 414 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …
Hidayat Chan
30 Sep 2026
Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong pengembangan olahraga sekaligus pembinaan atlet muda di daerah. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyelenggaraan Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu Tahun 2026 yang resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, di GOR Rantauprapat, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bilah Barat, …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.