Home » Daerah » POLRES LABUHANBATU KONFERENSI PERS TERKAIT KEBERHASILAN PENGUNGKAPAN EMPAT KASUS TINDAK PIDANA, YANG PALING MEMILUKAN KASUS PENCABULAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAKNYA

POLRES LABUHANBATU KONFERENSI PERS TERKAIT KEBERHASILAN PENGUNGKAPAN EMPAT KASUS TINDAK PIDANA, YANG PALING MEMILUKAN KASUS PENCABULAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAKNYA

Pirnas.com 02 Okt 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP. DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H. pimpin Konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan Empat kasus tindak pidana yang menonjol di wilayah hukum Polres Labuhanbatu (01/10/2021).

Yang Pertama Kasus Perjudian Tembak Ikan TKP di Dsn. II Ujung padang Kec. Aek Natas Kab. Labura dengan 4 (Empat) tersangka di antaranya GS, 41 Tahun (Pemilik Tempat), MS 20 Tahun, SM 21 Tahun, dan MRS 17 Tahun, untuk MRS di kernakan yang bersangkutan masih dibawah umur tidak dilakukan penahan tapi dilakukan wajib Lapor.

Kegiatan Pejudian ini sudah dilakukan 2 Minggu, Kami Polres Labuhanbatu tidak mentolerasi perjudian apapun bentuk Judi tersebut, Barang Bukti yang di sita oleh Petugas antara lain 1 (satu) unit meja Mesin tembak, 1 (satu) buah kunci meja, 1 (satu) buah Chip warna hijau, dan Uang tunai Sebesar Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk ke 3 tersangka di kenakan acaman hukuman Pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 10 Tahun, Pasal 303 Bis dari KUHPidana diancam Hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun. Ujar Kapolres.

Untuk yang kedua, Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT), TKP di Jln. Sirandorung Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, dengan tersangka 2 Orang yaitu ME 36 tahun, dan FA 21 Tahun, Kasus ini terjadi pada hari Senin 27 September 2021.

Dengan barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) Potong celanan Pendek, 1 (satu) potong kaos Oblong, 1 (satu) Potong Selimut warna Coklat, 1 (satu) unit sepeda Motor honda Supra, 2 (dua) buah cincin Emas, 2 (dua) buah Smartphone, 1 (satu) buah Kipas Angin, 1 (satu) buah Rice cooker, dan 1 (satu) buah Kotak HP Oppo.

Untuk tersangka MF diancam dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimasud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun pencara sedangkan tersangka FA diancam dengan pasal 363 ayat (2) Jo 55,56 dari KUHPidana.

Kasus yang ketiga iyalah kasus Pencurian yang terjadi di Jln. Aek Paing Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 dengan tersangka RP 29 tahun, Korbanya atas nama MGW 21 Tahun, antara Korban dengan tersangka saling kenal, pada saat kejadian TSK meninta tolong kepada korban agar mengatarkannya Pulang, pada saat di tengah Jalan TSK mengacam Korban dengan Pisau dan membawah Lari Sepeda Motor Yamaha Nmax.

Pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 sekira pukul 23.30 Wib tersangka di amankan petugas di rumahnya di Jln. Torpisang Mata Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atas perbuatan tersangka di ancam dengan pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Dan untuk Kasus yang ke empat tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dengan tersangka SURIADI 32 tahun merupakan ayah dari Korban.

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka sejak korban berumur 5 (lima) tahun namun saat mereka masih tinggal di Dusun II Barak Pince Desa Mampang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan. Saat pertama kali melakukan persetubuhan terhadap diri korban Tersangka dengan secara paksa memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah dan saat itu juga Tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatannya kepada korban.

Pada saat korban berusia 10 (sepuluh) tahun Tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap diri korban saat tinggal di Dusun II Pirbun Desa Mampang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan hingga korban berusia sekitar 13 (tiga belas) Tahun.

Bahwa Tersangka dalam melakukan aksinya kepada korban saat Istri dan adik Korban Tidak berada di Rumah dan saat korban berumur 10 Tahun S/d 13 Tahun dimana Tersangka sebanyak sekitar 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan melakukan persetubuhan terhadap diri Korban.

Bahwa Pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 21.30 korban yang saat itu bercerita kepada temannya berinisial AJ bahwa dirinya telah di setubuhi oleh ayahnya. Oleh AJ menceritakan kepada orangtua AJ sehubungan dengan yang di alami oleh korban.

Pada hari senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 11.00 wib orangtua AJ menyampaikan kepada Kepala dusun sehubungan apa yang di alami oleh korban. Oleh Kepala Dusun mengajak Ibu korban untuk laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sehubungan dengan yang di alami oleh korban.

Atas perbuatanya SURIADI 32 Tahun di kenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua; ( UU Perlindungan Anak ), Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 Hukuman dikarenakan pelakunya/ tersangka orangtuanya ( UU Perlindungan Anak, dan Kekerasan Seksual Dalam Lingkup Rumah Tangga, Pasal 46 ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun; (UU KDRT)

(HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Komunikasi Visual: Peluang Strategis di Era Digital

A S

23 Nov 2025

Post Views: 17 Pirnas.com | Aceh – Oleh Adilah Syahputri — Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh Perkembangan teknologi informasi mendorong pergeseran besar dalam cara masyarakat mengakses dan mengolah informasi. Di tengah dominasi media digital, komunikasi visual menjadi elemen utama dalam penyusunan pesan modern. Visual tidak lagi sekadar pelengkap teks, tetapi berperan dalam membentuk persepsi, …

Wabup Labuhanbatu Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Terkait TBC

Hidayat Chan

19 Nov 2025

Post Views: 20 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dengan menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati, Selasa (18/11). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pemeriksaan Kinerja …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Pengantar Nota Keuangan Belanja Daerah 2026

Hidayat Chan

17 Nov 2025

Post Views: 33 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dengan agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Labuhanbatu, Senin (17/11). Rapat Paripurna dipimpin oleh …

Wabup Labuhanbatu Turut Hadiri Kegiatan High Level Meeting TPID 

Hidayat Chan

13 Nov 2025

Post Views: 447 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, turut menghadiri kegiatan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) wilayah sisi batas Labuhan, di Hotel Niagara Parapat Jl. Pembangunan 01 ,Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kamis (13/11/2025). Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Wisuda Mahasiswi Institut Teknologi dan Kesehatan Ika Bina Angkatan XVII

Hidayat Chan

11 Nov 2025

Post Views: 45 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menghadiri sidang senat terbuka wisuda dan angkat sumpah ahli madya kebidanan angkatan ke-XVII, Fakultas Ilmu Kesehatan Institut Teknologi dan Kesehatan Ika Bina, program studi (prodi) Diploma III kebidanan, di Aula Asrama Haji, Rantauprapat, Selasa (11/11/25). Dalam sambutannya, Wabup mengucapkan selamat kepada para mahasiswi yang mengikuti prosesi …

Asisten I Buka Rakor Penguatan Pelaksanaan Pencegahan Stunting Semester II di Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Nov 2025

Post Views: 397 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Asisten I Drs. H. Sarimpunan Ritonga M.Pd membuka rapat koordinasi penguatan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penurunan stunting semester II di Kabupaten Labuhanbatu, yang digelar di Lantai 3 Platinum Hotel. Selasa (11/11). Asisten I mengatakan bahwa terkait masalah stunting bukan terfokus dengan satu dinas saja dalam menanganinya, tetapi seluruh dinas yang terkait. “Artinya, …

Kategori Terpopuler