Home » Berita » Kapolres Pimpin Release Ungkap Kasus Pembunuhan Roby di Jalan Manga

Kapolres Pimpin Release Ungkap Kasus Pembunuhan Roby di Jalan Manga

Pirnas.com 14 Mei 2022

PIRNAS.COM | TANJUNG BALAI – Kapolres Tanjungbalai Akbp. Triyadi, Sik. SH melaksanakan Presrilis kepada Wartawan ungkap kasus Pembunuhan korban Roby di Jalan Mangga. Kamis tanggal 12 Mei 2022 Pukul 14.30 Wib, di Lobi Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Triyadi, Sik. SH disampingi Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto dan Kasat Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo serta Wartawan media elektronik, media cetak Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai Triyadi, Sik. SH menyebutkan, Selasa 10 Mei 2022 sekira Pukul 22.00 Wib tersangka bernama Muhammad Juli Anto Timor Pulungan Alias Timor (43), seorang Nelayan, warga Jalan Ir. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Sedangkan tersangka bersama dengan anak istrinya sedang berada di depan rumah nya, korban yang sedang membawa sebilah parang melintas didepan rumah tersangka lalu mengayunkan parang itu kearah tersangka namun tidak mengenai karena tersangka menghindar, kemudian korban mengambil sebuah batu dari jalan dan melemparkannya kerumah tersangka setelah korban pun pergi meninggalkan rumah tersangka,” ujarnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, Sik. SH kepada Awak Media Online dan Koran mengatakan, kasus pembunuhan Roby tungkap di Jalan Mangga Kota Tanjungbalai terjadi pada Hari Selasa 10 Mei 2022 sekira Pukul 22.30 Wib, di Tempat Kejadian TKP.

Dalam pemaparan ungkap kasus dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022 di lobi belakang Mapolres Tanjungbalai pada Pukul 14.00 Wib, yang di hadiri
Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto dan Kasat Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo serta Wartawan media elektronik, media cetak dan media online Kota Tanjungbalai.

Kapolres Triyadi mengatakan, Selasa 10 Mei 2022 sekira Pukul 22.00 Wib tersangka yang bernama MJ. Anto Timor Pulungan Alias Timor (43), seorang Nelayan, warga Jalan Ir. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, bersama dengan anak istrinya sedang berada di depan rumah nya, korban yang sedang membawa sebilah parang melintas didepan rumah tersangka lalu mengayunkan parang itu kearah tersangka namun tidak mengenai karena tersangka menghindar, kemudian korban mengambil sebuah batu dari jalan dan melemparkannya kerumah tersangka setelah korban pun pergi meninggalkan rumah tersangka,” katanya,

Tetapi Akibat perbuatan korban membuat tersangka tidak senang dan langsung masuk ke dapur rumahnya untuk mengambil sebilah parang bergagang kayu yang disimpan nya dibalik lemari, parang itu biasa dibuat tersangka untuk memotong rumput di sekitar rumah nya. Selanjutnya Juli (nama yang akrab disapa buat tersangka) pergi mencari keberadaan Roby / korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tampa plat miliknya sambil membawa sebilah parang yang diletakkan di pijakan depan sepeda motor,nya, katanya.

Tetapi melintasi rute Jalan Karya mengarah ke Jalan Sudirman dan berhenti di simpang Jalan Bahagia. Tanpa disadari Juli, Roby langsung danmembacok korban menggunakan parang yang dipegangnya dengan tangan kanan nya dan diarahkan ke bagian atas sebelah kiri dari kepala Juli hingga parang itu terlepas dari pegangan Roby yang saat itu Juli masih duduk di sepeda motor nya,” Sebutnya.

Melihat itu Juli langsung mengambil parang yang sudah dipersiap kan dipijakan kakinya lalu Juli langsung membacok Roby dengan parang nya sebanyak Tiga kali dengan tangan kanannya kearah kepala korban hingga parang itu membentur kepala korban dan terlepas, dengan kondisi itu tersangka langsung mendorong korban kepagar warga sampai mereka jatuh ke tanah hingga membuat posisi tersangka menindih setelah itu korban membrontak dan membuat terlepas dari tindihan tersangka. Selanjutnya korban melarikan diri ke arah Jalan Sudirman dengan kondisi berlumuran darah sambil berlari tergopoh-gopoh,” Jelasnya.

Atas perbutaan tersebut Juli dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 20 Tahun atau hukuman penjara 7 Tahun,” jelas Kapolres.

Syn

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Grebek Warung Doorsmeer Polres Tapsel Bekuk Dua Pengedar Sabu Siap Edar

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 3 TAPSEL,PIRNAS.COM – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmen tegasnya memberantas narkoba hingga ke pedesaan. Senin (20/4/2026), Personel Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu dengan mengamankan dua pria berinisial RT (35) dan TBK (29) di sebuah warung/doorsmeer, menyita barang bukti sabu dalam kemasan klip besar dan kecil siap edar. Penangkapan yang …

Polres Pelalawan Sikat Peredaran Sabu hingga ke Pelosok Desa

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 6 PIRNAS.COM, PELALAWAN– Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penggerebekan di sebuah rumah kontrakan SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu 18 April 2026 sore, berhasil mengamankan dua pria bersama 28 paket sabu siap edar. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan …

DPUBM Mura Renovasi Dan Cat Ulang Jembatan Sp. Q Tambah Asri Sampai Sp. Semambang

Redaksi Syahrial

21 Apr 2026

Post Views: 4 Musi Rawas, – Pirnas. Com -Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, terus gencar melakukan pembangunan serta perbaikan di berbagai ruas jalan hingga renovasi jembatan. Selasa, (21/4/2026) Seperti yang telah terlihat, DPUBM Kabupaten Musi Rawas, melakukan renovasi dan pengecetan ulang di beberapa titik jembatan di sepanjang ruas jalan …

Demi Keselamatan Warga, DPU-BM Musi Rawas Perbaiki dan Pasatlng Pagar Pembatas Jembatan di Desa Air Satan

Redaksi Syahrial

20 Apr 2026

Post Views: 9 MUSI RAWAS- Pirnas.com -Demi memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, Dinas Perkeja Umum Bina Marga (DPU-BM) Kabupaten Musi Rawas perbaiki pagar pembatas jembatan di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas. Perbaikan tersebut dilakukan, keran melihat kondisi jembatan yang usang dan bahwa beberapa bagian besi jembatan sudah rusak. Kondisi itu, …

Mahasiswa dan Tiga Pria di Padanglawas Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu, 10 Gram Barang Bukti Disita

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 12 PADANGLAWAS, PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padanglawas berhasil menggulung sindikat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Empat pria, termasuk seorang oknum mahasiswa, diringkus polisi dalam operasi senyap di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah. Keempat tersangka yang diamankan berinisial AH (20), seorang mahasiswa asal Pasar Binanga; RHD (21) dan AS (24) yang …

Polsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 11 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …

Kategori Terpopuler