Home » Daerah » Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara Sebut CMB, BPI KPNPA RI Akan Lakukan Investigasi

Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara Sebut CMB, BPI KPNPA RI Akan Lakukan Investigasi

Pirnas.com 18 Jul 2021

PIRNAS.COM | BATUBARA – Sumatera Utara Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan turun melakukan investigasi gonjang-ganjing soal dugaan data palsu pada data keterangan masyarakat penerima benih udang dan benih ikan yang ada di Dusun Guntung Timur, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (18/07/2021).

Menurut Direktur Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring, SE ada yang janggal terhadap keterangan Kadis Perikanan Antoni Ritonga terkait penyebab dugaan data palsu tersebut.

” Aduh-aduh hahahaha kocak bener ya. kali ini pembantu Bupati Batu Bara yang membuat saya ingin tertawa sebenernya, tapi takut corona.

Membaca jawaban seorang Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara Bapak Antoni Ritonga di salah satu media yang saya duga menyalahkan Citra Muliadi Bangun Anggota DPRD komisi – 1 dan kondisi terburu-buru yang minta bahan atau alat yang diberikan kepada setiap penerima lengkap dengan jumlah uangnya, dan harus uda nyampe sebelum Paripurna dimulai sementara dirinya sedang Rapat di Aula Rumah Dinas Bupati sebagai Penyebab kesalahan penulisan hingga 3 kali yang dibuat operator,” Ungkapnya.

Pria yang disapa Angling Darma menilai jawaban kadis Perikanan menunjukkan kualitas kinerjanya perlu dipertanyakan dan dievaluasi.

Menjadikan Permintaan data Citra Muliadi Bangun sebagai penyebab kesalahan data yang tertulis justru akan mengundang banyak lembaga dan para aktifis Anti Korupsi untuk melakukan investigasi terhadap proyek pengadaan benur dan benih ikan di desa guntung.

” Permintaan biasa saja kok oleh Pak Citra Muliadi Bangun. Karena data yang diminta pun dari jauh hari memang harusnya sudah dipersiapkan dan juga sudah merupakan bagian dari data Berita Acara pada waktu dan di lokasi serah terima bibit benur dan benih ikan dilaksanakan.

Coba logikanya dipakai lah pak kadis perikanan, coba kita hitung sudah berapa lama sejak benur udang & benih ikan diberikan kepada Masyarakat penerima hingga menuju waktu LKPD? Kan ada berita acara nya donk.

Emang Berapa bulan waktu yang dibutuhkan Pak kadis perikanan agar tidak salah penulisan data hingga 3 kali disebabkan alasan terburu-buru? Ini jadi bahan evaluasi Kepada Bupati untuk diganti saja kadis model begini. Kalo keterangan berubah-ubah tiga kali wajar saja ada dugaan data palsu ” Tegasnya.

Ketika ditanyakan apa langkah yang akan dilakukan BPI KPNPA RI. terkait dugaan data laporan Palsu penerima, dirinya mengatakan akan melakukan investigasi.

” Saya Pastikan BPI KPNPA RI akan melakukan Investigasi. Apabila kami temukan data fiktif dan petunjuk informasi pada data Masyarakat penerima, dan jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat terkait hingga dugaan modus tindak pidana Korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat, akan kami laporkan ke Institusi Penindakan hukum ” Ungkapnya pada reporter kami.

Sebelumnya pada Jum’at ( 16/07/2021 ) kadis perikanan kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga Memberikan penjelasan dilansir dari salah satu media bahwa tidak ada pemalsuan data.

Dirinya mengungkapkan adanya kesalahan dari operator dalam pengetikan surat disebabkan tiga kali dilakukan perubahan dikarenakan situasi terburu-buru untuk diberikan kepada Citra Muliadi Bangun Komisi I anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang meminta data penerima dana DAK 2020.

kelompok Usaha Ridho Ilahi,budidaya benur udang dan benih ikan yang berada di Dusun Guntung Timur Desa Guntung mendapatkan Bantuan dana dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

Terkait dugaan data fiktif dan apabila berakibat adanya dugaan penggelapan barang dapat dikenakan ancaman Pasal 220 KUHP memberi keterangan palsu Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

Dan apabila ada dugaan Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang perbu.

( Az )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Enam Jasad Korban Tanah Longsor di Taput Berhasil Ditemukan BPBD Bersama Anggota DPRD Labuhanbatu 

Hidayat Chan

30 Nov 2025

Post Views: 7 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Kabar duka menyelimuti satu keluarga Jalan Multatuli, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dimana satu keluarga yang berjumlah 6 (Enam) orang menjadi korban tanah longsor yang terjadi di Desa sibalanga, Kecamatan Adiankoting, tapanuli utara. Selasa (25/11/2025). Mendengar hal tersebut Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM memerintahkan BPBD Labuhanbatu untuk …

Pameran Perumahan dan Bazar Property Digelar, Bupati Labuhanbatu Dukung Percepatan Program Nasional Tiga Juta Rumah

Hidayat Chan

27 Nov 2025

Post Views: 25 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Dalam upaya mendukung percepatan program pemerintah pusat terkait target nasional penyediaan tiga juta unit rumah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama pelaku usaha properti menggelar Pameran Perumahan, Bazar Property, dan Festival yang berlangsung di Suzuya Mall Rantauprapat, Kamis 27/11/2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M, didampingi …

Dihadiri Bupati, DPRD Setujui Ranperda Tentang APBD  Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026

Hidayat Chan

25 Nov 2025

Post Views: 330 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menghadiri rapat paripurna persetujuan DPRD atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026, di Ruang Paripurna DPRD Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan. Selasa (25/11). Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga di dampingi Wakil Ketua I …

Komunikasi Visual: Peluang Strategis di Era Digital

A S

23 Nov 2025

Post Views: 28 Pirnas.com | Aceh – Oleh Adilah Syahputri — Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh Perkembangan teknologi informasi mendorong pergeseran besar dalam cara masyarakat mengakses dan mengolah informasi. Di tengah dominasi media digital, komunikasi visual menjadi elemen utama dalam penyusunan pesan modern. Visual tidak lagi sekadar pelengkap teks, tetapi berperan dalam membentuk persepsi, …

Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar, SBM Selenggarakan Pelatihan Public Speaking bagi Generasi Muda

Hidayat Chan

20 Nov 2025

Post Views: 438 Labuhanbatu||PIRNAS.COM -Dalam rangka mendukung terwujudnya Labuhanbatu Cerdas Bersinar serta meningkatkan kapasitas komunikasi generasi muda, Sahabat Bunda Maya (SBM) menyelenggarakan Pelatihan Public Speaking dengan tema “Rahasia Berbicara Penuh Percaya Diri di Depan Umum: Tips Membangun Personal Branding dan Marketing.” Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., yang …

Wabup Labuhanbatu Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Terkait TBC

Hidayat Chan

19 Nov 2025

Post Views: 31 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dengan menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati, Selasa (18/11). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pemeriksaan Kinerja …

Kategori Terpopuler