Home » Daerah » BPI KPNPA RI Dampingi Rismayanti, Meminta Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Ke Kapolri Atas Laporannya Di Direskrimum Poldasu 1,5 Tahun Lamanya

BPI KPNPA RI Dampingi Rismayanti, Meminta Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Ke Kapolri Atas Laporannya Di Direskrimum Poldasu 1,5 Tahun Lamanya

Pirnas.com 12 Jan 2022

PIRNAS.COM | BATU BARA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPi KPNPA RI ) melalui Deputi Investigasi dan Intelijen Sari Darma Sembiring berkunjung ke Mabes Polri dalam rangka melaporkan dan meminta perlindungan hukum dari Kapolri atas kasus yang dilaporkan Risma dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1358 / VII/ 2020/ SUMUT/ SPKT III sudah 1,6 Tahun lamanya dan terlapor sudah ditetapkan berstatus tersangka namun belum juga naik ke sidang ke pengadilan.

BPI KPNPA RI menilai bahwa penanganan laporan Rismayanti telah melanggar dan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Kepala kepolisian Republik Indonesia (Perkap Kapolri) No. 12 Tahun 2019 tentang batas waktu penanganan penyelesaian perkara yaitu 30, 60, 90 dan 120 hari. Namun apa yang telah menimpa saudari risma justru laporannya diduga mangkrak yang disebabkan tidak profesional nya Penyidik Poldasu yang belum juga dilimpahkan Dit Reskriminal Umum Polda Sumatra Utara ke Kejati Sumut.

Yang lebih janggalnya, penyidik tidak pernah memberikan Rismayanti SP2HP Penetapan atas tersangka para Terlapornya. Namun dirinya mengetahui penetapan tersangka para Terlapornya dari surat P17 Kejatisu yang ditujukan surat kepada Dit Kriminal Umum Poldasu menanyakan pelimpahan atas kasus yang dilaporkan Risma di Poldasu.

Angling Darma menyampaikan bahwa dari pelapor Risma meminta bantuan pendampingan hukum kepada BPI KPNPA RI untuk mengawal kasus nya agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

” Dengan adanya permohonan bantuan dan pendampingan maka saya meminta kepada Kapolri dan Kapoldasu untuk dapat menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa melihat subyektivitas dari para terduga pelanggar hukum.

Itu, termasuk kasus kriminal yang dilaporkan Risma warga Kabupaten Batubara di Poldasu yang sudah setahun enam (1,6) bulan lama nya dan sudah ada penetapan untuk tersangka nya malah tidak juga dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

Sekali lagi, kita harus melihat dari fakta penyidikan dan perbuatan bahwa dalam kasus yang dilaporkan Risma sudah ada tersangka nya kenapa Poldasu engan untuk segera melimpahkan tahap 1 ke Kejatisu. Ada apa,” Ucapnya Tegas.

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka,Wabup Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas

Hidayat Chan

08 Jul 2026

Post Views: 40 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III resmi dibuka di lapangan Dusun wono Sari, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu 8/7/2026. Pembukaan turnamen dilakukan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, yang sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh tim agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan …

Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 314 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 222 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 215 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 110 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Hidayat Chan

29 Jun 2026

Post Views: 70 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi membuka kegiatan Khitanan Ceria yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Aula Perumahan Buya Abdurrahman Tanjung, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Senin 29/7/2027. Kegiatan yang …

Kategori Terpopuler