Home » Daerah » Di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Barisan Diduga Ada Pengutipan Tidak Berdasarkan Izin

Di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Barisan Diduga Ada Pengutipan Tidak Berdasarkan Izin

Pirnas.com 25 Mar 2023

PIRNAS.COM | KARO – Berdasarkan Hasil identifikasi yang dilaksanakan Tim media ini pada lokasi kawasan konservasi oleh balai pengelola tahura (Taman Hutan Raya) pada Bukit Barisan Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Utara. Di tempat itu diduga banyak terjadi pengutipan oleh oknum pelaku usaha yang diduga tidak megantongi izin usaha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Informasi ini diterima Tim media pada hari Jum’at 23 maret 2023 dari warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi warga tersebut Tim Media melakukan pengechekan pada lokasi posisi Kordinat N.03°12’34” E.99°32’24” s/d N.03°12’34” E.99°32’24” kawasan korservasi KPS Tahura Bukit Barisan berdasarkan Keputusan menteri Kehutanan Ri No.SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No. 6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan s/d tahun 2020 di Prov. Sumatera Utara.

Pada lokasi tersebut didapatkan informasi adanya kegiatan di kawasan konservasi tahura bukit barisan. Penggunaan kawasan Hutan Konservasi Tanpa Ijin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Pungutan Liar itu dilakukan secara bersama-sama antara pelaku sebagai Koperasi.

Adapaun kegiatan yang terjadi ialah, kegiatan penggunaan kawasan Konservasi Tahura dengan bangunan kios-kios (±) 60 Unit diketahui pelaksana nya ialah Koperasi Konsumen Aroh Ersada Kab. Karo sedangkan kegiatan dilakukan sekira sejak bulan september 2021.

Didapatkan lagi informasi dari Responden pedagang buah jenis pungutan yang dikenakan tanpa tanda terima atau kwitansi pembayaran yakni : pembayaran Bulanan Rp.600.000,-/kios/bulan, pembayan Koperasi Rp.20.000,-/Kios/bulan, simpanan koperasi sebagai simpanan awal Rp.500.000,-/kios/orang kemudian didapatkan lagi informasi dari pengurus Koperasi, ‘’Bahwa koperasi menggunakan kawasan Konservasi Tahura berdasarkan Perijinan dari Dinas Kehutanan Prov.Sumatera Utara’’. Sebut narasumber.

Lebih lanjut, ijin usaha yang dimaksud tidak di miliki oleh pelaku usaha di (Taman Hutan Raya) pada Bukit Barisan yang bertempat di Desa Tongkoh Kec.Berastagi Kab. Karo itu ialah, ijin usaha yang diberikan kepada yang mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, dan taman hutan raya dan taman wisata alam. Sebagaimana telah diataur didalam peraturan pemerintah No 36/2010 dan Peraturan Menhut No.48/Menhut-II/2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam, serta Peraturan Menhut No. 4/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan raya dan Taman Wisata Alam. Dan Peraturan Men LHK No.P.7/2015 tentang petunjuk teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan dibidang Lingkungan hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Atau sebagai mana dimaksud didalam Peraturan Men LHK No. 3/2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SE.2/Menlhk/SET/KUM.1/32021 Tentang Pengaturan Peralihan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021, PP No 22 Tahun 2021, dan PP no 23/2021. Kepada para Kepala Lembaga dan Non Lembaga, Gubernur dan Para bupati dan walikota serta kepada Para Pelaku Usaha

Pada Tim Media ini seorang Bapak yang enggan disebutkan namanya di Media mengatakan, bahwa dirinya pernah menanyakan ijin kepada para pelaku usaha. Jawaban yang didapatkan nya ialah, bahwa pihak pelaku usaha telah mengantongi ijin dari kementerian namun ijin yang dimaksud bukan lah sebagaimana yang di atur didalam peraturan pemerintah dan MenLHK.

” Katanya mereka punya ijin dari kementerian tapi yang saya tau mereka tidak mengantongi ijin sebagaimana yang diatur oleh pemerintah bang”. Ucap sumber.

Sampainya informasi ini di meja redaksi Media ini belum belum berhasil mengkonfirmasi pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk klarifikasi dan keseimbangan berita. Sebab pada saat tim berada di lapangan tim media belum menemukan pihak dinas kehutanan provinsi Sumatera Utara yang berkopetensi untuk narasumber pemberitaan.

DM

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 71 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 126 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 94 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 80 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 447 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler