- LabuselApel Gelar Pasukan Oprasi Ketupat 2026 Polres Labusel Melibatkan 515 Personil
- BeritaMarak Peredaran Narkoba Di Aek Goti Di Sinyalir Pepeng Sebagai Pengendali,Warga Berharap Komitmen Kapolres Terwujud
- BeritaKadisdik Hadiri Ramadhan 1447 H Berbagi di Yayasan Robbani
- BeritaRespon Dumas,Polsek Kampung Rakyat Gelar GSN di Perlabian Dalam
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan
- Sumatera UtaraPelantikan Dikjurbaif dan Dikjurtaif TNI AD TA 2025 di Aek Natolu Berlangsung Sukses
- LabuselHeard Of Agronomi PT ABM ir H.Syahri Pane Bagikan Sembako Ribuan Kilo Kepada Kaum Duafa.
- BeritaWabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan
- BeritaAKP SYAMSUL BAHRI.DLM S.H.,M.H. Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba Di Wilayah Hukumnya .

POLRES LABUHANBATU KONFERENSI PERS TERKAIT KEBERHASILAN PENGUNGKAPAN EMPAT KASUS TINDAK PIDANA, YANG PALING MEMILUKAN KASUS PENCABULAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAKNYA
PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP. DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H. pimpin Konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan Empat kasus tindak pidana yang menonjol di wilayah hukum Polres Labuhanbatu (01/10/2021).
Yang Pertama Kasus Perjudian Tembak Ikan TKP di Dsn. II Ujung padang Kec. Aek Natas Kab. Labura dengan 4 (Empat) tersangka di antaranya GS, 41 Tahun (Pemilik Tempat), MS 20 Tahun, SM 21 Tahun, dan MRS 17 Tahun, untuk MRS di kernakan yang bersangkutan masih dibawah umur tidak dilakukan penahan tapi dilakukan wajib Lapor.
Kegiatan Pejudian ini sudah dilakukan 2 Minggu, Kami Polres Labuhanbatu tidak mentolerasi perjudian apapun bentuk Judi tersebut, Barang Bukti yang di sita oleh Petugas antara lain 1 (satu) unit meja Mesin tembak, 1 (satu) buah kunci meja, 1 (satu) buah Chip warna hijau, dan Uang tunai Sebesar Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk ke 3 tersangka di kenakan acaman hukuman Pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 10 Tahun, Pasal 303 Bis dari KUHPidana diancam Hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun. Ujar Kapolres.
Untuk yang kedua, Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT), TKP di Jln. Sirandorung Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, dengan tersangka 2 Orang yaitu ME 36 tahun, dan FA 21 Tahun, Kasus ini terjadi pada hari Senin 27 September 2021.
Dengan barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) Potong celanan Pendek, 1 (satu) potong kaos Oblong, 1 (satu) Potong Selimut warna Coklat, 1 (satu) unit sepeda Motor honda Supra, 2 (dua) buah cincin Emas, 2 (dua) buah Smartphone, 1 (satu) buah Kipas Angin, 1 (satu) buah Rice cooker, dan 1 (satu) buah Kotak HP Oppo.
Untuk tersangka MF diancam dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimasud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun pencara sedangkan tersangka FA diancam dengan pasal 363 ayat (2) Jo 55,56 dari KUHPidana.
Kasus yang ketiga iyalah kasus Pencurian yang terjadi di Jln. Aek Paing Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 dengan tersangka RP 29 tahun, Korbanya atas nama MGW 21 Tahun, antara Korban dengan tersangka saling kenal, pada saat kejadian TSK meninta tolong kepada korban agar mengatarkannya Pulang, pada saat di tengah Jalan TSK mengacam Korban dengan Pisau dan membawah Lari Sepeda Motor Yamaha Nmax.
Pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 sekira pukul 23.30 Wib tersangka di amankan petugas di rumahnya di Jln. Torpisang Mata Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atas perbuatan tersangka di ancam dengan pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Dan untuk Kasus yang ke empat tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dengan tersangka SURIADI 32 tahun merupakan ayah dari Korban.
Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka sejak korban berumur 5 (lima) tahun namun saat mereka masih tinggal di Dusun II Barak Pince Desa Mampang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan. Saat pertama kali melakukan persetubuhan terhadap diri korban Tersangka dengan secara paksa memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah dan saat itu juga Tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatannya kepada korban.
Pada saat korban berusia 10 (sepuluh) tahun Tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap diri korban saat tinggal di Dusun II Pirbun Desa Mampang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan hingga korban berusia sekitar 13 (tiga belas) Tahun.
Bahwa Tersangka dalam melakukan aksinya kepada korban saat Istri dan adik Korban Tidak berada di Rumah dan saat korban berumur 10 Tahun S/d 13 Tahun dimana Tersangka sebanyak sekitar 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan melakukan persetubuhan terhadap diri Korban.
Bahwa Pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 21.30 korban yang saat itu bercerita kepada temannya berinisial AJ bahwa dirinya telah di setubuhi oleh ayahnya. Oleh AJ menceritakan kepada orangtua AJ sehubungan dengan yang di alami oleh korban.
Pada hari senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 11.00 wib orangtua AJ menyampaikan kepada Kepala dusun sehubungan apa yang di alami oleh korban. Oleh Kepala Dusun mengajak Ibu korban untuk laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sehubungan dengan yang di alami oleh korban.
Atas perbuatanya SURIADI 32 Tahun di kenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua; ( UU Perlindungan Anak ), Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 Hukuman dikarenakan pelakunya/ tersangka orangtuanya ( UU Perlindungan Anak, dan Kekerasan Seksual Dalam Lingkup Rumah Tangga, Pasal 46 ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun; (UU KDRT)
(HYT)
Hidayat Chan
10 Mar 2026
Post Views: 21 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …
Hidayat Chan
09 Mar 2026
Post Views: 449 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …
Hidayat Chan
08 Mar 2026
Post Views: 298 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …
Hidayat Chan
07 Mar 2026
Post Views: 232 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …
Hidayat Chan
06 Mar 2026
Post Views: 273 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …
Hidayat Chan
23 Feb 2026
Post Views: 36 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.