- BeritaTebing Linggahara Sabet Juara I Desa Terbaik di HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu
- BeritaResepsi HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Bupati Maya Tekankan Kolaborasi
- BeritaBupati Maya Terima Anugerah Kemitraan Strategis dari DPC PJS Labuhanbatu
- BeritaPolsek Torgamba Amankan Pria 41 Tahun, Diduga Miliki 21 Paket Sabu di Perkebunan Sawit
- BeritaPolsek Torgamba Amankan Pria di Pangarungan, Sita Sabu 5,9 Gram dan Sejumlah Peralatan
- BeritaHUT ke-81, Pemkab Labuhanbatu Beri Kejutan ke Enam Panti Asuhan
- BeritaGerebek Sarang Narkoba di Padangbulan Rantauprapat, Tiga Pemuda Diringkus
- BeritaGerak Cepat GERMAS TOBA Polres Labusel Bekuk Pengedar Sabu di Kotapinang
- BeritaDiduga Cuci Uang Sang Kakak, Dr. Guntur Beli Kebun Sawit Ratusan Hektar

Di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Barisan Diduga Ada Pengutipan Tidak Berdasarkan Izin
PIRNAS.COM | KARO – Berdasarkan Hasil identifikasi yang dilaksanakan Tim media ini pada lokasi kawasan konservasi oleh balai pengelola tahura (Taman Hutan Raya) pada Bukit Barisan Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Utara. Di tempat itu diduga banyak terjadi pengutipan oleh oknum pelaku usaha yang diduga tidak megantongi izin usaha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Informasi ini diterima Tim media pada hari Jum’at 23 maret 2023 dari warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi warga tersebut Tim Media melakukan pengechekan pada lokasi posisi Kordinat N.03°12’34” E.99°32’24” s/d N.03°12’34” E.99°32’24” kawasan korservasi KPS Tahura Bukit Barisan berdasarkan Keputusan menteri Kehutanan Ri No.SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No. 6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan s/d tahun 2020 di Prov. Sumatera Utara.
Pada lokasi tersebut didapatkan informasi adanya kegiatan di kawasan konservasi tahura bukit barisan. Penggunaan kawasan Hutan Konservasi Tanpa Ijin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Pungutan Liar itu dilakukan secara bersama-sama antara pelaku sebagai Koperasi.
Adapaun kegiatan yang terjadi ialah, kegiatan penggunaan kawasan Konservasi Tahura dengan bangunan kios-kios (±) 60 Unit diketahui pelaksana nya ialah Koperasi Konsumen Aroh Ersada Kab. Karo sedangkan kegiatan dilakukan sekira sejak bulan september 2021.
Didapatkan lagi informasi dari Responden pedagang buah jenis pungutan yang dikenakan tanpa tanda terima atau kwitansi pembayaran yakni : pembayaran Bulanan Rp.600.000,-/kios/bulan, pembayan Koperasi Rp.20.000,-/Kios/bulan, simpanan koperasi sebagai simpanan awal Rp.500.000,-/kios/orang kemudian didapatkan lagi informasi dari pengurus Koperasi, ‘’Bahwa koperasi menggunakan kawasan Konservasi Tahura berdasarkan Perijinan dari Dinas Kehutanan Prov.Sumatera Utara’’. Sebut narasumber.
Lebih lanjut, ijin usaha yang dimaksud tidak di miliki oleh pelaku usaha di (Taman Hutan Raya) pada Bukit Barisan yang bertempat di Desa Tongkoh Kec.Berastagi Kab. Karo itu ialah, ijin usaha yang diberikan kepada yang mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, dan taman hutan raya dan taman wisata alam. Sebagaimana telah diataur didalam peraturan pemerintah No 36/2010 dan Peraturan Menhut No.48/Menhut-II/2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam, serta Peraturan Menhut No. 4/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan raya dan Taman Wisata Alam. Dan Peraturan Men LHK No.P.7/2015 tentang petunjuk teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan dibidang Lingkungan hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Atau sebagai mana dimaksud didalam Peraturan Men LHK No. 3/2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SE.2/Menlhk/SET/KUM.1/32021 Tentang Pengaturan Peralihan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021, PP No 22 Tahun 2021, dan PP no 23/2021. Kepada para Kepala Lembaga dan Non Lembaga, Gubernur dan Para bupati dan walikota serta kepada Para Pelaku Usaha
Pada Tim Media ini seorang Bapak yang enggan disebutkan namanya di Media mengatakan, bahwa dirinya pernah menanyakan ijin kepada para pelaku usaha. Jawaban yang didapatkan nya ialah, bahwa pihak pelaku usaha telah mengantongi ijin dari kementerian namun ijin yang dimaksud bukan lah sebagaimana yang di atur didalam peraturan pemerintah dan MenLHK.
” Katanya mereka punya ijin dari kementerian tapi yang saya tau mereka tidak mengantongi ijin sebagaimana yang diatur oleh pemerintah bang”. Ucap sumber.
Sampainya informasi ini di meja redaksi Media ini belum belum berhasil mengkonfirmasi pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk klarifikasi dan keseimbangan berita. Sebab pada saat tim berada di lapangan tim media belum menemukan pihak dinas kehutanan provinsi Sumatera Utara yang berkopetensi untuk narasumber pemberitaan.
DM
Hidayat Chan
13 Okt 2026
Post Views: 71 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …
Hidayat Chan
11 Okt 2026
Post Views: 126 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …
Hidayat Chan
09 Okt 2026
Post Views: 94 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …
Hidayat Chan
07 Okt 2026
Post Views: 93 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …
Hidayat Chan
06 Okt 2026
Post Views: 80 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …
Hidayat Chan
02 Okt 2026
Post Views: 447 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.