Home » Berita » Praktisi Hukum Andi Ardianto, SH Minta Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Warga Marelan Dihukum Berat

Praktisi Hukum Andi Ardianto, SH Minta Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Warga Marelan Dihukum Berat

Pirnas.com 21 Jul 2022

PIRNAS.COM I MEDAN – Viralnya pemberitaan kasus pencabulan yang dialami seorang anak dibawah umur dengan inisial DAP (15) warga lingkungan 27 Pasar 4 Timur Marelan, yang dilakukan dua orang tersangkanya Michael dan Louis anak seorang pengusaha, dimana orangtua korban Tugirun, atau yang sering dipanggil Ketua Giron, seorang Ketua OKP loreng merah di Marelan tersebut sudah melaporkan kasus tersebut di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor LP : STTLP/2143/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Juli 2022, membuat seorang praktisi hukum angkat bicara.

Seorang praktisi hukum, yang juga Direktur Kantor Pengacara ARDIANTO dan Associated Law Office, Andi Ardianto, SH, merasa prihatin atas kejadian pencabulan anak dibawah umur tersebut, dirinya berharap kedua pelakunya dapat dihukum berat atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku pencabulan tersebut.

“Saya selaku pratiksi hukum, walaupun saya berprofesi lawyer/pengacara, tentu saya juga sangat prihatin dan menyanyangkan atas adanya kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak yang baru-baru ini terjadi di Marelan”, kata pengacara muda itu pada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/07/2022) siang.

Andi juga berharap pada penegak hukum yang menangani kasus pencabulan tersebut, yang kasusnya telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk memberikan hukuman berat pada kedua pelaku kasus pencabulan yang dialami anak dibawah umur warga Marelan itu.

“Sebagaimana kita lihat perkembangan pemberitaan di media saat ini kejadian-kejadian kejahatan seksual terhadap anak sangat marak di Indonesia, maka untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya lagi kejahatan terhadap anak, tentu kita berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum, baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta hakim yang menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak agar memberikan sanksi hukuman yang maksimal, bukan memberikan hukuman yang minimal, dan hal itu sesuai dengan UU No.23 thun 2022 tentang perlindungan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 82 ayat 1 yang menerangkan terhadap pelaku kejahatan dapat dipidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp.5 milyar”, tulis pengacara muda itu dalam pesan WhatsApp nya.

Pengacara muda itu juga menyarankan, agar para pelaku pencabulan anak dapat diberikan hukuman tambahan, agar bisa menjadi pelajaran dan efek jera terhadap para pelaku pencabulan anak.

“Pelaku kejahatan dapat juga diberikan sanksi hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, sehingga menjadi satu efek jera bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak”, tutup Andi Ardianto, SH.

(Zainal Abidin)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dari Aduan 110 ke Aksi Nyata, Jembatan “Merah Putih” Resmi Dibangun

admin 2

23 Apr 2026

Post Views: 4 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Sebagai tindak lanjut atas respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait jembatan nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, pembangunan jembatan pengganti kini resmi dimulai. Pada Rabu, 22 April 2026, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan “Merah Putih” sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan …

DARURAT NARKOBA DI PANAI TENGAH: SOSOK “BC” DIDUGA JADI KANDANG DEWA, KINERJA POLSEK DIPERTANYAKAN WARGA

Hidayat Chan

22 Apr 2026

Post Views: 5 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Reputasi aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Panai Tengah kini berada di ujung tanduk. Sosok BC alias Bincar, yang santer disebut sebagai “raja kecil” peredaran narkoba di Desa Teluk Sentosa, diduga tidak hanya menjalankan bisnis sabu secara rapi, tetapi juga memperluas gurita bisnis haramnya ke sektor pengolahan Minyak Kotor …

Markas Narkoba di Desa Teluk Sentosa Diobrak-abrik Petugas! Oknum ASN Tergulung

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Panai Tengah berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi transaksi sabu di Dusun II, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, pada Senin (20/4/2026). Dalam operasi tersebut, tim opsnal mengamankan seorang oknum ASN kantor kecamatan Panai Hulu …

Gempur Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bilah Hilir Gerebek Dusun Bomban Bidang

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan lewat aksi nyata di lapangan. Personel Polsek Bilah Hilir melancarkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Bomban Bidang A, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Senin (20/4/2026). Operasi yang berlangsung dramatis pada pukul 17.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek …

POLSEK BILAH HILIR GERAK CEPAT GELAR GSN DI DUSUN SIDOMULYO 1, PERIKSA RUMAH WARGA INISIAL B

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Menindaklanjuti informasi dari media online, Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menggelar Giat Sosialisasi dan Penindakan Narkoba (GSN) di Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kanit Narkoba IPDA Martin Sihombing SH bersama personel Polsek Bilah Hilir. Tim melakukan pemeriksaan di …

Grebek Warung Doorsmeer Polres Tapsel Bekuk Dua Pengedar Sabu Siap Edar

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 18 TAPSEL,PIRNAS.COM – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmen tegasnya memberantas narkoba hingga ke pedesaan. Senin (20/4/2026), Personel Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu dengan mengamankan dua pria berinisial RT (35) dan TBK (29) di sebuah warung/doorsmeer, menyita barang bukti sabu dalam kemasan klip besar dan kecil siap edar. Penangkapan yang …

Kategori Terpopuler