Home » Daerah » Status Depenitif Sekda Batu Bara Terkesan di Paksakan

Status Depenitif Sekda Batu Bara Terkesan di Paksakan

Pirnas.com 02 Mar 2023

PIRNAS.COM | BATU BARA – Koordinator PIN RI Wilayah 1 Sumut : Status Defenitif Sekda Batu Bara Terkesan di Paksakan

Baru Bara-Publik Kabupaten Batu Bara kembali di buat “riuh” dengan adanya isu Norma Deli Siregar selaku (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batu Bara yang telah tiga bulan menjabat (Pj) dengan SK tertanggal 22 November 2022 ,SK tersebut telah lebih dari tiga bulan bila di lihat hari ini (Kamis 2/3/2023)

Bahkan dari sumber yang dapat di percaya (Pj) Sekdakab Batu Bara yang telah habis SK nya,beberapa hari yang lalu telah mengikuti lelang jabatan sekertaris Daerah dan tinggal menunggu di SK kan.

Sesuai mekanisme, penugasan sekertaris Daerah berdasarkan usulan yang disampaikan Bupati kepada Gubernur.agar tidak terjadi kesalahan administrasi serta menjamin kesinambungan tata kelola pemerintahan.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan tinggi pada Pemerintah Daerah yang memimpin Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah Badan Daerah dan jabatan lain yang setara dengan jabatan eselon II.

Koordinator wilayah SUMUT Pers Informasi Negara Republik Indonesia (PIN-RI) M.Hamdani mengatakan proses pengajuan Norma Deli Siregar mengikuti lelang Sekda Batu Bara diduga menyalahi peraturan perundang-undangan dan terlihat sekali syarat kepentingan

“Proses pengajuan nama lelang jabatan Sekda Batu Bara sepertinya dilakukan secara sepihak dapat merugikan hak-hak ASN lainnya yang memiliki kesempatan sama untuk mencalonkan diri menjadi Sekda , tindakan Bupati Batu Bara ini jelas melanggar hukum baik secara subtansi, prosedur dan kewenangan,” katanya

Hamdani mengatakan menurut data administratif di Pemkab Batu Bara saat ini Kak Norma menginjak usia 57 tahun 4 bulan karena lahir pada tanggal 5 Oktober 1965 atau sudah lewat satu tahun empat bulan dari umur yang di persyaratkan PP No.11 tahun 2017.

Dikatakan, proses penunjukan Sekda Kabupaten selaku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai Pasal 108 ayat (3) UU ASN dan harus sesuai dengan persyaratan umur untuk diangkat dalam jabatan Sekda Kabupaten adalah paling tinggi 56 tahun berdasarkan pasal 107 hurup c angka 6 PP No.11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil
Secara prosedural berdasarkan Pasal 115 UU ASN tahapan pengisian jabatan Sekda Kabupaten, dimulai dari membentuk panitia seleksi, panitia seleksi memilih tiga calon Sekda, sebelum Bupati menetapkan Sekda, harus berkoordinasi dahulu dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelasnya

Dengan merujuk pada ketentuan hukum di atas, tindakan mendefenitif kan Sekda Batu Bara , merupakan perbuatan melanggar undang-undang.

sama-sama mengingatkan “Persyaratan administrasi untuk menduduki JPT Pratama menurut pasal 107 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 salah satu bunyi pasalnya adalah sebagai berikut ,usia paling tinggi lima puluh enam tahun saat penetapan”

“Begitu Jelas dan tak perlu lagi di tafsirkan”

“Kenapa kita harus taat kepada Hukum,karena hukum bersifat mengikat dan mengatur seluruh tingkat laku manusia, dengan begitu ketertiban dan keadilan dapat terjaga, serta kekacauan dalam negara dapat terhindari”tutup Hamdani

Ketika publik Batu Bara ingin mengetahui secara gamblang simpang-siur defenitif sekdakab Batu Bara,di saat yang sama Daud SPd SH, Kepala Badan Kepegawaian Daerah memilih diam saat di konfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp.
Bahkan sampai berita ini tayang dan menjadi konsumsi publik ,belum juga ada jawaban dari pihak BKD sendiri.

(Az)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wakapolres Labuhanbatu Selatan Serahkan Bantuan Jersey untuk Pelari Pelajar TPR

A S

12 Sep 2026

Post Views: 45 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH., MH., menyerahkan bantuan jersey kepada para pelari tingkat pelajar TPR (Teluk Panji Runner), Sabtu (12/9/2026). Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, tepatnya di depan Gedung Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasubsektor …

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto Tribrata FC Labuhanbatu Tampil Beda Jelang  Mini Soccer Trophy Kapolres 

Hidayat Chan

10 Sep 2026

Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM–  Jelang Pertandingan turnamen Open Mini Soccer KNPI Labura CUP 2026 memperebutkan Trophy Kapolres Labuhanbatu AKBP  Wahyu Endrajaya S.I.K . M.Si akan  di pertandingkan di Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara bulan September tahun 2026. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH yang resmi menjabat Manager tim Tribrata FC Labuhanbatu di kejuaraan  Mini …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 104 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Teluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga

A S

23 Agu 2026

Post Views: 126 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 338 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 154 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Kategori Terpopuler