Home » Uncategorized » KETUA DPD LSM PERKARA LABURA MINTA KEPADA PARA KEPALA DESA MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT MISKIN DAN TRANSPARAN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA

KETUA DPD LSM PERKARA LABURA MINTA KEPADA PARA KEPALA DESA MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT MISKIN DAN TRANSPARAN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA

Pirnas.com 13 Sep 2019

LABURA, PIRNAS | Darwin Marpaung Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Anggaran (DPD LSM PERKARA) Kab. Labuhanbatu Utara, saat ditemui diruang kantornya di Perumnas Minimalis Tahap 2 Blok C. No.11 Damuli Pekan. Pada hari Jum’at (13/9/2019).

Mengatakan, kami berharap terhadap kepada para Kepala Desa se-Labuhanbatu Utara agar mengikutsertakan dan memberdayakan masyarakat miskin dan pemuda yang memiliki SDM dan pengangguran dalam pengelolaan dana desa.

Hal itu katanya, tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pada Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (2) Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:

a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. kelompok tani;
f. kelompok nelayan;
g. kelompok perajin;
h. kelompok perempuan;
i. kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
j. kelompok masyarakat miskin;dan
k. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat Desa’’. Paparya.

Alasannya mengapa kami mencetuskan hal ini sebab di lapangan masih ada kita lihat desa yang tidak memberdayakan warganya sementara tujuan dana desa itu untuk membuka lapangan pekerjaan sesuai dengan Keputusan Bersama Kementerian Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmingrasi Dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Nasional. No: 140-8698 Tahun 2017 No: 954-KMK Tahun 2017 No: 116Tahun 2017 No: 01/SKB/M.PN/12/2017. Pada point ketujuh huruf C. berbunyi Fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus ) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan. Nah jika merujuk kepada SKB ini Tidak ada alasan kepala desa tidak memberdayakan masyarakat desa setempat’’. Imbuh Darwin.

Lanjutnya lagi, untuk menghindari tuduhan yang tidak pada tempatnya kami berharap para kepala desa transparan dalam pengelolaan anggaran dan menyediakan informasi publik. Masyarakat boleh meminta data dan informasi yang berkenaan dengan desa pengelolaan dan realisasi keuangan desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018 Tentang Publik Desa Informasi Publik Desa. Masyarakat Boleh meminta data ke PPID Desa. Sebab Setiap Orang kedudukannya sama didepan hukum maka untuk itu jangan ragu ragu meminta data tersebut, namun harus melampirkan identitas pemohon yang jelas. Dan dengan alasan yang tepat untuk meningkatkan pengawasan (Sosial Control) terhadap Anggaran yang ada di desa dan agar tidak terjadinya kebocoran anggaran desa dan praktek menguntungkan diri sendiri oleh Kepala desa dan perangkat desa masyarakat harus berperan aktif dalam pengawasannya.

Masyarakat harus menggunakan haknya sebab hal itu telah diatur dalam peraturan tentang hak dan peran masyarakat sesuai dengan yang tertulis dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Neopetisme, Bab VI Pasal 8 dan 9 Mengenai peran serta masyarakat. jo Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara’’. Ucap Darwin .(Ridwan Marpaung dan TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Oknum TNI-AU dan Jenderal Polisi Diduga Back-up Illegal Logging Kayu Ulin di Kalteng

Harsusilawati

06 Sep 2024

Post Views: 10 Pirnas.com | Palangkaraya – Perambahan atau penebangan kayu secara illegal (illegal logging) seakan tidak dapat dihentikan, walaupun telah dilarang dan sering dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Seperti halnya yang terjadi di daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Warga setempat menangkap basah sebuah truk tronton bermuatan kayu ulin hasil illegal logging dan tanpa dokumen …

Ikon Baru Jembatan Cibancer Pakpak Bharat Tempat Wisata Sua Poto Warga Yang Melintas

Harsusilawati

04 Sep 2024

Post Views: 18 Pirnas.com | Pakpak Bharat  – Pakpak Bharat kini punya ikon baru, Jembatan Cibancer tepatnya di Desa Kaban Tengah, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe. Jembatan sepanjang 120 meter itu, tampak membentang di atas Sungai Lae Kombih yang mengalir deras, jembatan baru ini menawarkan panorama alam yang indah menawan dengan latar belakang Delleng Sibudun …

25 Orang Petugas Pengawas Kecamatan Diharapkan Bekerja Maksimal

Harsusilawati

29 Agu 2024

Post Views: 13 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat mengumumkan sebanyak 25 orang nama-nama anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan terpilih diharapkan dapat bekerja maksimal sesuai dengan tugas pokok dan pungsinya sebagai petugas Pengawas kecamatan yang tersebar duKabupaten Pakpak Bharat. Pengumuman Panwaslu kecamatan dimaksud dituangkan melalui surat pengumuman Bawaslu …

Bawaslu Himbau Harus Taat Dan Sesuai Prosedur

Harsusilawati

29 Agu 2024

Post Views: 13 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat turut menghadiri dan mengawasi pelaksanaan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat yang digelar di Balai Diklat Cikaok, Kecamatan Sitellu Tali Urang JulU Kamis 16/05/2024 Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu …

Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Ikuti Pelatihan Penerimaan Permohonan Putusan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan

Harsusilawati

29 Agu 2024

Post Views: 18 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu dan Kordiv. P3S Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Nipah Rolina Boang Manalu menghadiri kegiatan Pelatihan Penerimaan Permohonan dan Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan serta Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, …

Sekda Hadiri Pemberangkatan Tim Pakpak Bharat Choir Menuju Balige

Harsusilawati

27 Agu 2024

Post Views: 21 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu. S.Pd, MM, menghadiri pemberangkatan tim Pakpak Bharat Choir menuju Balige, Kabupaten Toba, oleh GKPI Salak Kota. Acara pemberangkatan tim paduan suara ini dirangkai dengan Kebaktian Minggu di GKPI Salak Kota 25/8/2024. Keberangkatan diiringi doa oleh Pdt. BJ Sihotang, S.Th selaku Kordinator …

Kategori Terpopuler