Home » Berita » Digugat Mertua, Rismayanti Menduga Surat Perjanjian Pinjam Pakai Warisan Mendadak ada Setelah Suaminya Wafat

Digugat Mertua, Rismayanti Menduga Surat Perjanjian Pinjam Pakai Warisan Mendadak ada Setelah Suaminya Wafat

Pirnas.com 25 Okt 2022

PIRNAS.COM | BATU BARA – Senin (24/10/2002) Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Batubara digugat oleh ibu mertuanya gara-gara rumah warisan yang ditinggal meninggal oleh suaminya.

Gugatan tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan nomor gugatan 60/Pdt.G/2022/PN Kis atas tergugat Rismayanti dkk dengan penggugat Hj Nurhaida Panjaitan.

Dalam materi gugatannya, Hj Nurhaida Panjaitan meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan surat SHM yang kini berada ditangan Rismayanti dibatalkan.

Sidang yang beragendakan jawaban tergugat ini, memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan gugatan yang dilakukan oleh penggugat diruang Kartika, PN Kisaran,

” Kami hari ini memberikan jawaban atas gugatan yang dilakukan oleh pihak para penggugat yaitu ibu mertua dan Ipar-ipar saya kepada Saya dan Kedua Anak saya. Kami memiliki bukti-bukti serta kuitansi tanah tersebut telah dibayar suami saya ” kata Rismayanti.

Menurut Rismayanti, tanah yang dikuasainya tersebut telah dibayarkan oleh suaminya dengan tanda bukti beberapa buah kuitansi pembelian.

” Sehingga, saya juga terkejut setelah suami saya meninggal ada Warkah Hibah. saya tidak mengetahui itu bagaimana proses pembayaran sebelumnya ” kata Risma menambahkan.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian sewa pinjam yang dilakukan oleh pihak suami Rismayati dan Nurhaida berikut saudara Ipar-iparnya.

” Saya Tidak tau tentang perjanjian pinjam pakai seperti yang digembar gemborkan pihak penggugat. Tahun 2006 saya menikah dengan suami saya Alm. Budi Mulia Parlindungan. Lalu menurut para Penggugat yaitu ibu mertua saya Dan Ipar-ipar saya ada surat perjanjian pinjam pakai warisan pada tahun 2009 dengan masa berlaku perjanjian selama 6 tahun.

Jika benar perjanjian itu ada, seharusnya saya sebagai istri dilibatkan dalam isi perjanjian pinjam pakai tersebut karena kata para penggugat SHM nomer 246 itu ada perjanjian pinjam pakainya.

Dan kenapa masa berlaku perjanjian sudah lewat 6 Tahun, perjanjian yang katanya sejak tahun 2009 masih hidup hingga tahun 2020 suami saya wafat sudah berlalu 11 Tahun, kenapa para penggugat tidak pernah komplen, menagih, atau meminta kembali yang kata mereka ada perjanjian pinjam pakai warisan tersebut?.

Saya hanya tau suami saya itu mengatakan kalau tanah tersebut telah dibeli dan telah dibayarkan dengan total pembayaran Rp 400 juta,” pengakuannya lagi.

Disinggung terkait dengan tanda tangan palsu yang dituding dilakukan oleh suami Risma, ia mengatakan hal tersebut belum diketahui kebenarannya.

” Begini setau saya, hasil Uji hasil forensik itu yang dari Poldasu belum memiliki kekuatan hukum yang sah karena belum ada sidang pembuktian dan Ditetapkan secara inkrah dalam putusan pengadilan.

karena belum ada keputusan atas hal tersebut. Maka Tanda tangan bisa saja tidak identik ataupun dikatakan indentik. Dan didapati juga ada yang indentik kan? Dan didalam surat itu dijelaskan bahwa Indentik itu berarti ada yang sama. Dan tidak indentik ada yang berbeda bukan dinyatakan palsu seperti yang dikatakan oleh Kuasa hukum Para penggugat.

Skrg begini ya, coba Hakim yang mengadili gugatan ini dan para penggugat untuk membuat 10 spesimen tanda tangan adakah yang bisa menjamin semua tanda tangan mereka akurat dan indentik 100% ? Begitu saja analoginya ” ungkapnya.

Ia mengaku, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN nomer 246 itu pada tahun 2009 itu dihadapan Notaris kota tebing tinggi dan sertifikat Nomer 75 pada tahun 2015, Bukan Diterbitkan pada tahun 2019 seperti yang dinyatakan oleh Kuasa Hukum para penggugat.

Sementara pengacara penggugat, Julheri Sinaga mengaku gugatan yang diajukan oleh kliennya tersebut dikarenakan terbitnya sertifikat atas tanah yang dipinjam pakai oleh penggugat dengan sertifikat SHM yang diterbitkan tahun 2019.

” Dahulu, ada perjanjian pinjam pakai yang dilakukan oleh klien saya, kepada suami tergugat, Budi Parlindungan Nasution untuk dijadikan sebagai modal usaha. Namun, tiba-tiba, pada saat suaminya meninggal, muncul sertifikat. Jadi karena klien kita ini merasa memiliki atas tanah tersebut, maka dia merasa keberatan,” jelas Julheri.

Selain itu, menurutnya, kliennya itu terkaget-kaget setelah dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus menempati bangunan yang bukan miliknya.

“Namun, laporan tersebut di Sp3 sehingga kami melaporkan balik atas tanda tangan palsu dan dinyatakan empat yang dipalsukan oleh tim forensik Polda Sumut,” katanya.

Sehingga, atas dasar itu kliennya menggugat Rismayanti dan berharap agar gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Sebenarnya perkara ini tidak ingin dibesarkan. Karena ini masalah keluarga, Ibu, anak, dan cucu. Namun karena sudah terlanjur, maka terpaksa menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolsek Torgamba Sambut Aksi Warga, Tekankan Penyelesaian Secara Musyawarah

admin 2

28 Apr 2026

Post Views: 2 Labuhanbatu Selatan – Puluhan masyarakat Dusun Jati Mulia, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, menggelar aksi solidaritas untuk mendukung salah satu warga yang tengah menghadapi persoalan hukum. Aksi tersebut berlangsung di halaman Mapolsek Torgamba, Senin (27/4/2026). Kedatangan warga disambut langsung oleh Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H., yang baru menjabat. Turut hadir unsur …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 4 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 8 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Gempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu memaparkan capaian kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak kejahatan periode Januari hingga April 2026. Acara yang dikemas dalam bentuk press release ini menarik perhatian publik karena menghadirkan Amin Wahyudi Harahap, sosok di balik lagu viral “Siti Mawarni”, bertempat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung …

Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 16 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Kategori Terpopuler