Home » Berita » Surat Pengunduran Diri Suadi Syahputra Menurut LSM PKRN Harus Di Tinjau Kembali

Surat Pengunduran Diri Suadi Syahputra Menurut LSM PKRN Harus Di Tinjau Kembali

Pirnas.com 19 Mei 2022

PIRNAS.COM | ROHIL – Surat Pengunduran Suadi Syahputra yang di kuatkan dengan perjanjian bersama antara Rifani Warman, yang dibuat dalam hal ini mengatasnamakan perkebunan ayam mas, dan menjadi pihak kedua Suadi Syahputra jelas menurut LSM (lembaga swadaya masyarakat) PKRN (pilar kesejahteraan rakyat nasional) Rustam Damanik saat mengadakan siaran pers di kediaman Suadi Syaputra, rabu (18/05/2022) sekira jam 17.00 sore hari.

Saya (Rustam Damanik) mengutuk keras perbuatan yang dilakukan pihak menejemen perkebunan ayam mas yang beralamat di kepenghuluan bukit mas kec.simpang kanan kab.rokan hilir prov.riau.

Kenapa saya katakan demikian, Suadi Syahputra ini sudah bekerja kurang lebih 14 tahun masa dengan teganya perkebunan ayam mas hanya memeberikan santunan 425.000 gaji dari tanggal 1 sampai 4 mei 2022 sementara jelas ada tertulis dan diatur di undang-undang ketenaga kerjaan pasal 50 jelas di katakan mengundurkan diri akibat kesalahan yang terbukti dan meyakinkan melaksanakan tindakan pidana apabila ada petikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jadi jelas Suadi Syahputra berhak mendapatkan 2 poit ini,:
1. Uang pisah menyangkup sisa cuti setiap tahunya, biaya ongkos ketika dari mana asal mulanya kampung/domisili dimana dirinya dulu di jemput untuk bekerja di perkebunan ayam mas ditambah sisa gaji yang belum diambil.
2. Uang penggantian hak.

Inilah semuanya yang harus di terima Suadi Syahputra sesuai pengabdianya selama bekerja di perkebunan ayam mas, sementara itu kalau di buka dengan sebenar-benarnya 8 bulan gaji Suadi Syahputra harus ia dapatkan sesuai dengan undang-undang, sisa cuti tahunan kalau ada, biaya ongkos, dan gaji yang tertinggal.

Sementara ini semua Suadi hanya mendapatkan gaji dari tgl.1 mei 2022 sebanyak 425.000 saja, untuk itu saya Rustam Damanik dari Lemabaga suadaya masyarakat (LSM) pilar kesejahteraan rakyat nasional (PKRN) akan mencari bukti-bukti tambahan yang akurat kenapa bisa Suadi Syahputra bisa membuat surat pengunduran diri tanpa menerima santunan yang selayaknya ia terima.

Masih kata Rustam Damanik LSM PKRN, saya juga akan angkat bicara di pemberitaan ini terkait legal stending perkebunan ayam mas dengan dasar hukum, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, peraturan menteri pertanian nomor 98 tahunn 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, undang-undang nomor 18 tahun 2013’tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,undang-undang nomor 6 tahun 1983 STDTD,UU,NO,28,/2007 tentang sanksi pajak.

Jelas akan mempertanyakan dimana letak kebun ayam mas ini, apakah kariawan sudah terdaftar di Disnaker, sudahkah memiliki perizinan yang lengkap, dan sesuai dengan pembicaraan di salah satu kedai kopi bahwa kariawan sudah terdaftar di BPJS kesehatan, kemudian bagaimana cara pengangkutan TBSnya apakah menggunakan bahan bakar minyak sesuai jenisnya, apakah perkebunan ikut (PPH) pajak penghasilan, apakah aktif terkait CSR, yang terakhir sudahkah memiliki (AMDAL) analis dampak lingkungan hidup, berapa heaktar luas perkebunan ya.

Apabila ini tidak terpenuhi semua patut diduga bahwa perkebunan ayam ini telah merugikan negara pungkas tutup Rustam Damanik mengakhiri siaran persnya.

Dengan tidak banyak mengulur waktu awak media langsung mencoba mengkonfirmasi Suadi Syahputra di tempat yang sama,dan langsung menerangkan secara terang benderang tanpa ada yang tertinggal.

Saya pak Suadi Syahputra masuk kerja di perkebunan ayam mas ini Tahun 2009 bulan 9 disitu saya masih di gaji 23.500 mulai pagi sampai jam 3 sore, kalau sampai jam 6 sore baru mendapat 30.500 begitulah sampai THN 2010 kemudian 2011 menjadi 1.400.000/bulan. Begitulah setiap tahunnya naik 100.000 ribu dan terakhir saya mendapat gaji pokok 2.400.000 di tambah uang makan 500.000, dan 400.000 uang insentif.

Di tambahkan Suadi Syahputra saya tidak pernah pulang kemana-mana pak tetap menjaga kebon/monitoring itu sebabnya pak saya mengadu kepada bapak LSM ini dan kalau boleh di publikasikan mana tau ada yang dermawan membantu saya menuntut hak saya, sebab takut juga saya pak kulaporkan penyimpangan-penyimpangan ada saya lihat nah akupula masuk penjara karena apalah macam kami ini pak hanya segelintir pecahan botol, cetus Suadi Syaputra dengan muka sedih.

Diminta kepada pihak terkait agar membantu LSM PKRN Rustam Damanik mencari/memberi masukan/bantuan untuk memperjuangkan nasib Suadi Syahputra,

Sebab patut diduga Suadi Syaputra membuat surat pengunduran diri dibawah tekanan, namun tetap di tulis,demikian surat pengunduran diri ini dibuat sebenarnya dengan akal sehat dan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 4 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 6 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Menebar Kebaikan Di Bulan Suci, TP PKK Kecamatan Rantau Selatan Bagikan Seribu Takjil 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 8 Labuhanbatu ,PIRNAS.COM – Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti kawasan depan Home Smart dijalan SM Raja ,Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara , pada Selasa sore (3/3/2026) sekitar pukul 15.49 WIB. Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) berkumpul dengan semangat tinggi untuk melaksanakan aksi …

Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 20 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pria BS (25) alias E warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan rekannya wanita I.A.O (24) warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (2/3/2026). Kedua Terduga pelaku diamankan di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 31.5 Kg dan Ekstasi …

Bupati Labuhanbatu Perkuat Pengendalian Inflasi dan Lindungi Daya Beli Masyarakat

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 30 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., menegaskan pentingnya penguatan pengendalian inflasi sekaligus perlindungan daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Selasa (03/03), di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat …

Maraknya Peredaran Sabu Daerah Titi Panjang Negeri Lama di Duga FS Sebagai Pengendali Tidak Tersentuh Hukum

Hidayat Chan

28 Feb 2026

Post Views: 16 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Di tengah gencarnya aparat kepolisian menyuarakan perang terhadap narkotika, praktik peredaran sabu di wilayah tersebut justru dilaporkan berjalan mulus, terorganisir, dan terkesan “kebal hukum”. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa peredaran sabu di titi panjang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FS alias Faisal tanpa tersentuh hukum. Yang mengejutkan, aktivitas …

Kategori Terpopuler