- UncategorizedPolres Labuhanbatu Gelar Apel Pasukan Ops “Keselamatan Toba 2025”
- UncategorizedKalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan Kepada Tamping Kegiatan Kerja
- Batu BaraResmi Buka Tradisi Pesta Tapai, Pj. Bupati Heri: Ini Momentum Bagi UMKM untuk Berkembang*
- DaerahSemarak HUT ke-17 Partai Gerindra, DPC Labuhanbatu Selatan Gelar Program Sosial
- BeritaPolsek Kualuh Hulu Grebek Sarang Narkoba, Satu Pelaku Diamankan
- DaerahSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Residivis
- BeritaProgram “Jaksa Menyapa” Kejari Labuhanbatu Dukung Asta Cita Presiden RI
- Batu BaraLapas Labuhan Ruku Sambut Kunjungan Kerja Kakanwil Ditjenpas Sumut
- Batu BaraTransparansi Pengelolaan Keuangan, Lapas Labuhan Ruku Teken Mou Dengan BRI

KETUA DPD LSM PERKARA LABURA MINTA KEPADA PARA KEPALA DESA MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT MISKIN DAN TRANSPARAN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA
LABURA, PIRNAS | Darwin Marpaung Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Anggaran (DPD LSM PERKARA) Kab. Labuhanbatu Utara, saat ditemui diruang kantornya di Perumnas Minimalis Tahap 2 Blok C. No.11 Damuli Pekan. Pada hari Jum’at (13/9/2019).
Mengatakan, kami berharap terhadap kepada para Kepala Desa se-Labuhanbatu Utara agar mengikutsertakan dan memberdayakan masyarakat miskin dan pemuda yang memiliki SDM dan pengangguran dalam pengelolaan dana desa.
Hal itu katanya, tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pada Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (2) Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. kelompok tani;
f. kelompok nelayan;
g. kelompok perajin;
h. kelompok perempuan;
i. kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
j. kelompok masyarakat miskin;dan
k. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat Desa’’. Paparya.
Alasannya mengapa kami mencetuskan hal ini sebab di lapangan masih ada kita lihat desa yang tidak memberdayakan warganya sementara tujuan dana desa itu untuk membuka lapangan pekerjaan sesuai dengan Keputusan Bersama Kementerian Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmingrasi Dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Nasional. No: 140-8698 Tahun 2017 No: 954-KMK Tahun 2017 No: 116Tahun 2017 No: 01/SKB/M.PN/12/2017. Pada point ketujuh huruf C. berbunyi Fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus ) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan. Nah jika merujuk kepada SKB ini Tidak ada alasan kepala desa tidak memberdayakan masyarakat desa setempat’’. Imbuh Darwin.
Lanjutnya lagi, untuk menghindari tuduhan yang tidak pada tempatnya kami berharap para kepala desa transparan dalam pengelolaan anggaran dan menyediakan informasi publik. Masyarakat boleh meminta data dan informasi yang berkenaan dengan desa pengelolaan dan realisasi keuangan desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018 Tentang Publik Desa Informasi Publik Desa. Masyarakat Boleh meminta data ke PPID Desa. Sebab Setiap Orang kedudukannya sama didepan hukum maka untuk itu jangan ragu ragu meminta data tersebut, namun harus melampirkan identitas pemohon yang jelas. Dan dengan alasan yang tepat untuk meningkatkan pengawasan (Sosial Control) terhadap Anggaran yang ada di desa dan agar tidak terjadinya kebocoran anggaran desa dan praktek menguntungkan diri sendiri oleh Kepala desa dan perangkat desa masyarakat harus berperan aktif dalam pengawasannya.
Masyarakat harus menggunakan haknya sebab hal itu telah diatur dalam peraturan tentang hak dan peran masyarakat sesuai dengan yang tertulis dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Neopetisme, Bab VI Pasal 8 dan 9 Mengenai peran serta masyarakat. jo Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara’’. Ucap Darwin .(Ridwan Marpaung dan TIM)
Harsusilawati
10 Feb 2025
Post Views: 4 Pirnas.com | Labuhanbatu – menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2025 dalam rangka menciptakan ketertiban berlalu lintas guna terwujudnya Asta Cita di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Apel ini berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, pada Senin, 10 Februari 2025. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., …
Harsusilawati
10 Feb 2025
Post Views: 7 Pirnas.Com | Batu Bara – Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu memberikan arahan kepada Tamping Seksi Kegiatan Kerja. Dalam pengarahannya Kalapas didampingi oleh Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelola Hasil Kerja Amsah serta Staf Bimker seusai apel pagi pegawai, Senin (10/02). Kalapas dalam arahannya mengimbau kepada para warga binaan yang menjadi pekerja untuk dapat …
Harsusilawati
02 Feb 2025
Post Views: 36 Pirnas.com | Labuhanbatu – personel Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus seorang pria pelaku pencurian barang elektronik milik warga Desa Sei Rakyat Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu. D-A alias Dodi (26) warga kampung yang sama dengan korban ditangkap polisi di salahsatu rumah makan di Sonnah. Kec. Bilah Hilir. Kab. Labuhanbatu, pada hari Jum’at, …
Harsusilawati
01 Feb 2025
Post Views: 30 Pirnas.Com | Batu Bara – Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, kembali menyalurkan 76 paket bantuan sosial kepada keluarga warga binaan kurang mampu, pemberian bantuan diserahkan langsung Kepala Lapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu dan didampingi oleh Wakapolsek Iptu Fahmi, SH serta mewakili Danramil Kopda Dedi Babinsa Labuhan Ruku pada Sabtu (01/02/2025). Kegiatan ini …
Harsusilawati
01 Feb 2025
Post Views: 32 Pirnas.com | Labuhanbatu – Bobol Puskesmas Aek Kanopan, Ajo Diamankan Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tersangka Ajo, Pembobol Puskesmas Aek Kanopan Diamankan Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekira pukul 23.00 …
Harsusilawati
29 Jan 2025
Post Views: 27 Pirnas.Com | Batu Bata– Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku dipimpin Soetopo Berutu, menyerahkan 119 paket sembako Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka pelaksanaan atau realisasi program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Rabu (29/01/2025). Pada kesempatan ini, Soetopo didampingi jajaran pejabat struktural dan staf serta dihadiri oleh Kapolsek Labuhan Ruku …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.