Home » Daerah » DIDUGA PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG DESA PAHONJEAN KECAMATAN MAJENANG KABUPATEN CILACAP TIDAK SESUAI DENGAN BESTEK

DIDUGA PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG DESA PAHONJEAN KECAMATAN MAJENANG KABUPATEN CILACAP TIDAK SESUAI DENGAN BESTEK

Pirnas.com 03 Sep 2022

PIRNAS.COM | CILACAP – Pembagunan Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga. Yang dikerjakan Oleh CV. PM dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.12.635.166.000, Satu Kontrak dengan Empat paket pekerjaan dan Empat Lokasi yang berbeda. Jadi dalam pekerjaan pembagunan Jembatan Gantung di Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap diduga tidak jelas berapa Nilai Kontrak untuk pembagunan Jembatan Gantung tersebut. Dikarenankan pekerjaan ini dikemas dalam bentuk Paket Hemat (PAHE). Artinya didalam pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikarenakan tidak diketahui berapa Nilai untuk pembangunan Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.

Dalam pelaksanan pembagunan diduga dilaksanakan tidak Sesuwai dengan Bestek. Dugaan ini timbul hasil dari Tim PIRNAS melakukan konfirmasi dengan pihak pengawas lapangan Konsultan Supervisi dari PT.YK, menurut Keterangan Bapak SH beliau mengatakan, bahwa pasir yang dipergunakan adalah pasir Banjar, sudah dilakukan uji laboratorium tapi belum keluar hasilnya dari laboratorium, cocok atau tidaknya pasir yang dipegunakan untuk campuran adukan pemasangan pondasi. Serta adukan semen yang dipegunakan satu empat, menurut keterangan beliau. Sementara pekerjaan pembuatan pondasi sudah dilaksanakan selama sepuluh hari kerja.Tanpa menunggu hasil uji laboratorium.

Didalam papan merek pekerjaan tertera Tanggal Kontrak 1 Agustus 2022. Sementara pelaksanaan 153 Kerja, sementara Anggaran Tahun 2022. Ditutup pada bulan Desember 2022. Artinya masuk Ketahun Angaran baru, yaitu Tahun 2023. Yang menjadi pertanyaan disini bagaimana bisa, pekerjaan Tahun 2022 di bayarkan Tahun 2023. Pertanyaan berikutnya satu Kontrak pekerjaan, bisa merangkum empat item pekerjaan di Kabupaten yang berbeda, dengan pekerjaan yang berbeda. Diduga, ini bertentangan dengan Unda-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tetang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pertanyaan ini Tim PIRNAS Konfirmasikan juga dengan pihak pengawas lapangan yaitu Konsultan Supervisi Bapak SH beliau mengatakan tidak tahu, silakan pertanyakan dengan PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga. Selanjut Tim PIRNAS konfirmasi juga dengan Pengawas lapangan dari Prusahaan Bapak AX beliau mengatakan tidak paham. Karena beliau cuma bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Jadi tidak mengetahui soal Adminitrasi. Sabtu 3/9/2022.

(TIM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pemkab Labuhanbatu Tekankan OPD Gali Sumber Keuangan

Hidayat Chan

15 Jun 2026

Post Views: 105 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui staff Ahli Bupati Turing Ritonga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber keuangan daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta memperkuat kemandirian fiskal. Penegasan tersebut disampaikan dalam upacara apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu di lapangan BKPP Senin 15/6/2026 …

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 48 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD Salimah) Kabupaten Labuhanbatu dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06) sore. Kunjungan ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus …

Wabup Lepas Kafilah MTQ Labuhanbatu Menuju Tingkat Sumut Tahun 2026

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara ke-40 Tahun 2026. Acara pelepasan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06). Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Staf …

Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 48 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (12/6/2026). Kehadiran tim provinsi ini dalam rangka monitoring pelaksanaan lomba IVA Test PKK tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 yang dipusatkan di Kantor Camat Pangkatan. …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Hidayat Chan

10 Jun 2026

Post Views: 110 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi para peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat Raudhatul Athfal sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar. Kehadiran Wakil Bupati Labuhanbatu dalam …

Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Hidayat Chan

09 Jun 2026

Post Views: 390 PELALAWAN,PIRNAS.COM —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda ditangkap berikut barang bukti sabu siap pakai di depan rumahnya. Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, …

Kategori Terpopuler