Home » Daerah » Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara Sebut CMB, BPI KPNPA RI Akan Lakukan Investigasi

Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara Sebut CMB, BPI KPNPA RI Akan Lakukan Investigasi

Pirnas.com 18 Jul 2021

PIRNAS.COM | BATUBARA – Sumatera Utara Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan turun melakukan investigasi gonjang-ganjing soal dugaan data palsu pada data keterangan masyarakat penerima benih udang dan benih ikan yang ada di Dusun Guntung Timur, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (18/07/2021).

Menurut Direktur Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring, SE ada yang janggal terhadap keterangan Kadis Perikanan Antoni Ritonga terkait penyebab dugaan data palsu tersebut.

” Aduh-aduh hahahaha kocak bener ya. kali ini pembantu Bupati Batu Bara yang membuat saya ingin tertawa sebenernya, tapi takut corona.

Membaca jawaban seorang Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara Bapak Antoni Ritonga di salah satu media yang saya duga menyalahkan Citra Muliadi Bangun Anggota DPRD komisi – 1 dan kondisi terburu-buru yang minta bahan atau alat yang diberikan kepada setiap penerima lengkap dengan jumlah uangnya, dan harus uda nyampe sebelum Paripurna dimulai sementara dirinya sedang Rapat di Aula Rumah Dinas Bupati sebagai Penyebab kesalahan penulisan hingga 3 kali yang dibuat operator,” Ungkapnya.

Pria yang disapa Angling Darma menilai jawaban kadis Perikanan menunjukkan kualitas kinerjanya perlu dipertanyakan dan dievaluasi.

Menjadikan Permintaan data Citra Muliadi Bangun sebagai penyebab kesalahan data yang tertulis justru akan mengundang banyak lembaga dan para aktifis Anti Korupsi untuk melakukan investigasi terhadap proyek pengadaan benur dan benih ikan di desa guntung.

” Permintaan biasa saja kok oleh Pak Citra Muliadi Bangun. Karena data yang diminta pun dari jauh hari memang harusnya sudah dipersiapkan dan juga sudah merupakan bagian dari data Berita Acara pada waktu dan di lokasi serah terima bibit benur dan benih ikan dilaksanakan.

Coba logikanya dipakai lah pak kadis perikanan, coba kita hitung sudah berapa lama sejak benur udang & benih ikan diberikan kepada Masyarakat penerima hingga menuju waktu LKPD? Kan ada berita acara nya donk.

Emang Berapa bulan waktu yang dibutuhkan Pak kadis perikanan agar tidak salah penulisan data hingga 3 kali disebabkan alasan terburu-buru? Ini jadi bahan evaluasi Kepada Bupati untuk diganti saja kadis model begini. Kalo keterangan berubah-ubah tiga kali wajar saja ada dugaan data palsu ” Tegasnya.

Ketika ditanyakan apa langkah yang akan dilakukan BPI KPNPA RI. terkait dugaan data laporan Palsu penerima, dirinya mengatakan akan melakukan investigasi.

” Saya Pastikan BPI KPNPA RI akan melakukan Investigasi. Apabila kami temukan data fiktif dan petunjuk informasi pada data Masyarakat penerima, dan jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat terkait hingga dugaan modus tindak pidana Korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat, akan kami laporkan ke Institusi Penindakan hukum ” Ungkapnya pada reporter kami.

Sebelumnya pada Jum’at ( 16/07/2021 ) kadis perikanan kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga Memberikan penjelasan dilansir dari salah satu media bahwa tidak ada pemalsuan data.

Dirinya mengungkapkan adanya kesalahan dari operator dalam pengetikan surat disebabkan tiga kali dilakukan perubahan dikarenakan situasi terburu-buru untuk diberikan kepada Citra Muliadi Bangun Komisi I anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang meminta data penerima dana DAK 2020.

kelompok Usaha Ridho Ilahi,budidaya benur udang dan benih ikan yang berada di Dusun Guntung Timur Desa Guntung mendapatkan Bantuan dana dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

Terkait dugaan data fiktif dan apabila berakibat adanya dugaan penggelapan barang dapat dikenakan ancaman Pasal 220 KUHP memberi keterangan palsu Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

Dan apabila ada dugaan Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang perbu.

( Az )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 49 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 117 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 112 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 104 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 137 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 78 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

Kategori Terpopuler