Home » Daerah » Diduga Galian C Ilegal Bebas Beraktivitas Dengan Mengunakan Minyak Bersubsidi Di Kabupaten Simalungun

Diduga Galian C Ilegal Bebas Beraktivitas Dengan Mengunakan Minyak Bersubsidi Di Kabupaten Simalungun

Pirnas.com 04 Jun 2022

PIRNAS.COM | SIMALUNGUN – Diduga galian C Ilegal Bebas Beraktivitas Dengan mengunakan minyak bersubsidi Di Kabupaten Simalungun Sabtu/4/6/2022/Pirnas.Com BB.

Ber aktivitas Galian C yang diduga ilegal juga mengunakan miyak bersubsidi lancar dan berbas beraktivitas tanpa ada hambatan apapun. Bertempat di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Seketika awak media menghimpun Informasi dilapangan, aktivitas Galian C yang merupakan Usaha  Pertambangan Tanah beraksi di Areal wilayah  Desa Nagori Bandar Rejo dan milik CV MNB.

Dengan hanya memegang izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Cadangan yang tentunya tidak dibenarkan untuk beraktivitas di Galian C pada kenyataannya bebas beropersi dan
aktivitas Pertambangan Tanah Timbun terus dilakukan tanpa henti.

Pengangkut Tanah Timbun hasisil dari Galian C yang diduga ilegal tersebut, menggunakan truk yang berjumlah puluhan dan terus lalu lalang secara bergantian mengangkut Tanah Timbun yang di korek menggunakan alat berupa Ekscavator. Lokasi Galian tersebut tepanya di sebelah Sta 111+400 dari Proyek Jalan Tol Indrapura-Kisaran.

Untuk keberadaan CV MNB mungkin dapat ditelusuri melalui webside Minerba Provinsi. Namun CV MNB tidak termasuk beroperasi di Kecamatan Bandar Masilan,, Kabupaten. Simalungun.

Peristiwa itu juga diakui oleh Kepala Desa ( Kades) Nagori Bandar Rejo, A/n  Sutrisno, dan mengatakan,” Semestinya sebelum beropasi mereka menyerahkan Dokumen Resmi ke kita, namun sampai dengan saat ini Dokumen Izin Beroperasi CV MNB tidak ada sama sekali, namun  Perusahaan itu milik Sapriani Caniago, untuk kejelasan surat (Dokemen) kelengkapnya tidak ada sama saya,” kata Sutrisno.

Lanjut  Sutrisno, pihaknya mengetahui beroperasinya CV MNB di Desa tersebut hanya diberi tahu melalui via handphone dari seseorang utusan Sapriani Caniago. saya sempat komunikasi dengan pihak Kecamatan, bahkan Camat juga sudah mengetahui  bahwa, CV MNB akan beropasi di Desan ini dalam aktivitas Galian C.

Sedangkan pemilik CV MNB Sapriani Caniago untuk dikonfirmasi melalui handphone pribadi miliknya sama sekali tidak berhasil untuk dihubungi walau sudah berulang kali dihubungi namun yang bersangkutan tidak mengangkat.
Di tempat terpisah, Camat Bandar Masilam Ida Royani pada saat ditemui meyakinkan jika perizinan CV MNB dapat dilihat secara resmi melalui online. Ketika awak media memperlihatkan nama-nama Kuari Legal faktanya tidak ada Nama CV MNB, akhirnya Ida Royani enggan memberikan jawaban.

Diketahui juga menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai berikut :
Pasal 6 ayat (1) IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh : A. Badan Usaha, B. Koperasi, C. Perseorangan. Ayat (4) IUP Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mendapatkan WIUP.
Selain itu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021 menyebutkan pada Diktum 4 poin (B) sebagai berikut : IUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu  diberikan dengan jangka waktu : B. Tahap kegiatan Operasi Produksi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan Laporan Studi Kelayakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri tersebut.

Sedangkan dampak yang dapat ditimbulkan dari Sktivitas Pertambangan Ilegal, dapat menurunkan Kualitas Lingkungan, Pencemaran Lingkungan, Longsor dan Banjir. Untuk segi Sosial
dapat mempengaruhi Aktivitas  masyarakat disekitar Galian C, karena  pihak Perusahaan diduga telah  mengabaikan keselamatan para pekerja tambang serta  masyarakat sekitar.

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Lapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan 

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 13 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …

Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 24 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 32 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 459 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 307 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 240 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Kategori Terpopuler