Home » Daerah » Status Depenitif Sekda Batu Bara Terkesan di Paksakan

Status Depenitif Sekda Batu Bara Terkesan di Paksakan

Pirnas.com 02 Mar 2023

PIRNAS.COM | BATU BARA – Koordinator PIN RI Wilayah 1 Sumut : Status Defenitif Sekda Batu Bara Terkesan di Paksakan

Baru Bara-Publik Kabupaten Batu Bara kembali di buat “riuh” dengan adanya isu Norma Deli Siregar selaku (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batu Bara yang telah tiga bulan menjabat (Pj) dengan SK tertanggal 22 November 2022 ,SK tersebut telah lebih dari tiga bulan bila di lihat hari ini (Kamis 2/3/2023)

Bahkan dari sumber yang dapat di percaya (Pj) Sekdakab Batu Bara yang telah habis SK nya,beberapa hari yang lalu telah mengikuti lelang jabatan sekertaris Daerah dan tinggal menunggu di SK kan.

Sesuai mekanisme, penugasan sekertaris Daerah berdasarkan usulan yang disampaikan Bupati kepada Gubernur.agar tidak terjadi kesalahan administrasi serta menjamin kesinambungan tata kelola pemerintahan.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan tinggi pada Pemerintah Daerah yang memimpin Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah Badan Daerah dan jabatan lain yang setara dengan jabatan eselon II.

Koordinator wilayah SUMUT Pers Informasi Negara Republik Indonesia (PIN-RI) M.Hamdani mengatakan proses pengajuan Norma Deli Siregar mengikuti lelang Sekda Batu Bara diduga menyalahi peraturan perundang-undangan dan terlihat sekali syarat kepentingan

“Proses pengajuan nama lelang jabatan Sekda Batu Bara sepertinya dilakukan secara sepihak dapat merugikan hak-hak ASN lainnya yang memiliki kesempatan sama untuk mencalonkan diri menjadi Sekda , tindakan Bupati Batu Bara ini jelas melanggar hukum baik secara subtansi, prosedur dan kewenangan,” katanya

Hamdani mengatakan menurut data administratif di Pemkab Batu Bara saat ini Kak Norma menginjak usia 57 tahun 4 bulan karena lahir pada tanggal 5 Oktober 1965 atau sudah lewat satu tahun empat bulan dari umur yang di persyaratkan PP No.11 tahun 2017.

Dikatakan, proses penunjukan Sekda Kabupaten selaku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai Pasal 108 ayat (3) UU ASN dan harus sesuai dengan persyaratan umur untuk diangkat dalam jabatan Sekda Kabupaten adalah paling tinggi 56 tahun berdasarkan pasal 107 hurup c angka 6 PP No.11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil
Secara prosedural berdasarkan Pasal 115 UU ASN tahapan pengisian jabatan Sekda Kabupaten, dimulai dari membentuk panitia seleksi, panitia seleksi memilih tiga calon Sekda, sebelum Bupati menetapkan Sekda, harus berkoordinasi dahulu dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelasnya

Dengan merujuk pada ketentuan hukum di atas, tindakan mendefenitif kan Sekda Batu Bara , merupakan perbuatan melanggar undang-undang.

sama-sama mengingatkan “Persyaratan administrasi untuk menduduki JPT Pratama menurut pasal 107 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 salah satu bunyi pasalnya adalah sebagai berikut ,usia paling tinggi lima puluh enam tahun saat penetapan”

“Begitu Jelas dan tak perlu lagi di tafsirkan”

“Kenapa kita harus taat kepada Hukum,karena hukum bersifat mengikat dan mengatur seluruh tingkat laku manusia, dengan begitu ketertiban dan keadilan dapat terjaga, serta kekacauan dalam negara dapat terhindari”tutup Hamdani

Ketika publik Batu Bara ingin mengetahui secara gamblang simpang-siur defenitif sekdakab Batu Bara,di saat yang sama Daud SPd SH, Kepala Badan Kepegawaian Daerah memilih diam saat di konfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp.
Bahkan sampai berita ini tayang dan menjadi konsumsi publik ,belum juga ada jawaban dari pihak BKD sendiri.

(Az)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 19 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 22 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 335 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 454 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 483 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Sekda Labuhanbatu Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 345 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tengah bersiap melakukan transformasi struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus memperketat kewaspadaan terhadap ancaman cuaca ekstrem. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (19/1). ​Dalam amanatnya, Sekda mengungkapkan bahwa penataan organisasi …

Kategori Terpopuler