Home » Daerah » Salah Menafsirkan Permendagri, Petatal Rawan Konflik, Ini Jawaban Asisten Satu

Salah Menafsirkan Permendagri, Petatal Rawan Konflik, Ini Jawaban Asisten Satu

Pirnas.com 13 Agu 2022

PIRNAS.COM |  BATUBARA – Peraturan Menteri Dalam Negri Republik indonesia nomor 122 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala desa pada paragraf dua pasal 10 :Paragraf 2 Poin(d) (d)berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.

Informasi yang dihimpun awak media dari Masyarakat di wilayah Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar pada hari Kamis (11/08/2022), bahwa telah terjadi perbincangan dan perdebatan hangat ditengah Masyarakat desa Petatal Terkait aturan bahwa diperolehkannya warga yang bukan bertanda penduduk Desa Petatal masuk kedalam DPTb, asalkan sudah berdomisili enam bulan sebelum DPS (Daftar Pemilih Sementara) disahkan.

Pernyataan yang diduga disampaikan oleh Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar di forum rapat Panitia Pilkades Desa Petatal beserta Perangkat Desa Petatal, Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar mengikuti aturan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 poin d. Dari hasil instruksi tersebut menimbulkan perdebatan dan rumor negatif terkait pemilihan Kepala Desa Petatal.

Pasal 10 pada poin(d) kalau dipahami tekstual maka bisa di tafsirkan bahwa pekerja proyek jalan tol yang selama ini sudah tinggal rata-rata di atas 6 bulan di desa petatal dengan modal suket penduduk dari desa maka mereka yang jumlahnya kurang lebih dua ratusan orang, berhak mendapatkan hak pilih.

Pernyataan yang diduga disampaikan oleh Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar di forum rapat Panitia Pilkades Desa Petatal beserta Perangkat Desa Petatal, Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar mengikuti aturan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 poin d. Dari hasil instruksi tersebut menimbulkan perdebatan dan rumor negatif terkait pemilihan Kepala Desa Petatal.

berdasarkan hal tersebut, awak media menemui dan mengklarifikasi Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar yang juga sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan.

“Bukan saya yang mengatakan demikian bang tapi Permendagri nomor 112 tahun 2014 pada poin (d) tersebutlah yang menyatakan demikian ,saya tidak berani menambahi atau mengurangi,namun begitu tetap saja pendatang tersebut di bekali suket dari desa “tutup Seno panggilan sang kasi PMD.

Di tempat berbeda asisten satu menyatakan “salah kalau ada yang memahami penduduk yang datang bekerja di desa petatal berhak memilih kepala desa dengan berpatokan Permendagri tersebut sekalipun sudah lebih dari delapan bulan menetap,mereka bukan penduduk tetap tapi penduduk luar daerah yang statusnya Mandah kerja.sama sekali tidak ada hubungannya dengan permendagri nomor 112 tahun 2014 pada paragraf 2 poind (d) tersebut”

“Saya contohkan yang di maksud dari Permendagri tersebut adalah ada masyarakat desa simpang sianam tinggal menetap di tanjung tiram lebih dari enam bulan namun administrasi kependudukannya Masi desa simpang sianam,inilah yang dapat di masukkan ke DPTb dengan di lampirkan surat keterangan (suket) dari pemerintah desa,bahwa benar masyarakat simpang sianam yang di maksud sudah enam bulan lebih tinggal di tanjung tiram “tutup asisten sembari terburu-buru meninggalkan awak media di ruang kerjanya

“Saya sebagai kadus tentulah tidak setuju bang kalau pekerja proyek jalan tol yang sudah delapan bulanan tinggal di desa kami ikut memilih,mereka yang memilih kami yang nanggung akibat dari pilihannya ,iya kalau pilihannya orang benar,kalau ternyata yang di pilih orang yang nggak benar dan menang Kamilah yang nanggung ketidakbenaran pilihannya,sebab mereka memilih bukan karena tanggung jawab tapi karena ada sesuatu “kata pak kadus yang tak ingin namanya di publikasikan.

Rudi,SH.MH. menambahkan beliau menghimbau kepada semua pihak”panitia jangan pernah bermain- main dengan aturan dan jangan juga salah penyampaian kepada Masyarakat, agar Pesta Demokrasi tingkat Desa ini bisa menjadi pemersatu silahturahmi bukan malah ajang pemecah silahturahmi, kami meminta kepada semua pihak, baik pemilih maupun calon Kepala Desa untuk patuh dan taat pada aturan yang berlaku, serta tidak berniat untuk melanggar aturan -aturan yang ada,tegas Rudi.

 (Az)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Lapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan 

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 10 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …

Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 20 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 31 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 459 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 307 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 240 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Kategori Terpopuler