- BeritaNarasi Viral Tuding TNI AD Curi Lembu Dibantah, Kodim 0209/Labuhanbatu Tegaskan Anggota Hanya Lakukan Pengamanan
- BeritaNoval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook
- BeritaPolsek Kualuh Hulu Bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dua Kali Laksanakan GSN di Kampung Toba
- BeritaBupati Labuhanbatu Secara Resmi Melantik 52 Pejabat Baru
- BeritaWabup Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang
- BeritaPublik Menanti Kejelasan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Lolowau
- BeritaSatres Narkoba Labuhanbatu Kembali Amankan Pria di Duga Edarkan Sabu
- BeritaPimpin Penangkapan, Ipda Rinal Situngkir Ciduk Pengedar Sabu Asal Labura
- BeritaJalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Perpanjangan Waktu Pekerjaan Peningkatan Jalan Cirelang-Pamulihan Kecamatan Karangpucung diduga Akal-akalan
PIRNAS.COM | Cilacap – Perpanjangan waktu yang diberikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Cilacap pada Pekerjaan Peningkatan jalan Cirelang-Pemulihan Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap, yang dikerjakan oleh CV.DK diduga secara terang-terangan melawan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal itu diketahui oleh Tim pada saat Konfirmasi dengan pelaksana, dalam Konfirmasi pelaksana mengatakan sudah dilakukan perpanjangan waktu sampai dengan 22 Oktober 2023 antara CV.DK dan Dinas PUPR Kabupaten Cilacap. Membuat Tim terkejut kok bisa ada perpanjangan waktu. Semestinya yang terjadi adalah Finalti.bukan perpanjangan waktu.
01/10/2023
Padahal tertulis jelas didalam Kontrak pekerjaan, Diktum FORCE MAJEURE perpanjangan waktu bisa dilakukan apabila Keadaan memaksa seperti bencana alam,kebakaran banjir dan lain-lain.
Apa yang dilakukan oleh pihak CV.DK dan Dinas PUPR Kabupaten Cilacap diduga akal-akalan, atau jangan-jangan ada main mata, untuk membodohi masyarakat, seolah-olah apa yang dilakukan sudah benar sesui dengan peraturan dan prosudural.
Menurut Ketua Ormas Gibas Kabupaten Cilacap Apa yg terjadi di pekerjaan Cirelang-Pamulihan adalah karena kelalaian/abai yang ditunjukkan oleh kontraktor mengakibatkan wanprestasi. Tidak ada kesukaran ekstrim apalagi keadaan kahar(force majeur)seperti yg diatur dalam pasal 1244 dan pasal 1245 dalam KUH Perdata,karena sama sekali tidak ada keadaan yg memaksa.Kontraktor telah nyata nyata melanggar perjanjian yg ada pada dokumen pengadaan dan kontrak,sebagaimana diatur dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah pasal 1 butir 43 Dan 44,juga melanggar Peraturan bupati Cilacap no 71 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Cilacap pasal 1 butir 35.Yang isinya antara lain bahwa kontraktor harus mentaati ketentuan dalam dokumen pengadaan dan kontrak.
Jika kemudian perusahaan melanggar kena sanksi itu pasti,karena aturannya mengatur demikian. Sudah melewati 14 hari kalender, progres pekerjaan baru mencapai 40%, kok diberi toleransi waktu satu bulan,aneh menurut kami,ini kebijakan sungguhan apa akal akalan?…
Pengambil kebijakan semestinya melakukan kajian yg cermat dan komprehensif,perlu cek lapangan bagaimana kesungguhan pengerjaan,bagaimana ketersediaan material,bagaimana pembayaran terhadap tenaga kerja dan jika diperlukan cek juga bagaimana kondisi keuangan perusahaan,bahkan kalau memang dibutuhkan cek ulang proses lelangnya,ini perusahaan tidak kredibel kok bisa menang,ada apa ini?jangan jangan ada main mata ? Menurut kami dengan progres 40% dan telah melanggar hampir dua minggu, adalah keadaan dan sikap abai yang bukan biasa,mestinya sanksi sudah di jatuhkan kalau perlu putus kontrak,biar tidak terjadi ditempat lain.
Kalau hal seperti ini tetap dibiarkan, harapan masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan yang bermutu,adalah preseden buruk untuk Cilacap yang bersih dan berkeadilan. Perlu dilakukan probity audit,ini pekerjaan Inspektorat,beliau beliau perlu turun lapangan,jangan menunggu laporan,jangan pura pura tidak tahu, dan jangan seperti pepatah mengatakan”panas panas tahi ayam”Dalam bekerja.
Kepada Ibu PJ bupati,perlu “Sedia payung sebelum hujan”,Jika ditemukan pelanggaran mendasar segera ambil tindakan tegas,karena sikap lunak akan dimanfaatkan untuk berlindung. Kita harus selalu ingat bahwa APBD adalah uang Rakyat bukan uang Kontraktor atau pejabat,maka hati hatilah dalam menjalankannya.
02/10/2023.
(TIM)
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 198 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 211 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 68 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas jaringan pelayanan perbankan sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya …
Hidayat Chan
24 Jun 2026
Post Views: 63 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …
admin 2
23 Jun 2026
Post Views: 314 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …
Hidayat Chan
19 Jun 2026
Post Views: 296 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.