Home » Daerah » Satreskrim Polres Labusel Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Dalam Sepekan

Satreskrim Polres Labusel Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Dalam Sepekan

Pirnas.com 14 Des 2023

 

PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan menggelar pers rilis ungkap 5 kasus dalam sepekan terakhir yang terjadi di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan yang digelar diaula Polres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Rabu (13/12/2023).

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H., melalui Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K.,M.H.,M.Krim., yang didampingi oleh Kasikum Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sunipan Gurusinga, S.H., Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Sujono, Kasubsi Penmas Polres Labuhanbatu Selatan AIPTU Wesly Siahaan, Kanit Provost Polres Labuhanbatu Selatan IPDA Haris Fadilla, S.H., KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Zulkarnaen Batubara, S.H,. para Personil Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, mengatakan bahwa pengungkapan 5 kasus tersebut berasal dari beberapa daerah di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Untuk pengungkapan kasus yang pertama yaitu kasus penyalahgunaan BBM yang terjadi di SPBU Dusun Aman Makmur Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kananpada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib.
Pada saat penangkapan tersangka BANH alias B (lk/29 tahun/Islam) warga Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara, turut diamankan 1 unit Colt Diesel BK 9546 YJ, 1 buah Poly tank atau Baby tank berisi minyak subsidi bio solar sebanyak ± 1000 liter, 1 buah selang sepanjang 1 meter, 1 buah mesin sedot solar, 1 buah Handphone OPPO f9 yang berisi 14 barcode untuk pengambilan minyak solar di SPBU sehingga operator dapat mengisi truck tersebut.
Untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah menjadi pasal 40 angka (9) undang-undang nomor 6 tahun 2023 dengan hukuman maksimal 6 tahun kurungan dan atau denda Rp.60 Milyar”.terang AKP Gorbacov.

Sementara untuk kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 18.00 wib di perumahan Mitra Dusun Sosopan Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan korban/pelapor ibu Willa Junita Harahap (pr/29 tahun/Islam) alamat Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan telah mengamankan tersangka RSB alias Riyan (lk/36 tahun/Islam) alamat perumahan Mitra Dusun Sosopan Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang dan AAP alias Adit (lk/36 tahun/Islam) warga Dusun Sosopan Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Sedangkan barang bukti yang turut disita 1 unit TV LED merk Sanyo, 1 pasang sepatu pantofel, 2 pasang sepatu sport, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit tabung gas 3 kg.
Untuk pasal yang ditetapkan adalah pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”.sambung Kasatreskrim.

“Untuk kasus yang ketiga adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Yang pertama terjadi pada Senin tanggal 6 Nopember 2023 sekira pukul 20.30 wib dijalan Dusun Bakaran Batu Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba dengan korban bernama Lia Muhara Br Naenggolan (pr/18 tahun/Islam) warga Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba dan Imelda (pr/17 tahun/Islam) alamat Bis II Dusun Cinta Damai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.
Sedangkan tersangka LH (lk/40 tahun/kristen) alamat Dusun Bakaran Batu Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Sedangkan kasus yang kedua terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 23.30 wib di jalan Dusun Mulya Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan korban ASH (lk/2 tahun/Islam) sebagai pelapor Suratik (pr/32 tahun/Islam) sebagai orang tua korban yang beralamat di Dusun Simpang Mulya Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.
Sedangkan pelakunya adalah AA alias K (lk/34 tahun/Islam) alamat Dusun Simpang Mulya Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dikenakan pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan pasal 80 ayat (4) Subs. Pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak”.ucap AKP Gorbacov.

Untuk kasus yang kelima, Kasatrekrim Polres Labuhanbatu Selatan tersebut mengatakan terkait pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Nopember 2023 sekira pukul 19.00 wib di jalan Dusun Sei Toras Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Untuk tersangka sendiri berinisial KR (lk/40 tahun/Islam) telah kita amankan di KM 3 Sei Toras Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat.
Dan kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum apalagi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kami akan terus menindak dan memburu para pemain BBM bersubsidi kemanapun diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan ini”.tegas Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gubacov, S.I.K.,M.H.,M.Krim.

( TIM )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Zaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar

Hidayat Chan

23 Feb 2026

Post Views: 19 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Hidayat Chan

22 Feb 2026

Post Views: 101 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menegaskan pentingnya peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjaga kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Grand Opening dan Bukber SPPG Sioldengan 3 yayasan Hasna Kuliner Putri di jalan Martinus Lubis Kelurahan Rantau Prapat,Minggu …

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Gelar Doa Bersama

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 351 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan Doa Bersama yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kompleks Rumah Dinas Bupati, Selasa malam (17/02). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus sebagai wujud kesiapan spiritual jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menyambut bulan penuh berkah. Bupati Labuhanbatu dr.Hj. …

Peringatan Hari Pers Nasional Di Labuhanbatu Berlangsung Meriah, PWI Gandeng Forkopimda 

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 304 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kabupaten Labuhanbatu berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu ini menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung hangat tersebut diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari …

Bedah Buku Biografi Filsuf Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu: Ilmu dan Akhlak Harus Sejalan .

Hidayat Chan

16 Feb 2026

Post Views: 288 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mengikuti bedah buku biografi H. Ibrahim Yusuf, sosok Ulama dan Filsuf dari Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, MKM, menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh tamu undangan dan keluarga besar Nur Ibrahimi Rantauprapat yang turut menghadiri rangkaian acara di halaman sekolah YPI. Nur Ibrahimi Rantauprapat jalan SM Raja Rantauprapat, …

Jelang Ramadhan, Forkopimda Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif

Hidayat Chan

16 Feb 2026

Post Views: 352 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di aula Mapolres Labuhanbatu, Senin 16/2/2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan, ketersediaan pangan, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di wilayah Labuhanbatu. Poin Utama Pengamanan Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu …

Kategori Terpopuler