Home » Berita » Diduga PT. PAS Tabrak Aturan dan Perundang-undangan

Diduga PT. PAS Tabrak Aturan dan Perundang-undangan

Pirnas.com 01 Feb 2022

PIRNAS.COM | BATANGHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari melalui Komisi II laksanakan hearing terkait masalah PT Pratama Agro Sawit (PT PAS) dengan Arpan penduduk Kelurahan Durian Luncuk diruang Banggar Gedung DPRD Kabupaten Batanghari, Senin, 31/01/2022.

Dalam acara dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh M. Zakki sebagai Ketua Komisi II, juga dihadiri Ilhamuddin S.Pd Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Irwan A.Md, SP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parlaungan SP, Santoso mewakili Kepala Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Sekretaris Kecamatan Bathin XXIV.

Sementara itu dari pihak PT. PAS dihadiri Manager Santoso, Sanjung Humas, Arief Dermawan juru ukur dan Asep sebagai Humas luar.

Turut hadir Arpan pemilik lahan didampingi Wistaria Ketua umum LSM Nusantara, A Yani SE Kepala Divisi Lingkungan Hidup dan M Syafri SH Kepala Divisi advokasi di LSM Nusantara yang sampai saat ini aktif sebagai Lawyer.

Asep, Humas PT PAS mengatakan bahwa, “penyerahan lahan sesuai dengan perintah management PT PAS, sedangkan pohon kelapa sawitnya harus dimusnahkan karena tanaman tersebut berada dilahan Bufferzone”, terang Asep.

Menurut Parlaungan SP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, “Selain di racun atau dimusnahkan, apakah tidak ada solusi lain?”, tanya Parlaungan.

Ditambahkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Irwan, A.Md, SP, “Jika perusahaan meracuni atau memusnahkan tanaman di area Bufferzone, berarti perusahaan mengangkangi Undang-undang dan melanggar hukum”, jelas Irwan.

Sementara itu Suroso yang mewakili Kepala Dinas ATR/BPN dengan tegas mengatakan, “lahan Bufferzone itu jelas diluar HGU, karena Bufferzone merupakan hutan penyangga, harus dirawat sebagai lahan resapan”, ungkapnya.

Ditambahkan Syafri SH, Kadiv Hukum LSM Nusantara, “Dalam hal ini PT PAS sudah dua kali melanggar hukum, pertama: menggarap area Bufferzone dengan menanam kelapa sawit, kedua: Akan menyuntik/meracuni tanaman yang ada di hutan penyangga”, ujar Syafri menerangkan.

Disamping itu, Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Ekosistem sudah jelas lahir tahun 1990, sedangkan PT PAS menggarap tahun 2011, berarti PT PAS dengan sengaja menabrak aturan hukum dan mestinya ada pidana 10 tahun dan denda 200.000.000 ( Dua ratus juta) tapi mengapa ini bisa terjadi?, seolah adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait, sebutnya Syafri dengan geram.

Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, pihak PT PAS tidak bisa menjawab sesuai substansial.

M. Zakki Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari akhirnya mengambil keputusan bahwa pertemuan akan dilanjutkan dikemudian hari dengan waktu yang belum dapat ditentukan karena Komisi II dan OPD terkait masih akan membentuk Tim untuk turun kelokasi.

“Komisi II dan OPD terkait akan membentuk Tim dulu dan menentukan jadwal untuk turun ke lokasi”, tutup M. Zakki.

(Dedi Baret Merah)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Torgamba Ringkus Residivis Pencuri di Madina Mart Berbekal Rekaman CCTV

admin 2

09 Agu 2026

Post Views: 74 Labuhanbatu Selatan – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar Madina Mart di Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya terungkap. Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku, HBS alias Kliwon (56), yang diketahui merupakan residivis. Penangkapan tersebut dilakukan personel Unit Reskrim Polsek …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Jaringan Buronan BNN Wawan Masih Bebas Beraksi di Bawah Hidung Aparat

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 75 LABURA,PIRNAS.COM — Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berada dalam status darurat narkotika. Bandar besar buronan BNN, Hadi Qurniawan Simangunsong alias Wawan, diduga masih leluasa mengendalikan kerajaan hitam sabu di wilayah Kualuh Selatan dan Kualuh Hulu melalui kaki tangannya, meski telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan investigasi warga, gurita bisnis haram ini beroperasi …

Poldasu Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate, Diduga Dipasok dari Kamboja

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 117 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik home industri yang memproduksi liquid vape mengandung etomidate, narkotika golongan II. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah serius kepolisian dalam menindak peredaran narkotika dengan modus baru yang menyasar kalangan masyarakat melalui rokok elektronik (vape). Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Aek Kuo, Sita 3,10 Gram Sabu

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 63 LABURA,PIRNAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MTS alias Tebe (34) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim …

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Marbau, Sita 38 Paket Narkotika

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 57 LABURA,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MUS (40) ditangkap di sebuah warung di Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama personel, …

Kategori Terpopuler