- BeritaDugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang
- BeritaTak Sampai 3 Hari, Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Penikaman Mertua Sendiri
- BeritaPolisi Tegaskan Tidak Ada Penganiayaan Saat Amankan Pelaku Pengerusakan di Rantau Utara
- BeritaPolres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat
- BeritaPolsek Torgamba Sukses Kawal Pembangunan, Jembatan Merah Putih Presisi Aek Torop Rampung
- BeritaKapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK
- BeritaPolsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan
- BeritaSubuh Mencekam di Aek Batu, Menantu Serang Mertua dengan Pisau
- BeritaKapolsek Torgamba Sambut Aksi Warga, Tekankan Penyelesaian Secara Musyawarah

Diduga Galian C Ilegal Bebas Beraktivitas Dengan Mengunakan Minyak Bersubsidi Di Kabupaten Simalungun
PIRNAS.COM | SIMALUNGUN – Diduga galian C Ilegal Bebas Beraktivitas Dengan mengunakan minyak bersubsidi Di Kabupaten Simalungun Sabtu/4/6/2022/Pirnas.Com BB.
Ber aktivitas Galian C yang diduga ilegal juga mengunakan miyak bersubsidi lancar dan berbas beraktivitas tanpa ada hambatan apapun. Bertempat di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Seketika awak media menghimpun Informasi dilapangan, aktivitas Galian C yang merupakan Usaha Pertambangan Tanah beraksi di Areal wilayah Desa Nagori Bandar Rejo dan milik CV MNB.
Dengan hanya memegang izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Cadangan yang tentunya tidak dibenarkan untuk beraktivitas di Galian C pada kenyataannya bebas beropersi dan
aktivitas Pertambangan Tanah Timbun terus dilakukan tanpa henti.
Pengangkut Tanah Timbun hasisil dari Galian C yang diduga ilegal tersebut, menggunakan truk yang berjumlah puluhan dan terus lalu lalang secara bergantian mengangkut Tanah Timbun yang di korek menggunakan alat berupa Ekscavator. Lokasi Galian tersebut tepanya di sebelah Sta 111+400 dari Proyek Jalan Tol Indrapura-Kisaran.
Untuk keberadaan CV MNB mungkin dapat ditelusuri melalui webside Minerba Provinsi. Namun CV MNB tidak termasuk beroperasi di Kecamatan Bandar Masilan,, Kabupaten. Simalungun.
Peristiwa itu juga diakui oleh Kepala Desa ( Kades) Nagori Bandar Rejo, A/n Sutrisno, dan mengatakan,” Semestinya sebelum beropasi mereka menyerahkan Dokumen Resmi ke kita, namun sampai dengan saat ini Dokumen Izin Beroperasi CV MNB tidak ada sama sekali, namun Perusahaan itu milik Sapriani Caniago, untuk kejelasan surat (Dokemen) kelengkapnya tidak ada sama saya,” kata Sutrisno.
Lanjut Sutrisno, pihaknya mengetahui beroperasinya CV MNB di Desa tersebut hanya diberi tahu melalui via handphone dari seseorang utusan Sapriani Caniago. saya sempat komunikasi dengan pihak Kecamatan, bahkan Camat juga sudah mengetahui bahwa, CV MNB akan beropasi di Desan ini dalam aktivitas Galian C.
Sedangkan pemilik CV MNB Sapriani Caniago untuk dikonfirmasi melalui handphone pribadi miliknya sama sekali tidak berhasil untuk dihubungi walau sudah berulang kali dihubungi namun yang bersangkutan tidak mengangkat.
Di tempat terpisah, Camat Bandar Masilam Ida Royani pada saat ditemui meyakinkan jika perizinan CV MNB dapat dilihat secara resmi melalui online. Ketika awak media memperlihatkan nama-nama Kuari Legal faktanya tidak ada Nama CV MNB, akhirnya Ida Royani enggan memberikan jawaban.
Diketahui juga menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai berikut :
Pasal 6 ayat (1) IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh : A. Badan Usaha, B. Koperasi, C. Perseorangan. Ayat (4) IUP Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mendapatkan WIUP.
Selain itu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021 menyebutkan pada Diktum 4 poin (B) sebagai berikut : IUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diberikan dengan jangka waktu : B. Tahap kegiatan Operasi Produksi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan Laporan Studi Kelayakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri tersebut.
Sedangkan dampak yang dapat ditimbulkan dari Sktivitas Pertambangan Ilegal, dapat menurunkan Kualitas Lingkungan, Pencemaran Lingkungan, Longsor dan Banjir. Untuk segi Sosial
dapat mempengaruhi Aktivitas masyarakat disekitar Galian C, karena pihak Perusahaan diduga telah mengabaikan keselamatan para pekerja tambang serta masyarakat sekitar.
(Tim)
Hidayat Chan
01 Mei 2026
Post Views: 11 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …
Hidayat Chan
29 Apr 2026
Post Views: 25 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …
Hidayat Chan
29 Apr 2026
Post Views: 20 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 34 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 34 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …
Hidayat Chan
25 Apr 2026
Post Views: 31 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.