Home » Berita » REVITALISASI SMP MA’ARIF NU KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP DI DUGA LEWAT BATAS WAKTU KONTRAK

REVITALISASI SMP MA’ARIF NU KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP DI DUGA LEWAT BATAS WAKTU KONTRAK

Pirnas.com 09 Nov 2022

PIRNAS.COM | CILACAP – Dengan adanya Program Pemerintah melalui Dinas Pendidikan, mengenai Revitalisasi sekolah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Pekerjaan Revitalisasi Sekolah ini tentunya dikerjakan oleh pihak ketiga.

Tapi sangat disayangkan ketika pekerjaan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga, melalui perjanjian kontrak pekerjaan, dengan batas waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, diduga malah tidak selesai tepat waktu. Hal ini diduga menunjukan ketidak Profesionalnya pihak ketiga didalam pelaksanaan pekerjaan.

Yang mana didalam papan pekerjaan, Tanggal Kontrak 13 Juli 2022, dengan jangka waktu kerja 90 hari Kalender. Kalau dilihat dari Tanggal Kontrak 13 Juli 2022 pekerjaan tersebut sudah selesai pada Tanggal 13 Oktober 2022.

Hasil pemantauan Tim PIRNAS dilapangan pekerjaan Revitalisasi SMP Ma’arif Cimanggu diduga baru mencapai 70%, prosentase pekerjaan ini didapat dari hasil Konfirmasi dengan salah satu pelaksana lapangan MN, beliau menggatakan bahwa pekerjaan Revitalisasi ini diperkirakan baru mencapai 70%. Selanjutnya Tim PIRNAS mempertanyakan apakah ada tenaga ahli dari perusahaan beliau menjawab tidak ada, cuma ada tukang biasa.

Sementara setiap melakukan penawaran pihak perusahaan harus memiliki tenaga ahli. Tapi pada kenyataan dilapanggan yang terjadi sebaliknya. Diduga tidak adanya Tenaga ahli dari perusahaan.

Bagaimana pekerjaan Revitalisasi ini berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat dan Pemerintah. Kalau perkerjaan Revitalisasi, tidak ada tenaga ahli dari perusahaan dan wajar saja kalau pekerjaan yang sekarang dilaksanakan diduga mengalami keterlambatan penyelesaian. Untuk mendapat keterangan lebih lanjut Tim PIRNAS melakukan Konfirmasi dengan Konsultan Pengawas, tapi sangatlah disayangkan Konsultan pengawas pada saat itu tidak berada ditempat.

Bedasarkan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).

Lewatnya batas waktu pelaksanaan Revitalisasi pada SMP Ma’arif Cimanggu, tentu tidak sejalan dengan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penggadaan Barang dan Jasa. Dan diharapkan adanya tidakan tegas dari Dinas terkait. Kepada perusahaan sebagai pelaksana Revitalisasi. Sesuai dengan peraturan yang ada. Rabu, 19/10/2022.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 5 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …

Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 6 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 …

Maraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X  Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 12 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …

Di Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah  sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …

Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 22 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Kategori Terpopuler