Home » Berita » Kapolres Pimpin Release Ungkap Kasus Pembunuhan Roby di Jalan Manga

Kapolres Pimpin Release Ungkap Kasus Pembunuhan Roby di Jalan Manga

Pirnas.com 14 Mei 2022

PIRNAS.COM | TANJUNG BALAI – Kapolres Tanjungbalai Akbp. Triyadi, Sik. SH melaksanakan Presrilis kepada Wartawan ungkap kasus Pembunuhan korban Roby di Jalan Mangga. Kamis tanggal 12 Mei 2022 Pukul 14.30 Wib, di Lobi Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Triyadi, Sik. SH disampingi Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto dan Kasat Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo serta Wartawan media elektronik, media cetak Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai Triyadi, Sik. SH menyebutkan, Selasa 10 Mei 2022 sekira Pukul 22.00 Wib tersangka bernama Muhammad Juli Anto Timor Pulungan Alias Timor (43), seorang Nelayan, warga Jalan Ir. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Sedangkan tersangka bersama dengan anak istrinya sedang berada di depan rumah nya, korban yang sedang membawa sebilah parang melintas didepan rumah tersangka lalu mengayunkan parang itu kearah tersangka namun tidak mengenai karena tersangka menghindar, kemudian korban mengambil sebuah batu dari jalan dan melemparkannya kerumah tersangka setelah korban pun pergi meninggalkan rumah tersangka,” ujarnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, Sik. SH kepada Awak Media Online dan Koran mengatakan, kasus pembunuhan Roby tungkap di Jalan Mangga Kota Tanjungbalai terjadi pada Hari Selasa 10 Mei 2022 sekira Pukul 22.30 Wib, di Tempat Kejadian TKP.

Dalam pemaparan ungkap kasus dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022 di lobi belakang Mapolres Tanjungbalai pada Pukul 14.00 Wib, yang di hadiri
Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto dan Kasat Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo serta Wartawan media elektronik, media cetak dan media online Kota Tanjungbalai.

Kapolres Triyadi mengatakan, Selasa 10 Mei 2022 sekira Pukul 22.00 Wib tersangka yang bernama MJ. Anto Timor Pulungan Alias Timor (43), seorang Nelayan, warga Jalan Ir. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, bersama dengan anak istrinya sedang berada di depan rumah nya, korban yang sedang membawa sebilah parang melintas didepan rumah tersangka lalu mengayunkan parang itu kearah tersangka namun tidak mengenai karena tersangka menghindar, kemudian korban mengambil sebuah batu dari jalan dan melemparkannya kerumah tersangka setelah korban pun pergi meninggalkan rumah tersangka,” katanya,

Tetapi Akibat perbuatan korban membuat tersangka tidak senang dan langsung masuk ke dapur rumahnya untuk mengambil sebilah parang bergagang kayu yang disimpan nya dibalik lemari, parang itu biasa dibuat tersangka untuk memotong rumput di sekitar rumah nya. Selanjutnya Juli (nama yang akrab disapa buat tersangka) pergi mencari keberadaan Roby / korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tampa plat miliknya sambil membawa sebilah parang yang diletakkan di pijakan depan sepeda motor,nya, katanya.

Tetapi melintasi rute Jalan Karya mengarah ke Jalan Sudirman dan berhenti di simpang Jalan Bahagia. Tanpa disadari Juli, Roby langsung danmembacok korban menggunakan parang yang dipegangnya dengan tangan kanan nya dan diarahkan ke bagian atas sebelah kiri dari kepala Juli hingga parang itu terlepas dari pegangan Roby yang saat itu Juli masih duduk di sepeda motor nya,” Sebutnya.

Melihat itu Juli langsung mengambil parang yang sudah dipersiap kan dipijakan kakinya lalu Juli langsung membacok Roby dengan parang nya sebanyak Tiga kali dengan tangan kanannya kearah kepala korban hingga parang itu membentur kepala korban dan terlepas, dengan kondisi itu tersangka langsung mendorong korban kepagar warga sampai mereka jatuh ke tanah hingga membuat posisi tersangka menindih setelah itu korban membrontak dan membuat terlepas dari tindihan tersangka. Selanjutnya korban melarikan diri ke arah Jalan Sudirman dengan kondisi berlumuran darah sambil berlari tergopoh-gopoh,” Jelasnya.

Atas perbutaan tersebut Juli dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 20 Tahun atau hukuman penjara 7 Tahun,” jelas Kapolres.

Syn

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 4 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 6 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Menebar Kebaikan Di Bulan Suci, TP PKK Kecamatan Rantau Selatan Bagikan Seribu Takjil 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 8 Labuhanbatu ,PIRNAS.COM – Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti kawasan depan Home Smart dijalan SM Raja ,Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara , pada Selasa sore (3/3/2026) sekitar pukul 15.49 WIB. Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) berkumpul dengan semangat tinggi untuk melaksanakan aksi …

Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 20 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pria BS (25) alias E warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan rekannya wanita I.A.O (24) warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (2/3/2026). Kedua Terduga pelaku diamankan di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 31.5 Kg dan Ekstasi …

Bupati Labuhanbatu Perkuat Pengendalian Inflasi dan Lindungi Daya Beli Masyarakat

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 30 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., menegaskan pentingnya penguatan pengendalian inflasi sekaligus perlindungan daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Selasa (03/03), di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat …

Maraknya Peredaran Sabu Daerah Titi Panjang Negeri Lama di Duga FS Sebagai Pengendali Tidak Tersentuh Hukum

Hidayat Chan

28 Feb 2026

Post Views: 16 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Di tengah gencarnya aparat kepolisian menyuarakan perang terhadap narkotika, praktik peredaran sabu di wilayah tersebut justru dilaporkan berjalan mulus, terorganisir, dan terkesan “kebal hukum”. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa peredaran sabu di titi panjang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FS alias Faisal tanpa tersentuh hukum. Yang mengejutkan, aktivitas …

Kategori Terpopuler