banner 728x250 banner 728x250

KETUA DPD LSM PERKARA LABURA MINTA KEPADA PARA KEPALA DESA MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT MISKIN DAN TRANSPARAN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA

KETUA DPD LSM PERKARA LABURA DARWIN MARPAUNG

LABURA, PIRNAS | Darwin Marpaung Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Anggaran (DPD LSM PERKARA) Kab. Labuhanbatu Utara, saat ditemui diruang kantornya di Perumnas Minimalis Tahap 2 Blok C. No.11 Damuli Pekan. Pada hari Jum’at (13/9/2019).

Mengatakan, kami berharap terhadap kepada para Kepala Desa se-Labuhanbatu Utara agar mengikutsertakan dan memberdayakan masyarakat miskin dan pemuda yang memiliki SDM dan pengangguran dalam pengelolaan dana desa.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Hal itu katanya, tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pada Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (2) Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:

a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. kelompok tani;
f. kelompok nelayan;
g. kelompok perajin;
h. kelompok perempuan;
i. kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
j. kelompok masyarakat miskin;dan
k. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat Desa’’. Paparya.

Alasannya mengapa kami mencetuskan hal ini sebab di lapangan masih ada kita lihat desa yang tidak memberdayakan warganya sementara tujuan dana desa itu untuk membuka lapangan pekerjaan sesuai dengan Keputusan Bersama Kementerian Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmingrasi Dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Nasional. No: 140-8698 Tahun 2017 No: 954-KMK Tahun 2017 No: 116Tahun 2017 No: 01/SKB/M.PN/12/2017. Pada point ketujuh huruf C. berbunyi Fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus ) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan. Nah jika merujuk kepada SKB ini Tidak ada alasan kepala desa tidak memberdayakan masyarakat desa setempat’’. Imbuh Darwin.

Lanjutnya lagi, untuk menghindari tuduhan yang tidak pada tempatnya kami berharap para kepala desa transparan dalam pengelolaan anggaran dan menyediakan informasi publik. Masyarakat boleh meminta data dan informasi yang berkenaan dengan desa pengelolaan dan realisasi keuangan desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018 Tentang Publik Desa Informasi Publik Desa. Masyarakat Boleh meminta data ke PPID Desa. Sebab Setiap Orang kedudukannya sama didepan hukum maka untuk itu jangan ragu ragu meminta data tersebut, namun harus melampirkan identitas pemohon yang jelas. Dan dengan alasan yang tepat untuk meningkatkan pengawasan (Sosial Control) terhadap Anggaran yang ada di desa dan agar tidak terjadinya kebocoran anggaran desa dan praktek menguntungkan diri sendiri oleh Kepala desa dan perangkat desa masyarakat harus berperan aktif dalam pengawasannya.

Masyarakat harus menggunakan haknya sebab hal itu telah diatur dalam peraturan tentang hak dan peran masyarakat sesuai dengan yang tertulis dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Neopetisme, Bab VI Pasal 8 dan 9 Mengenai peran serta masyarakat. jo Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara’’. Ucap Darwin .(Ridwan Marpaung dan TIM)