Home » Daerah » Di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Barisan Diduga Ada Pengutipan Tidak Berdasarkan Izin

Di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Barisan Diduga Ada Pengutipan Tidak Berdasarkan Izin

Pirnas.com 25 Mar 2023

PIRNAS.COM | KARO – Berdasarkan Hasil identifikasi yang dilaksanakan Tim media ini pada lokasi kawasan konservasi oleh balai pengelola tahura (Taman Hutan Raya) pada Bukit Barisan Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Utara. Di tempat itu diduga banyak terjadi pengutipan oleh oknum pelaku usaha yang diduga tidak megantongi izin usaha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Informasi ini diterima Tim media pada hari Jum’at 23 maret 2023 dari warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi warga tersebut Tim Media melakukan pengechekan pada lokasi posisi Kordinat N.03°12’34” E.99°32’24” s/d N.03°12’34” E.99°32’24” kawasan korservasi KPS Tahura Bukit Barisan berdasarkan Keputusan menteri Kehutanan Ri No.SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No. 6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan s/d tahun 2020 di Prov. Sumatera Utara.

Pada lokasi tersebut didapatkan informasi adanya kegiatan di kawasan konservasi tahura bukit barisan. Penggunaan kawasan Hutan Konservasi Tanpa Ijin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Pungutan Liar itu dilakukan secara bersama-sama antara pelaku sebagai Koperasi.

Adapaun kegiatan yang terjadi ialah, kegiatan penggunaan kawasan Konservasi Tahura dengan bangunan kios-kios (±) 60 Unit diketahui pelaksana nya ialah Koperasi Konsumen Aroh Ersada Kab. Karo sedangkan kegiatan dilakukan sekira sejak bulan september 2021.

Didapatkan lagi informasi dari Responden pedagang buah jenis pungutan yang dikenakan tanpa tanda terima atau kwitansi pembayaran yakni : pembayaran Bulanan Rp.600.000,-/kios/bulan, pembayan Koperasi Rp.20.000,-/Kios/bulan, simpanan koperasi sebagai simpanan awal Rp.500.000,-/kios/orang kemudian didapatkan lagi informasi dari pengurus Koperasi, ‘’Bahwa koperasi menggunakan kawasan Konservasi Tahura berdasarkan Perijinan dari Dinas Kehutanan Prov.Sumatera Utara’’. Sebut narasumber.

Lebih lanjut, ijin usaha yang dimaksud tidak di miliki oleh pelaku usaha di (Taman Hutan Raya) pada Bukit Barisan yang bertempat di Desa Tongkoh Kec.Berastagi Kab. Karo itu ialah, ijin usaha yang diberikan kepada yang mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, dan taman hutan raya dan taman wisata alam. Sebagaimana telah diataur didalam peraturan pemerintah No 36/2010 dan Peraturan Menhut No.48/Menhut-II/2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam, serta Peraturan Menhut No. 4/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan raya dan Taman Wisata Alam. Dan Peraturan Men LHK No.P.7/2015 tentang petunjuk teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan dibidang Lingkungan hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Atau sebagai mana dimaksud didalam Peraturan Men LHK No. 3/2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SE.2/Menlhk/SET/KUM.1/32021 Tentang Pengaturan Peralihan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021, PP No 22 Tahun 2021, dan PP no 23/2021. Kepada para Kepala Lembaga dan Non Lembaga, Gubernur dan Para bupati dan walikota serta kepada Para Pelaku Usaha

Pada Tim Media ini seorang Bapak yang enggan disebutkan namanya di Media mengatakan, bahwa dirinya pernah menanyakan ijin kepada para pelaku usaha. Jawaban yang didapatkan nya ialah, bahwa pihak pelaku usaha telah mengantongi ijin dari kementerian namun ijin yang dimaksud bukan lah sebagaimana yang di atur didalam peraturan pemerintah dan MenLHK.

” Katanya mereka punya ijin dari kementerian tapi yang saya tau mereka tidak mengantongi ijin sebagaimana yang diatur oleh pemerintah bang”. Ucap sumber.

Sampainya informasi ini di meja redaksi Media ini belum belum berhasil mengkonfirmasi pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk klarifikasi dan keseimbangan berita. Sebab pada saat tim berada di lapangan tim media belum menemukan pihak dinas kehutanan provinsi Sumatera Utara yang berkopetensi untuk narasumber pemberitaan.

DM

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Hidayat Chan

29 Jun 2026

Post Views: 47 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi membuka kegiatan Khitanan Ceria yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Aula Perumahan Buya Abdurrahman Tanjung, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Senin 29/7/2027. Kegiatan yang …

Noval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 289 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …

Bupati Labuhanbatu Secara Resmi Melantik 52 Pejabat Baru

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 295 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …

Wabup Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 95 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas jaringan pelayanan perbankan sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya …

Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 70 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Aseng Group Bantah Dugaan Penggunaan BBM Solar Subsidi

admin 2

23 Jun 2026

Post Views: 340 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …

Kategori Terpopuler