- BeritaSemarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai
- BeritaBerondolan Sawit Berujung Luka Tembak, Oknum Polisi di Perkebunan Milano Labuhanbatu Jadi Sorotan Warga
- BeritaArogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!
- BeritaSatresnarkoba Tangkap Pemilik 1,46 Gram Sabu di Bilah Hulu Labuhanbatu
- BeritaTak Beri Ampun! Usai Tangkap 3 Pelaku, Satres Narkoba dan BNNK Bakar Habis Pondok
- BeritaBupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu GSN di Kampung Jawa, Warga Beri Apresiasi
- BeritaTutup Gebyar Pendidikan, Bupati Maya: Majukan Labuhanbatu Cerdas
- BeritaKejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Terkait Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Warga Marelan. Praktisi Hukum : Walau Pelaku Dan Korban Berdamai, Proses Hukum Tetap Jalan
PIRNAS.COM | MEDAN – Kasus pencabulan yang dialami anak dibawah umur dengan inisial DAP (15) warga Kelurahan Rengas Pulau Marelan, dengan dua pelaku sekaligus inisial MCH dan LS, yang disebut-sebut anak dari seorang pengusaha keturunan, yang kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor LP : STTLP/2143/VII/2022/SPK/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. tanggal 4 Juli 2022, serta kedua pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan.
Saat beberapa hari setelah kedua pelaku diamankan pihak Polrestabes Medan, diduga kabar beredar bahwa keluarga dari kedua pelaku telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, namun proses penyidikan tetap berjalan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Menanggapi proses perdamaian antara keluarga pelaku dengan keluarga korban, Seorang praktisi hukum dari kantor Advokat Ardianto dan Associated Law Office, Andi Ardianto, SH mengatakan, walaupun proses perdamaian antara pelaku dan korban dilakukan, namun proses hukum tetap berjalan sampai pada pelimpahan perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan.
“Tentang bisa atau tidaknya perdamaian menghentikan penyidikan atas kasus pencabulan terhadap anak, tentu secara hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan berdasarkan KUHP dan UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, kata Praktisi Hukum itu pada wartawan via WhasApp, Sabtu sore (30/07/2022).
Andi juga menjelaskan, Apabila itu terjadi, padahal secara fakta dan bukti telah jelas kejadiannya (cukup bukti) tentu hal tersebut sangat disayangkan dan bisa dibilang pihak penyidik dalam penanganan perkaranya tidak sesuai dengan rull of the law.
“Karena seharusnya walaupun terjadi perdamaian antara orang tua atau keluarga dengan pelaku kejahatan tetap secara hukum proses penyidikan tidak dapat dihentikan, apalagi mencabut laporannya di kepolisian, dan perlu kita ketahui, senyatanya kasus pencabulan terhadap anak bukanlah delik aduan (klacht delicten) melainkan delik biasa (gewone delicten) yang artinya proses pemidanaannya tanpa mesti adanya pengaduan dari orang yang dirugikan, siapapun yang mengetahui baik pihak penyidik sendiri mengetahui wajib memproses penyelidikan dan penyidikan”, jelas pengacara muda itu.
Ditambahkan pengacara muda itu juga, bahwa proses perdamaian yang dilakukan keluarga pelaku hanya untuk bahan pertimbangan majelis hakim saat proses persidangan nantinya, namun tidak bisa menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan, apalagi sampai mencabut laporan kasus tersebut di kepolisian.
“Perdamaian itu hanya sebagai pertimbangan untuk Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
Jadi secara hukum pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak tidak dapat dihentikan penyidikannya, apalagi dicabut laporannya sehingga pelaku kejahatannya wajib diproses secara hukum dan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan adanya amar putusan dari Majelis Hakim, apalagi sebagaimana adanya instrumen hukum dalam melindungi anak, agar adanya sanksi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang telah diatur dalam beberapa regulasi yang mana terdapat dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 66 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelas jika bagi Pelaku Kejahatan terhadap anak, khususnya Kasus pencabulan maka proses hukum tetap harus berjalan, sehingga ada efek jera bagi Para Pelaku Kejahatan”, kata Andi Ardianto, SH menanggapi kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.
(Amrizal)
Hidayat Chan
11 Okt 2026
Post Views: 58 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …
Hidayat Chan
09 Okt 2026
Post Views: 67 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …
Hidayat Chan
07 Okt 2026
Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …
Hidayat Chan
06 Okt 2026
Post Views: 73 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …
Hidayat Chan
02 Okt 2026
Post Views: 411 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …
Hidayat Chan
30 Sep 2026
Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong pengembangan olahraga sekaligus pembinaan atlet muda di daerah. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyelenggaraan Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu Tahun 2026 yang resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, di GOR Rantauprapat, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bilah Barat, …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.