Home » Berita » Diduga PT. PAS Tabrak Aturan dan Perundang-undangan

Diduga PT. PAS Tabrak Aturan dan Perundang-undangan

Pirnas.com 01 Feb 2022

PIRNAS.COM | BATANGHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari melalui Komisi II laksanakan hearing terkait masalah PT Pratama Agro Sawit (PT PAS) dengan Arpan penduduk Kelurahan Durian Luncuk diruang Banggar Gedung DPRD Kabupaten Batanghari, Senin, 31/01/2022.

Dalam acara dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh M. Zakki sebagai Ketua Komisi II, juga dihadiri Ilhamuddin S.Pd Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Irwan A.Md, SP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parlaungan SP, Santoso mewakili Kepala Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Sekretaris Kecamatan Bathin XXIV.

Sementara itu dari pihak PT. PAS dihadiri Manager Santoso, Sanjung Humas, Arief Dermawan juru ukur dan Asep sebagai Humas luar.

Turut hadir Arpan pemilik lahan didampingi Wistaria Ketua umum LSM Nusantara, A Yani SE Kepala Divisi Lingkungan Hidup dan M Syafri SH Kepala Divisi advokasi di LSM Nusantara yang sampai saat ini aktif sebagai Lawyer.

Asep, Humas PT PAS mengatakan bahwa, “penyerahan lahan sesuai dengan perintah management PT PAS, sedangkan pohon kelapa sawitnya harus dimusnahkan karena tanaman tersebut berada dilahan Bufferzone”, terang Asep.

Menurut Parlaungan SP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, “Selain di racun atau dimusnahkan, apakah tidak ada solusi lain?”, tanya Parlaungan.

Ditambahkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Irwan, A.Md, SP, “Jika perusahaan meracuni atau memusnahkan tanaman di area Bufferzone, berarti perusahaan mengangkangi Undang-undang dan melanggar hukum”, jelas Irwan.

Sementara itu Suroso yang mewakili Kepala Dinas ATR/BPN dengan tegas mengatakan, “lahan Bufferzone itu jelas diluar HGU, karena Bufferzone merupakan hutan penyangga, harus dirawat sebagai lahan resapan”, ungkapnya.

Ditambahkan Syafri SH, Kadiv Hukum LSM Nusantara, “Dalam hal ini PT PAS sudah dua kali melanggar hukum, pertama: menggarap area Bufferzone dengan menanam kelapa sawit, kedua: Akan menyuntik/meracuni tanaman yang ada di hutan penyangga”, ujar Syafri menerangkan.

Disamping itu, Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Ekosistem sudah jelas lahir tahun 1990, sedangkan PT PAS menggarap tahun 2011, berarti PT PAS dengan sengaja menabrak aturan hukum dan mestinya ada pidana 10 tahun dan denda 200.000.000 ( Dua ratus juta) tapi mengapa ini bisa terjadi?, seolah adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait, sebutnya Syafri dengan geram.

Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, pihak PT PAS tidak bisa menjawab sesuai substansial.

M. Zakki Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari akhirnya mengambil keputusan bahwa pertemuan akan dilanjutkan dikemudian hari dengan waktu yang belum dapat ditentukan karena Komisi II dan OPD terkait masih akan membentuk Tim untuk turun kelokasi.

“Komisi II dan OPD terkait akan membentuk Tim dulu dan menentukan jadwal untuk turun ke lokasi”, tutup M. Zakki.

(Dedi Baret Merah)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 2 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 3 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Menebar Kebaikan Di Bulan Suci, TP PKK Kecamatan Rantau Selatan Bagikan Seribu Takjil 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 4 Labuhanbatu ,PIRNAS.COM – Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti kawasan depan Home Smart dijalan SM Raja ,Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara , pada Selasa sore (3/3/2026) sekitar pukul 15.49 WIB. Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) berkumpul dengan semangat tinggi untuk melaksanakan aksi …

Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 18 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pria BS (25) alias E warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan rekannya wanita I.A.O (24) warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (2/3/2026). Kedua Terduga pelaku diamankan di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 31.5 Kg dan Ekstasi …

Bupati Labuhanbatu Perkuat Pengendalian Inflasi dan Lindungi Daya Beli Masyarakat

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 30 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., menegaskan pentingnya penguatan pengendalian inflasi sekaligus perlindungan daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Selasa (03/03), di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat …

Maraknya Peredaran Sabu Daerah Titi Panjang Negeri Lama di Duga FS Sebagai Pengendali Tidak Tersentuh Hukum

Hidayat Chan

28 Feb 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Di tengah gencarnya aparat kepolisian menyuarakan perang terhadap narkotika, praktik peredaran sabu di wilayah tersebut justru dilaporkan berjalan mulus, terorganisir, dan terkesan “kebal hukum”. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa peredaran sabu di titi panjang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FS alias Faisal tanpa tersentuh hukum. Yang mengejutkan, aktivitas …

Kategori Terpopuler