Home » Berita » Praktisi Hukum Andi Ardianto, SH Minta Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Warga Marelan Dihukum Berat

Praktisi Hukum Andi Ardianto, SH Minta Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Warga Marelan Dihukum Berat

Pirnas.com 21 Jul 2022

PIRNAS.COM I MEDAN – Viralnya pemberitaan kasus pencabulan yang dialami seorang anak dibawah umur dengan inisial DAP (15) warga lingkungan 27 Pasar 4 Timur Marelan, yang dilakukan dua orang tersangkanya Michael dan Louis anak seorang pengusaha, dimana orangtua korban Tugirun, atau yang sering dipanggil Ketua Giron, seorang Ketua OKP loreng merah di Marelan tersebut sudah melaporkan kasus tersebut di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor LP : STTLP/2143/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Juli 2022, membuat seorang praktisi hukum angkat bicara.

Seorang praktisi hukum, yang juga Direktur Kantor Pengacara ARDIANTO dan Associated Law Office, Andi Ardianto, SH, merasa prihatin atas kejadian pencabulan anak dibawah umur tersebut, dirinya berharap kedua pelakunya dapat dihukum berat atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku pencabulan tersebut.

“Saya selaku pratiksi hukum, walaupun saya berprofesi lawyer/pengacara, tentu saya juga sangat prihatin dan menyanyangkan atas adanya kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak yang baru-baru ini terjadi di Marelan”, kata pengacara muda itu pada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/07/2022) siang.

Andi juga berharap pada penegak hukum yang menangani kasus pencabulan tersebut, yang kasusnya telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk memberikan hukuman berat pada kedua pelaku kasus pencabulan yang dialami anak dibawah umur warga Marelan itu.

“Sebagaimana kita lihat perkembangan pemberitaan di media saat ini kejadian-kejadian kejahatan seksual terhadap anak sangat marak di Indonesia, maka untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya lagi kejahatan terhadap anak, tentu kita berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum, baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta hakim yang menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak agar memberikan sanksi hukuman yang maksimal, bukan memberikan hukuman yang minimal, dan hal itu sesuai dengan UU No.23 thun 2022 tentang perlindungan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 82 ayat 1 yang menerangkan terhadap pelaku kejahatan dapat dipidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp.5 milyar”, tulis pengacara muda itu dalam pesan WhatsApp nya.

Pengacara muda itu juga menyarankan, agar para pelaku pencabulan anak dapat diberikan hukuman tambahan, agar bisa menjadi pelajaran dan efek jera terhadap para pelaku pencabulan anak.

“Pelaku kejahatan dapat juga diberikan sanksi hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, sehingga menjadi satu efek jera bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak”, tutup Andi Ardianto, SH.

(Zainal Abidin)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Maraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X  Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 3 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …

Di Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 8 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah  sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …

Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 10 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Menebar Kebaikan Di Bulan Suci, TP PKK Kecamatan Rantau Selatan Bagikan Seribu Takjil 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 11 Labuhanbatu ,PIRNAS.COM – Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti kawasan depan Home Smart dijalan SM Raja ,Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara , pada Selasa sore (3/3/2026) sekitar pukul 15.49 WIB. Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) berkumpul dengan semangat tinggi untuk melaksanakan aksi …

Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pria BS (25) alias E warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan rekannya wanita I.A.O (24) warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (2/3/2026). Kedua Terduga pelaku diamankan di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 31.5 Kg dan Ekstasi …

Kategori Terpopuler