Home » Daerah » Di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Barisan Diduga Ada Pengutipan Tidak Berdasarkan Izin

Di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Barisan Diduga Ada Pengutipan Tidak Berdasarkan Izin

Pirnas.com 25 Mar 2023

PIRNAS.COM | KARO – Berdasarkan Hasil identifikasi yang dilaksanakan Tim media ini pada lokasi kawasan konservasi oleh balai pengelola tahura (Taman Hutan Raya) pada Bukit Barisan Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Utara. Di tempat itu diduga banyak terjadi pengutipan oleh oknum pelaku usaha yang diduga tidak megantongi izin usaha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Informasi ini diterima Tim media pada hari Jum’at 23 maret 2023 dari warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi warga tersebut Tim Media melakukan pengechekan pada lokasi posisi Kordinat N.03°12’34” E.99°32’24” s/d N.03°12’34” E.99°32’24” kawasan korservasi KPS Tahura Bukit Barisan berdasarkan Keputusan menteri Kehutanan Ri No.SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No. 6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan s/d tahun 2020 di Prov. Sumatera Utara.

Pada lokasi tersebut didapatkan informasi adanya kegiatan di kawasan konservasi tahura bukit barisan. Penggunaan kawasan Hutan Konservasi Tanpa Ijin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Pungutan Liar itu dilakukan secara bersama-sama antara pelaku sebagai Koperasi.

Adapaun kegiatan yang terjadi ialah, kegiatan penggunaan kawasan Konservasi Tahura dengan bangunan kios-kios (±) 60 Unit diketahui pelaksana nya ialah Koperasi Konsumen Aroh Ersada Kab. Karo sedangkan kegiatan dilakukan sekira sejak bulan september 2021.

Didapatkan lagi informasi dari Responden pedagang buah jenis pungutan yang dikenakan tanpa tanda terima atau kwitansi pembayaran yakni : pembayaran Bulanan Rp.600.000,-/kios/bulan, pembayan Koperasi Rp.20.000,-/Kios/bulan, simpanan koperasi sebagai simpanan awal Rp.500.000,-/kios/orang kemudian didapatkan lagi informasi dari pengurus Koperasi, ‘’Bahwa koperasi menggunakan kawasan Konservasi Tahura berdasarkan Perijinan dari Dinas Kehutanan Prov.Sumatera Utara’’. Sebut narasumber.

Lebih lanjut, ijin usaha yang dimaksud tidak di miliki oleh pelaku usaha di (Taman Hutan Raya) pada Bukit Barisan yang bertempat di Desa Tongkoh Kec.Berastagi Kab. Karo itu ialah, ijin usaha yang diberikan kepada yang mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, dan taman hutan raya dan taman wisata alam. Sebagaimana telah diataur didalam peraturan pemerintah No 36/2010 dan Peraturan Menhut No.48/Menhut-II/2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam, serta Peraturan Menhut No. 4/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan raya dan Taman Wisata Alam. Dan Peraturan Men LHK No.P.7/2015 tentang petunjuk teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan dibidang Lingkungan hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Atau sebagai mana dimaksud didalam Peraturan Men LHK No. 3/2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SE.2/Menlhk/SET/KUM.1/32021 Tentang Pengaturan Peralihan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021, PP No 22 Tahun 2021, dan PP no 23/2021. Kepada para Kepala Lembaga dan Non Lembaga, Gubernur dan Para bupati dan walikota serta kepada Para Pelaku Usaha

Pada Tim Media ini seorang Bapak yang enggan disebutkan namanya di Media mengatakan, bahwa dirinya pernah menanyakan ijin kepada para pelaku usaha. Jawaban yang didapatkan nya ialah, bahwa pihak pelaku usaha telah mengantongi ijin dari kementerian namun ijin yang dimaksud bukan lah sebagaimana yang di atur didalam peraturan pemerintah dan MenLHK.

” Katanya mereka punya ijin dari kementerian tapi yang saya tau mereka tidak mengantongi ijin sebagaimana yang diatur oleh pemerintah bang”. Ucap sumber.

Sampainya informasi ini di meja redaksi Media ini belum belum berhasil mengkonfirmasi pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk klarifikasi dan keseimbangan berita. Sebab pada saat tim berada di lapangan tim media belum menemukan pihak dinas kehutanan provinsi Sumatera Utara yang berkopetensi untuk narasumber pemberitaan.

DM

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wakil Bupati Jamri: Mari Dukung Catrine Giecela di Babak 24 Besar The Icon Indonesia

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 9 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …

Kejar WTP, Bupati Labuhanbatu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumut

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 12 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …

Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu 

Hidayat Chan

30 Mar 2026

Post Views: 22 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …

Duka Cita Wakil Bupati Labuhanbatu atas Meninggalnya Salah Satu Anggota DPRD

Hidayat Chan

26 Mar 2026

Post Views: 274 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …

Bupati dan Wabup Labuhanbatu Shalat Idulfitri di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar

Hidayat Chan

21 Mar 2026

Post Views: 255 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M, bersama Wakil Bupati H.Jamri ST, melaksanakan Shalat Idul fitri 1447 Hijriah di Masjid Raya Al-Ikhlas, Ujung Bandar, pada Sabtu 21/3/2026 yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Ribuan jamaah dari berbagai penjuru daerah turut memadati masjid sejak pagi hari untuk melaksanakan Shalat Ied berjamaah. Suasana …

Pemkab Labuhanbatu Gelar Open House 1 Syawal 1447 Hijriah 

Hidayat Chan

21 Mar 2026

Post Views: 488 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyelenggarakan kegiatan Open House dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi, pada Sabtu (21/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri., ST., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe. Pelaksanaan …

Kategori Terpopuler